Perusahaan Industri Getah Pinus Ditegur Gubernur Aceh karena Tak Patuhi Penghentian Operasional dan Izin Lingkungan

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Senin, 24 November 2025 - 22:40 WIB

50586 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH, (24/11/2025) Gubernur Aceh mengeluarkan dua surat peringatan resmi kepada dua perusahaan swasta yang bergerak di bidang pengolahan hasil hutan bukan kayu, yakni PT. Pinus Makmur Indonesia dan PT. Hopson Aceh Industri. Peringatan tersebut dikeluarkan menyusul hasil verifikasi lapangan yang menunjukkan bahwa kedua perusahaan tersebut belum melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, bahkan setelah dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional.

Surat peringatan kepada PT. Pinus Makmur Indonesia bernomor 600.4/15414 tertanggal 22 Oktober 2025, dan ditandatangani langsung oleh Gubernur Aceh. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa PT. Pinus Makmur Indonesia, yang beroperasi di Kabupaten Gayo Lues, melanggar sejumlah ketentuan lingkungan hidup sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.4/741/2025 tanggal 28 April 2025. Pelanggaran yang ditemukan mencakup absennya beberapa perizinan teknis krusial, seperti Surat Kelayakan Operasional (SLO) terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Persetujuan Teknis (Pertek) emisi udara, dan Rincian Teknis (Rintek) penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Dokumen Lingkungan yang digunakan perusahaan juga dinilai tidak sesuai dengan kondisi eksisting lapangan karena tidak mencakup berbagai aktivitas tambahan yang dilakukan oleh perusahaan, termasuk pemanfaatan air limbah, penampungan sludge IPAL, hingga aktivitas pembuatan drum kemas gondorukem. Selain itu, perusahaan belum melakukan revisi terhadap dokumen lingkungan yang dimiliki, serta lalai dalam menjalankan berbagai kewajiban pengelolaan lingkungan seperti pemantauan udara, pencemaran air, serta pengelolaan limbah B3 dan limbah padat non-B3.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Temuan paling serius adalah kegiatan operasional yang tetap berlangsung di tengah sanksi penghentian sementara. Dari tanggal 25 Agustus hingga 1 September 2025, PT. Pinus Makmur Indonesia diketahui membeli bahan baku getah pinus sebanyak 84,83 ton, yang dicatat secara resmi dalam Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) online milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tak hanya itu, perusahaan juga belum menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) maupun program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

Baca Juga :  Lomba Perahu Hias Juara II Kontingen Nagan Raya Di Ajang PKA Ke -8 Tahun 2023.

Surat tersebut menegaskan bahwa apabila peringatan dan kewajiban yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh tidak segera dijalankan, maka proses penegakan hukum lanjutan akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan pidana dan administrasi yang berlaku. Perusahaan diberi batas waktu 14 hari kerja sejak surat diterima untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban secara resmi kepada Gubernur Aceh dan tembusannya kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh.

Surat peringatan serupa juga dilayangkan kepada PT. Hopson Aceh Industri dalam dokumen bernomor 600.4/15412 pada tanggal yang sama, 22 Oktober 2025. Berdasarkan hasil pengawasan pasca-terbitnya surat Gubernur Aceh Nomor 500.4/4734 tanggal 25 April 2025, PT. Hopson Aceh Industri juga kedapatan belum mematuhi kewajiban penghentian operasional. Bahkan, perusahaan terus beroperasi tanpa memiliki izin pengolahan hasil hutan bukan kayu, termasuk dokumen UKL-UPL baru yang sesuai dengan kapasitas produksi aktual. Lebih parah, dokumen PKPLH yang digunakan diterbitkan oleh otoritas yang tidak sesuai berdasarkan pendelegasian kewenangan.

Tak hanya persoalan izin, PT. Hopson Aceh Industri juga tidak memiliki dokumen pendukung penting seperti PERTEK emisi, PERTEK IPAL, SLO emisi maupun SLO IPAL, serta tidak menyusun Rencana Kerja Operasional Pengolahan Hasil Hutan untuk dua tahun terakhir. Perusahaan juga telah menghasilkan dan mendistribusikan produk gondorukem dan terpentin, suatu kegiatan yang menurut peraturan tak dapat dilakukan selama sanksi penghentian sedang diberlakukan.

Baca Juga :  Sambut Hari Anak Nasional, Srikandi PLN Kolaborasi bersama TP-PKK Aceh Dalam Pemberdayaan Perempuan dan Anak

Dokumen lingkungan perusahaan pun belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pengawasan menemukan tidak adanya pelaporan perbaikan tindak lanjut, tidak adanya pengelolaan limbah B3 secara terstruktur, serta tidak adanya pelaksanaan pelatihan untuk tenaga kerja. Selain itu, PT. Hopson Aceh Industri tercatat tidak memiliki izin pemanfaatan air permukaan, tak melengkapi persyaratan dasar perizinan berusaha seperti Persetujuan Lingkungan dan PKKPR, dan tidak melaporkan realisasi investasi dari pembangunan pabrik yang telah mencapai 90 persen.

Kepada perusahaan ini, Gubernur Aceh juga menegaskan bahwa apabila kewajiban dalam surat sebelumnya tidak segera dipenuhi, maka akan diterapkan pemberatan sanksi hingga proses penegakan hukum pidana. Laporan pemenuhan terhadap kewajiban tersebut diwajibkan diserahkan dalam waktu 14 hari kerja kepada Gubernur Aceh dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh.

Langkah tegas Pemerintah Aceh ini menegaskan komitmen untuk menjaga lingkungan hidup dan memastikan bahwa kegiatan industri di wilayah Aceh berjalan sesuai dengan perundang-undangan. Tak hanya berfokus pada pemenuhan prosedur administratif, upaya ini juga menunjukkan bahwa praktik-praktik industri yang tidak ramah lingkungan tidak akan lagi mendapat ruang di tengah meningkatnya kesadaran akan pentingnya pelestarian alam dan tanggung jawab sosial korporasi di wilayah tersebut. (TIM)

Berita Terkait

Sayuti Achmad Road Show ke Pantai Barat Selatan, Dapat Sambutan Antusias Demi Pembaruan PWI Aceh
Ketua Fast Respon Counter Polri DPW Aceh : Mari Kawal Program Kapolri Baru, Komitmen Pengawasan Dan Sinergi Tak Boleh Kendur
Gubernur Aceh Lantik Taufik sebagai Penjabat Sekda demi Jaga Stabilitas Pemerintahan
Marzuki Kadis DTPHP Nagan Raya Terima Piagam Penghargaan pada Workshop Sasaran Indikatif Tanaman Pangan 2027
Fast Respon DPW Aceh Sampaikan Selamat kepada Komjen Pol. Suyudi Ario Seto atas Persetujuan Komisi III DPR
Ketua Fast Respon Counter Polri Nusantara DPW Aceh Ucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Kapolda Aceh
Bea Cukai Aceh Turut Bahas Sekuritas Bandara Sultan Iskandar Muda
Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp1,83 Miliar

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:26 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Dua Pria di Ketambe, 10 Paket Sabu Disita

Senin, 26 Oktober 2026 - 02:58 WIB

18 Alat Berat Bantuan Pusat untuk Aceh Tenggara Rusak, Bupati Ngamuk: Jalan Baru Ditimbun Sudah Amblas Lagi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:49 WIB

Banjir Kembali Rendam Desa Kuning I, Tanggul Menipis Warga Khawatir Gagal Panen dan Rumah Terendam

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:23 WIB

Tak Hujan Pun Banjir, Warga Desa Kuning 1 Kecewa Berat ke Pemerintah Aceh dan Titip Harapan ke Gubernur Jawa Barat KDM

Minggu, 25 Oktober 2026 - 00:47 WIB

Dari Persembunyian di Desa Simpang Semadam Hingga Meninggal di Rumah Sakit, Ada Apa Dalam 24 Jam Terakhir Hidupnya Ical

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Buron 19 Bulan, Narapidana Lapas Kutacane Ditangkap di Rumahnya di Simpang Semadam

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:09 WIB

Yahdi Hasan Kawal Langsung Pemulangan Jenazah Warga Asal Aceh Tenggara dari Malaysia hingga Tiba di Kualanamu

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 01:31 WIB

Sidang Kedua Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Silayakh Jilid II Agara Digelar, Jaksa Agendakan Pemeriksaan Saksi

Berita Terbaru