PRINGSEWU – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Serikat Masyarakat Lampung Anti Korupsi (SIMULASI) Provinsi Lampung menyoroti sejumlah transaksi pengadaan barang dan jasa melalui sistem E-Purchasing di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu pada tahun 2025. Dugaan ini, menurut SIMULASI, mengandung indikasi penyimpangan dan kelemahan pengawasan yang patut diusut tuntas.
Ketua SIMULASI, Agung Irwansyah, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Namun, hingga hari ini belum ada tanggapan resmi yang diterima.
“Kami sudah layangkan surat sebelumnya, namun hingga hari ini belum ada jawaban resmi. Kami menduga terdapat kelemahan signifikan dalam pengawasan serta potensi kepentingan tertentu di balik pembelanjaan melalui sistem E-Purchasing ini,” tegas Agung saat dikonfirmasi.
Sorotan SIMULASI berangkat dari analisis terhadap sejumlah item pengadaan yang tercatat dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP). Analisis terhadap 99 item pengadaan untuk Bagian Umum Sekretariat Daerah ini mengindikasikan hal yang tidak biasa, terutama jika dikaitkan dengan realisasi anggaran daerah yang secara keseluruhan berjalan lambat.
Temuan Utama dan Kejanggalan
SIMULASI menggarisbawahi beberapa poin yang dinilai janggal dalam belanja E-Purchasing tersebut:
Belanja Barang dan Jasa yang Signifikan di Awal Tahun: Data transaksi menunjukkan ratusan item pengadaan barang dan jasa (seperti alat tulis kantor, perawatan kendaraan, sewa, dan perlengkapan kantor) direalisasikan sejak Januari 2025. Hal ini kontras dengan data realisasi anggaran Kabupaten Pringsewu secara keseluruhan hingga pertengahan tahun 2025 (Juni), di mana realisasi “Belanja Barang dan Jasa” baru mencapai 21.42% dari total anggarannya. Realisasi yang masif di satu unit kerja di awal tahun menimbulkan pertanyaan mengenai perencanaan dan efisiensi.
Item-Item dengan Nilai Fantastis untuk Kebutuhan Sekretariat: SIMULASI mencatat sejumlah item dengan nilai yang sangat tinggi, di antaranya:
Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan Darat (Kendaraan Dinas): Rp 1,545 Miliar.
Belanja Sewa Bangunan Gedung Kantor dan Tempat Tinggal: Total mencapai Rp 120 Juta.
Belanja Makanan dan Minuman untuk Jamuan Tamu: Beberapa item dengan nilai kumulatif mencapai miliaran rupiah, seperti item senilai Rp 899,59 juta dan Rp 681,995 juta.
Belanja Modal Peralatan Studio Video/Film dan Komputer: Berturut-turut sebesar Rp 150,5 juta dan Rp 156,04 juta.
Belanja Tagihan Listrik: Rp 542 Juta.
Agung mempertanyakan kebutuhan dan kelaziman nilai-nilai tersebut untuk operasional sebuah Bagian Umum Sekretariat Daerah. “Angka-angka ini sangat besar. Publik berhak mempertanyakan apakah biaya sewa, jamuan, atau perawatan kendaraan dinas memang sebesar itu, dengan kualitas dan kebutuhan yang proporsional,” ujarnya.
Konteks Peringatan Korupsi dan Perlambatan Anggaran: Sorotan ini muncul dalam konteks yang mengkhawatirkan. Sebelumnya, telah beredar laporan investigasi yang mengungkap dugaan praktik “fee proyek” sebesar 20% di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Di sisi lain, realisasi belanja modal daerah hingga Juni 2025 sangat rendah, hanya 4.76%. Kontras antara belanja operasional tertentu yang berjalan cepat dengan pembangunan fisik yang sangat lambat memperkuat kecurigaan adanya distorsi prioritas.
Tuntutan Transparansi dan Tanggapan Otoritas
SIMULASI mendesak Bupati Pringsewu, Bapak Riyanto Pamungkas, dan jajarannya untuk segera memberikan penjelasan terbuka dan komprehensif. Mereka juga mendorong lembaga pengawas internal daerah (Inspektorat) dan aparat penegak hukum untuk memeriksa temuan ini.
“Kami tidak serta-merta menyatakan ada korupsi. Tetapi, semua kejanggalan ini adalah lampu merah yang mengharuskan pemeriksaan yang independen. Mekanisme E-Purchasing yang seharusnya transparan tidak boleh dibajak oleh kepentingan dan menjadi celah baru pemborosan,” pungkas Agung.
Sampai berita ini diturunkan, upaya untuk mendapatkan konfirmasi dan tanggapan resmi dari Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu maupun Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah belum berhasil. Kasus ini juga mengingatkan pada dinamika serupa di Lampung Utara, di mana LSM setempat mengeluhkan sikap ‘bungkam’ Kejaksaan terhadap laporan dugaan penyimpangan dana desa yang mereka laporkan.



































