Dugaan “Program Titipan” Bibit Kakao di Aceh Tenggara, Nama Ketua DPRK Terseret

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:17 WIB

50374 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​KUTACANE, -WASPADA INDONESIA– Pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2025 di Kabupaten Aceh Tenggara mulai memicu polemik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kaliber Aceh menengarai adanya praktik “program titipan” dalam pengadaan bibit kakao di sejumlah desa (Kute) yang diduga kuat melangkahi mekanisme konstitusional desa demi keuntungan segelintir elite.

​Ketua DKD LSM Kaliber Aceh, Zoelkanedi, mengungkapkan bahwa pengadaan bibit kakao tersebut terindikasi cacat prosedur karena tidak melalui proses Musyawarah Dusun (Musdus) maupun Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Ini adalah program yang muncul di tengah jalan. Tidak ada usulan dari arus bawah, namun tiba-tiba dipaksakan masuk ke dalam dokumen APBDes. Kami menduga ini program terselubung untuk meraup keuntungan pribadi atau kelompok tertentu,” ujar Zoelkanedi kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

​Indikasi Intervensi Elite
​Polemik ini semakin memanas seiring munculnya dugaan keterlibatan oknum Ketua DPRK Aceh Tenggara. Nama pimpinan legislatif tersebut mencuat setelah adanya laporan mengenai oknum Pengulu (Kepala Desa) di Kecamatan Bambel berinisial BD, yang ditengarai menjadi kepanjangan tangan untuk mengintervensi desa-desa lain.

Baca Juga :  Polres Aceh Tenggara Ungkap Tuntas Kasus Pembunuhan Berencana Lima Warga, Tersangka AS Ditangkap Setelah Buron di Kawasan Hutan

​BD diduga memengaruhi para Pengulu agar mengalokasikan anggaran untuk bibit kakao tersebut, meski tanpa dasar aspirasi masyarakat yang jelas. Praktik ini dinilai telah mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di tingkat desa.
​Mutu Bibit dan Efektivitas Anggaran
​Selain persoalan prosedur, kualitas bibit yang dibagikan juga menuai kritik tajam. Hasil pantauan di lapangan menunjukkan bibit yang diterima masyarakat diragukan legalitas sertifikasinya. Hal ini dikhawatirkan akan merugikan petani dalam jangka panjang akibat potensi gagal panen atau produktivitas yang rendah.

​”Masyarakat hanya menerima sekitar lima batang bibit per orang. Secara teknis pertanian, jumlah ini sangat tidak signifikan dan terkesan hanya formalitas untuk menggugurkan kewajiban anggaran,” tambah Zoelkanedi.
​Desakan Penegakan Hukum

Baca Juga :  Paca Banjir BPBD Agara Bersihkan Endapan Lumpur di Badan Jalan Nasional Kutacane -Medan

​Secara regulasi, pengadaan barang dan jasa di desa wajib tunduk pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 16 Tahun 2018. Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap pengadaan harus berbasis Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa dan memenuhi standar mutu nasional.
​Atas temuan tersebut, LSM Kaliber mendesak aparat penegak hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, untuk segera turun tangan.

​”Penyelidikan harus segera dilakukan. Siapa pun yang bermain dengan anggaran desa, apalagi jika ada keterlibatan oknum pejabat tinggi, harus diungkap secara transparan di depan hukum,” tegasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Ketua DPRK Aceh Tenggara dan pihak terkait di Kecamatan Bambel guna mendapatkan klarifikasi atas dugaan tersebut.***

Berita Terkait

Bupati Aceh Tenggara Tutup Pintu Rapat untuk Tegakkan Disiplin Pejabat
Anak Curi Motor Milik Orang Tua, Polres Aceh Tenggara Tangkap MRH di Lawe Sigala-Gala
Polres Aceh Tenggara Musnahkan 4,6 Ganja dan 90,97 Gram Sabu
Wakil Bupati Aceh Tenggara Tinjau Pembangunan Jembatan Sementara Pascabanjir di Desa Mbarung
Polsek Bambel Respon Cepat, Lakukan Pengamanan Banjir di Desa Kuning I, Jalan Nasional Sempat Tergenang Air
Program P3-TGAI Mengalirkan Harapan Baru Bagi Pettani Aceh Tenggara
Wujud Komitmen Nyata, Polres Aceh Tenggara Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ganja
Ratusan Warga Kutambaru Bercawan Dukung Sahidil Ahmad Maju Pilkades

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:27 WIB

Pelajar 16 Tahun Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan terhadap Anak di Pringsewu

Rabu, 9 September 2026 - 17:57 WIB

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan 21,63 Ton Beras Kepada Masyarakat Banyuwangi

Selasa, 8 September 2026 - 13:41 WIB

Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terkait Rancangan Perubahan APBD 2O26

Senin, 7 September 2026 - 20:23 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan APBD

Jumat, 4 September 2026 - 13:36 WIB

Mantan Kabag Humas Pringsewu Dwi Murniati Fitri Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun

Kamis, 3 September 2026 - 14:17 WIB

Wabup Pringsewu Turun Langsung ke Pasar Pagelaran, Sapa Warga & Kendalikan Harga Pangan

Rabu, 2 September 2026 - 20:05 WIB

Si Jago Merah Lalap Satu Hektar Lahan Perkebunan Jati di Ambarawa, Pringsewu

Selasa, 1 September 2026 - 19:47 WIB

Pemkab Pringsewu Adakan Pembinaan SPIP Terintegrasi 2026

Berita Terbaru

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB