Putusan MK Nomor 145/PUU-XXlll/2025, Teguhkan Peran Pers Sebagai Pilar Demokrasi dan Penyeimbang Kekuasaan 

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:17 WIB

50121 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,  waspadaindonesia.comKetua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., menyambut baik sekaligus memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan bersejarah yang secara tegas memperkuat perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugas profesinya. Selasa (20/01/2026).

Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan dalam sidang pada Senin (19/01/2026), MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkannya.

Putusan ini dinilai sebagai angin segar sekaligus tameng konstitusional bagi kemerdekaan pers di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus dimaknai secara konkret, yakni sebagai perlindungan dari tindakan hukum yang terburu-buru dan mengabaikan mekanisme khusus yang telah diatur dalam UU Pers.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam persidangan menegaskan bahwa tanpa pemaknaan yang jelas, norma tersebut berpotensi menjerat wartawan secara langsung tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers.

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme UU Pers,” ujar Guntur Hamzah.

Baca Juga :  Festival Pemilu 2024, Jesslyn: Harus Bijak Menentukan Pilihan

Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa mekanisme Dewan Pers merupakan syarat mutlak dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.

Setiap persoalan yang timbul dari karya jurnalistik wajib terlebih dahulu ditempuh melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers, termasuk upaya penyelesaian berbasis Restoratif Justice.

Dengan putusan ini, aparat penegak hukum tidak dibenarkan memproses laporan pidana terhadap wartawan sepanjang mekanisme Dewan Pers belum dijalankan atau belum mencapai kesepakatan penyelesaian.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam persidangan menekankan bahwa setiap tindakan hukum terhadap wartawan harus mengedepankan prinsip perlindungan terhadap profesi pers sebagai pilar demokrasi, agar jurnalis dapat bekerja secara independen tanpa rasa takut dalam mengawal kepentingan publik.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, menegaskan bahwa organisasinya akan terus berada di garis terdepan dalam membela jurnalis dari segala bentuk intimidasi, intervensi, maupun upaya pembungkaman pers.

“Kami dari organisasi pers AKPERSI tidak akan pernah membiarkan siapa pun yang berusaha melakukan intimidasi, intervensi, atau pembungkaman terhadap pers. Profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dan kini payung hukumnya semakin kuat,” tegas Rino.

Ia juga menyoroti masih maraknya kriminalisasi terhadap jurnalis melalui pasal-pasal di luar UU Pers, seperti UU ITE maupun KUHP, tanpa melalui mekanisme Dewan Pers.

Baca Juga :  Ketum Bara JP ; Jokowi dan Prabowo ,,Bestie,,Bukan Sekedar Mitra

“Banyak jurnalis merasa rentan dikriminalisasi karena laporan hukum langsung menggunakan pasal-pasal di luar UU Pers. Putusan MK ini memperjelas bahwa praktik tersebut tidak dibenarkan,” ujarnya.

Lebih jauh, Rino menyampaikan pesan moral dan semangat kepada seluruh wartawan di Indonesia, khususnya yang tergabung dalam AKPERSI.

Sekarang sudah jelas bahwa profesi wartawan tidak boleh dikriminalisasi oleh kepentingan kekuasaan, politik, maupun tekanan sosial.

“Ini telah diperkuat dengan Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Saya berpesan kepada seluruh wartawan se-Indonesia, khususnya keluarga besar AKPERSI, jangan pernah takut menuliskan kebenaran dan hasil investigasi, namun tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik,” tegasnya.

Ia menutup dengan mengingatkan bahwa pers merupakan pilar keempat demokrasi, dan setiap upaya pembungkaman harus dilawan secara konstitusional dan terorganisir.

“Jika ada intimidasi, intervensi, atau bentuk tekanan apa pun terhadap wartawan, segera laporkan dan berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat AKPERSI. Kami akan berdiri bersama rekan-rekan jurnalis,” pungkas Rino.

 

Rilis Resmi

Dewan Pimpinan Pusat

Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI)

(AKPERSI Kota Pekanbaru-Riau)

Berita Terkait

Istimewa Tersangka Korupsi Kuota Haji Lebaran di Rumah Bareng Keluarga, Ini Alasan KPK
Keluarga Besar Faqih Fakhrozi Bin H. Makmun Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H
Marselinus Edwin & Co. Law Office Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim
Forum “Perkara Bangsa” Bahas Posisi Indonesia di Tengah Konflik Global, H.A.B Law Firm Resmi Diluncurkan
DPP AKPERSI Kecam Intimidasi Terhadap Ketua DPC Pekanbaru, Instruksikan Jajaran Tetap Solid
Limbuk : “Dinantikan banyak penonton, menyajikan humor segar ditengah serius alur cerita wayang
HIMLAB Raya Jakarta Gelar Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Bupati Labusel, Dorong Penguatan Pembangunan Daerah
Safari Ramadhan dan Diskusi Publik, DPP LIPPI Soroti Stabilitas Harga Pangan Jelang Lebaran, Apresiasi Kinerja Menko Pangan

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 04:30 WIB

Pasang Tenda Malam Hari, Ketua RT di Kayu Ubi Pugung Tanggamus Tewas Tersengat Listrik

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:09 WIB

Ulang Tahun ke-67 Bupati Tanggamus : Ibu Lisa Jadi Korban Tabrak Motor, Keramaian Penuh tapi Pengawasan & Ambulans Tak Siap

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:39 WIB

Polres Tanggamus Gelar Gerakan Pangan Murah di Gisting, Warga Antusias Beli Bahan Pokok

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:24 WIB

Polres Tanggamus Tegaskan Tidak Ada Intimidasi Wartawan Media Patroli86 soal Gadis Ulu Belu Dibawa Kabur Pacarnya

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:14 WIB

Serap Aspirasi Masyarakat Dapil V M. Rangga Putra Hakim Menggelar Reses Masa Sidang II Tahun 2026

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:37 WIB

Peringati HKG – HUT Lampung Ke-62, TP-PKK Provinsi Gelar Baksos di Pugung dan Talang Padang

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:26 WIB

Puluhan Pejabat Pemkab Tanggamus Dilantik, Bupati Minta Birokrasi Bekerja Nyata

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:57 WIB

Sidang TPP Lapas Kotaagung Bahas Usulan Remisi Khusus Nyepi dan Idul Fitri 2026

Berita Terbaru