Empat Terpidana Maisir Jalani Uqubat Cambuk di Halaman Kantor Kejari Aceh Tenggara

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:07 WIB

50455 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KUTACANE WASPADA INDONESIA | Empat orang terpidana kasus maisir atau perjudian menjalani eksekusi hukuman cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara pada Rabu, 28 Januari 2026. Pelaksanaan uqubat cambuk dilakukan secara terbuka di hadapan masyarakat, sebagai bentuk implementasi dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sekaligus menjadi bagian dari penegakan syariat Islam di wilayah hukum Aceh Tenggara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eksekusi tersebut merupakan hasil kerja sama antara Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH), serta Mahkamah Syariah Kutacane yang bertindak sebagai pengawas jalannya proses pelaksanaan. Acara ini turut disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Tenggara sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum berbasis syariat di Bumi Sepakat Segenap.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, M. Purnomo Satriyadi, menyampaikan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kutacane yang telah berkekuatan hukum tetap. Para terpidana dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan karena telah melanggar Pasal 18 dan Pasal 20 Qanun Jinayat yang mengatur tentang larangan perjudian atau maisir. Dalam proses ini, uqubat cambuk diputuskan sebagai hukuman pidana pokok sesuai dengan yang tertuang dalam sistem hukum yang berlaku di Aceh.

Empat terpidana yang menjalani eksekusi masing-masing berinisial AD, warga Desa Terutung Megare Lawe Pasaran di Kecamatan Lawe Sumur dan SD, warga Desa Gusung Batu di Kecamatan Deleng Pokhisen, yang masing-masing menerima hukuman 15 kali cambuk. Sementara itu, RI warga Desa Pulo Sanggar di Kecamatan Babussalam dan R, warga Desa Pulonas Baru di Kecamatan Lawe Bulan, masing-masing menjalani tujuh kali cambukan.

Baca Juga :  HUKUM DAN KRIMINAL Polda Jabar Ungkap Kasus Asusila atau Pornografi Melalui Aplikasi Berbayar

Jumlah uqubat yang diterapkan telah melalui penghitungan berdasarkan masa tahanan yang sudah dijalani sebelumnya. Purnomo menjelaskan bahwa total cambukan mengalami pengurangan karena memperhitungkan masa penahanan yang berkisar antara 78 hari hingga 150 hari, sebagaimana yang diperbolehkan dalam aturan pelaksanaan jinayat.

Pelaksanaan hukuman cambuk ini, lanjut Purnomo, tidak hanya mengedepankan aspek penindakan terhadap pelanggaran hukum syariat, tetapi juga mengandung nilai edukatif dan preventif. Ia menegaskan bahwa eksekusi di muka umum bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus peringatan keras bagi masyarakat agar menghindari perbuatan melanggar syariat. Menurutnya, uqubat cambuk bukan sekadar bentuk hukuman fisik, tetapi bagian dari sistem pembinaan moral masyarakat dalam kerangka penegakan hukum Islam yang lebih manusiawi dan berkeadilan.

Purnomo menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara akan terus berkomitmen dalam menegakkan hukum syariat Islam dengan adil dan tegas. Ia juga menyampaikan harapan agar para pelaku dapat kembali ke tengah masyarakat dengan niat dan perilaku yang berubah, serta mampu menjadi contoh bagi lingkungan sekitarnya. Penegakan hukum menurutnya harus terus dijalankan tanpa pandang bulu sebagai bentuk kepatuhan terhadap amanah hukum di Aceh.

Sementara itu, pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara yang diwakili oleh Asisten I, Muhammad Ridwan, turut menghadiri pelaksanaan eksekusi tersebut. Dalam pernyataannya, Ridwan menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk yang dilakukan hari ini adalah amanah dari peraturan perundang-undangan khususnya dalam konteks pelaksanaan syariat Islam di Aceh serta telah melalui tahapan hukum yang sah dan akuntabel. Ia menyampaikan bahwa proses ini sejatinya bukan hanya berkutat dalam upaya penghukuman, tetapi juga sebagai bagian dari pembinaan dan peringatan sosial.

Baca Juga :  Pengurus Merga Silima Agara Jalin Silaturahmi Ke Warga Kampung Karo Lawe Deski

Pemerintah daerah, menurut Ridwan, berpandangan bahwa pelaksanaan uqubat cambuk harus mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi. Penindakan terhadap pelanggaran syariat diharapkan tidak hanya berhenti pada hukuman bagi pelaku, namun juga mendorong seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan hukum Islam sebagai pedoman hidup yang tidak dilanggar. Oleh karena itu, ia berharap pelaksanaan yang dilakukan di depan publik dapat membawa kesadaran kolektif tentang pentingnya menjaga nilai-nilai kebaikan dan hukum yang telah menjadi konsensus bersama dalam tata kehidupan masyarakat Aceh Tenggara.

Pelaksanaan uqubat cambuk ini menjadi bagian dari dinamika hukum di Aceh yang masih menjunjung tinggi pelaksanaan syariat sebagai identitas kolektif. Meski dalam pelaksanaannya tidak lepas dari sorotan dan perdebatan di berbagai kalangan, pelaksanaan uqubat tetap dijalankan sesuai koridor peraturan daerah yang telah disahkan dan disepakati bersama. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menekankan pentingnya peran masyarakat sebagai mitra dalam membangun kesadaran kolektif atas nilai ketaatan hukum, serta membentengi generasi muda dari berbagai perbuatan menyimpang.

Sebagai entitas hukum yang memiliki kekhususan, Aceh terus melanjutkan pelaksanaan hukum syariat sebagai bagian dari sistem hukum nasional. Kejadian di Kutacane ini menunjukkan bahwa komitmen terhadap penegakan hukum, khususnya yang terkait dengan pelaksanaan Qanun Jinayat, terus ditegakkan dalam bingkai aturan dan prinsip keadilan yang menjadi fondasi utama pemerintahan di wilayah ini.

Laporan Salihan Beruh

Berita Terkait

BGN Hentikan Sementara 17 Dapur MBG di Aceh Tenggara dan Gayo Lues, Warga Harap Kepastian Layanan
H. Ran Bantah Tudingan Penjualan Aset Mobil PDAM Tirta Agara
Jaksa Agung Tunjuk Eddy Samrah, Putra Aceh Tenggara, Menjabat Aspidum Kejati Aceh
Delapan Penghargaan Nasional, Aceh Tenggara Kukuhkan Komitmen Bangun Keluarga Berkualitas dan Percepat Penurunan Stunting
Aset PDAM Tirta Agara Diduga Dijual Diam-diam, Penegak Hukum Mandek
Kinerja Polres Aceh Tenggara Diapresiasi, Yahdi Hasan Ramud Soroti Perlindungan Generasi Muda
Bupati HM Salim Fakhry Lepas 145 Mahasiswa KKN, Dorong Kemandirian dan Pemulihan Masyarakat Pascabencana di Aceh Tenggara
Kadis DLH Nagan Raya : Alat Berat Digunakan Untuk Bencana Beutong Ateuh . Bukan Untuk Kegiatan Lain

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 08:04 WIB

Wabup Pringsewu Umi Laila saat mendampingi tim KONI Pusat di Bendungan Way Sekampung

Jumat, 17 April 2026 - 05:54 WIB

PANTASTIS! Anggaran Bimtek Rp 1,67 Miliar dan Jasa Tenaga Ahli Sekretariat DPRD Pringsewu Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 20:53 WIB

Didampingi Wabup, KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu

Kamis, 16 April 2026 - 13:08 WIB

DPC ASWIN PRINGSEWU: JAWABAN KABAG UMUM DAN KEUANGAN SEKRETARIAT DPRD PRINGSEWU MEMBINGUNGKAN, PUBLIK BERHAK TAHU DATA ANGGARAN

Kamis, 16 April 2026 - 10:35 WIB

DPC ASWIN Pringsewu Desak Sekretariat DPRD Tegakkan Transparansi

Kamis, 16 April 2026 - 07:22 WIB

DATA TERUNGKAP: ANGGARAN MAKAN MINUM DPRD PRINGSEWU TAHUN 2025 MENCAPAI RP1,35 MILIAR, DINILAI TIDAK WAJAR DAN MEMBOROSKAN

Selasa, 14 April 2026 - 20:23 WIB

Wabup Pringsewu Umi Laila Hadiri Pengajian Akbar Harlah Ke-50 Ponpes Yasmida Ambarawa

Selasa, 14 April 2026 - 18:49 WIB

Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi & Inklusi Keuangan Sicantiks

Berita Terbaru