KUTACANE WASPADA INDONESIA | Empat orang terpidana kasus maisir atau perjudian menjalani eksekusi hukuman cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara pada Rabu, 28 Januari 2026. Pelaksanaan uqubat cambuk dilakukan secara terbuka di hadapan masyarakat, sebagai bentuk implementasi dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sekaligus menjadi bagian dari penegakan syariat Islam di wilayah hukum Aceh Tenggara.
Eksekusi tersebut merupakan hasil kerja sama antara Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH), serta Mahkamah Syariah Kutacane yang bertindak sebagai pengawas jalannya proses pelaksanaan. Acara ini turut disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Tenggara sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum berbasis syariat di Bumi Sepakat Segenap.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, M. Purnomo Satriyadi, menyampaikan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kutacane yang telah berkekuatan hukum tetap. Para terpidana dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan karena telah melanggar Pasal 18 dan Pasal 20 Qanun Jinayat yang mengatur tentang larangan perjudian atau maisir. Dalam proses ini, uqubat cambuk diputuskan sebagai hukuman pidana pokok sesuai dengan yang tertuang dalam sistem hukum yang berlaku di Aceh.
Empat terpidana yang menjalani eksekusi masing-masing berinisial AD, warga Desa Terutung Megare Lawe Pasaran di Kecamatan Lawe Sumur dan SD, warga Desa Gusung Batu di Kecamatan Deleng Pokhisen, yang masing-masing menerima hukuman 15 kali cambuk. Sementara itu, RI warga Desa Pulo Sanggar di Kecamatan Babussalam dan R, warga Desa Pulonas Baru di Kecamatan Lawe Bulan, masing-masing menjalani tujuh kali cambukan.
Jumlah uqubat yang diterapkan telah melalui penghitungan berdasarkan masa tahanan yang sudah dijalani sebelumnya. Purnomo menjelaskan bahwa total cambukan mengalami pengurangan karena memperhitungkan masa penahanan yang berkisar antara 78 hari hingga 150 hari, sebagaimana yang diperbolehkan dalam aturan pelaksanaan jinayat.
Pelaksanaan hukuman cambuk ini, lanjut Purnomo, tidak hanya mengedepankan aspek penindakan terhadap pelanggaran hukum syariat, tetapi juga mengandung nilai edukatif dan preventif. Ia menegaskan bahwa eksekusi di muka umum bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus peringatan keras bagi masyarakat agar menghindari perbuatan melanggar syariat. Menurutnya, uqubat cambuk bukan sekadar bentuk hukuman fisik, tetapi bagian dari sistem pembinaan moral masyarakat dalam kerangka penegakan hukum Islam yang lebih manusiawi dan berkeadilan.
Purnomo menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara akan terus berkomitmen dalam menegakkan hukum syariat Islam dengan adil dan tegas. Ia juga menyampaikan harapan agar para pelaku dapat kembali ke tengah masyarakat dengan niat dan perilaku yang berubah, serta mampu menjadi contoh bagi lingkungan sekitarnya. Penegakan hukum menurutnya harus terus dijalankan tanpa pandang bulu sebagai bentuk kepatuhan terhadap amanah hukum di Aceh.

Sementara itu, pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara yang diwakili oleh Asisten I, Muhammad Ridwan, turut menghadiri pelaksanaan eksekusi tersebut. Dalam pernyataannya, Ridwan menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk yang dilakukan hari ini adalah amanah dari peraturan perundang-undangan khususnya dalam konteks pelaksanaan syariat Islam di Aceh serta telah melalui tahapan hukum yang sah dan akuntabel. Ia menyampaikan bahwa proses ini sejatinya bukan hanya berkutat dalam upaya penghukuman, tetapi juga sebagai bagian dari pembinaan dan peringatan sosial.
Pemerintah daerah, menurut Ridwan, berpandangan bahwa pelaksanaan uqubat cambuk harus mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi. Penindakan terhadap pelanggaran syariat diharapkan tidak hanya berhenti pada hukuman bagi pelaku, namun juga mendorong seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan hukum Islam sebagai pedoman hidup yang tidak dilanggar. Oleh karena itu, ia berharap pelaksanaan yang dilakukan di depan publik dapat membawa kesadaran kolektif tentang pentingnya menjaga nilai-nilai kebaikan dan hukum yang telah menjadi konsensus bersama dalam tata kehidupan masyarakat Aceh Tenggara.
Pelaksanaan uqubat cambuk ini menjadi bagian dari dinamika hukum di Aceh yang masih menjunjung tinggi pelaksanaan syariat sebagai identitas kolektif. Meski dalam pelaksanaannya tidak lepas dari sorotan dan perdebatan di berbagai kalangan, pelaksanaan uqubat tetap dijalankan sesuai koridor peraturan daerah yang telah disahkan dan disepakati bersama. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menekankan pentingnya peran masyarakat sebagai mitra dalam membangun kesadaran kolektif atas nilai ketaatan hukum, serta membentengi generasi muda dari berbagai perbuatan menyimpang.
Sebagai entitas hukum yang memiliki kekhususan, Aceh terus melanjutkan pelaksanaan hukum syariat sebagai bagian dari sistem hukum nasional. Kejadian di Kutacane ini menunjukkan bahwa komitmen terhadap penegakan hukum, khususnya yang terkait dengan pelaksanaan Qanun Jinayat, terus ditegakkan dalam bingkai aturan dan prinsip keadilan yang menjadi fondasi utama pemerintahan di wilayah ini.
Laporan Salihan Beruh


































