KUTACANE – WASPADA INDONESIA -Di bawah bayang-bayang rimbunnya hutan tropis tertua di dunia, masyarakat Kecamatan Leuser, Aceh Tenggara, tengah merajut harapan besar. Sembilan kepala desa dari kecamatan paling ujung ini melangkah pasti mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tenggara. Misi mereka satu: menjemput kepastian hukum atas tanah leluhur melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026.KAMIS 29-1-2026.
Langkah ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan perjuangan atas kedaulatan ekonomi warga yang selama ini menggantungkan hidup dari bertani.
Sambutan Hangat dan Harapan yang Tertata
Kedatangan para pemimpin desa ini disambut langsung oleh Kepala Kantor BPN Aceh Tenggara, Maimun. Dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, terungkap aspirasi besar masyarakat yang mengusulkan sertifikasi lahan seluas kurang lebih 6.000 hektar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Angka ini diproyeksikan akan melahirkan sekitar 1.000 sertifikat yang tersebar di 9 desa. Bagi warga, sertifikat bukan hanya selembar kertas, melainkan “pagar hukum” yang melindungi tanah mereka dari sengketa sekaligus pembuka akses kesejahteraan di masa depan.
Benteng Hukum: Antara Hak Rakyat dan Kelestarian Alam
Namun, jalan menuju legalitas tanah di wilayah Leuser memiliki tantangan tersendiri. Mengingat letak geografisnya yang bersinggungan langsung dengan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), BPN Aceh Tenggara bersikap sangat hati-hati namun tetap solutif.
Maimun menegaskan komitmennya untuk membantu masyarakat, namun dengan batasan aturan yang tegas:
Verifikasi Ketat: Dalam waktu dekat, BPN akan menerjunkan tim verifikasi untuk memetakan batas-batas fisik di lapangan.
Haram Melawan Hukum: Jika lahan yang diusulkan ternyata masuk dalam zona hutan lindung atau kawasan TNGL, maka sertifikat tidak dapat diterbitkan. Hal ini dilakukan untuk menghindari delik hukum pidana kehutanan di kemudian hari.
Keseimbangan Ekosistem: BPN berupaya memastikan bahwa pemukiman dan perkebunan warga memang berada di wilayah Area Penggunaan Lain (APL) yang sah secara regulasi.
Sekilas Target Perjuangan PTSL 2026(Aliasa)


































