Hadirkan Pakar Hukum, Polda Riau Bedah Tuntas UU KUHP dan KUHAP Baru

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:49 WIB

50200 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru,  waspadaindonesia.com – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar Focus Group Discussion (FGD) guna menyamakan persepsi dalam implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Melalui kegiatan ini, para penyidik Polda Riau diharapkan dapat menyelami ruh KUHP dan KUHAP baru. Sabtu (31/01/2026).

Kegiatan FGD ini dibuka oleh Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dan dihadiri oleh Wakapolda Brigjen Pol Hengki Haryadi, Irwasda Kombes Prabowo Santoso, Kabid Humas Kombes Zahwani Pandra Arsyad serta jajaran pejabat utama (PJU) Polda Riau dan ratusan penyidik.

Forum ini menghadirkan narasumber utama yang merupakan tokoh kunci perumus KUHP nasional, yakni Guru Besar dan Pakar Hukum Pidana Prof Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., PhD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, turut hadir tokoh-tokoh penting di dunia peradilan, di antaranya Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung YM Dr Primharyadi, S.H., M.H., dan Ketua Pengadilan Tinggi Riau Dr Hj Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan bahwa pengesahan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 bukan sekadar pergantian teks hukum, melainkan sebuah restrukturisasi paradigma.

Baca Juga :  KI Riau Award 2024, Pemko Pekanbaru Raih Penghargaan Paling Informatif

Indonesia kini sedang bergerak meninggalkan rezim hukum pidana warisan kolonial menuju sistem hukum nasional yang lebih modern dan konstitusional.

“Kita sedang bertransformasi menuju hukum pidana yang dikonstruksikan berdasarkan nilai-nilai konstitusional dan perkembangan ilmu hukum modern. Pemahaman yang utuh terhadap KUHP baru ini menjadi penentu keberhasilan implementasinya di lapangan,” ujar Irjen Herry di Mapolda Riau, Sabtu (31/1/2026).

Mengutip teori dialektika Hegel, Kapolda menjelaskan bahwa pembaruan hukum harus terus diuji melalui dialog antara tesa dan antitesa untuk menghasilkan sintesa yang relevan.

Ia mengingatkan para penyidik agar tidak hanya membaca norma secara tekstual, tetapi harus memahami filosofi pemidanaan modern yang mengedepankan rehabilitasi dan keadilan restoratif (restorative justice).

“Perubahan ini berdampak langsung pada bangunan dogmatik dan praktik penegakan hukum. Kita bergerak menuju sistem yang lebih humanis, di mana asas proporsionalitas menjadi pembatas kekuasaan negara agar hak-hak warga negara tetap terjaga,” tegasnya.

Salah satu poin krusial yang ditekankan Kapolda adalah pergeseran peran negara dalam menggunakan kekuasaan pidana. Hukum pidana kini tidak lagi sekadar alat pemaksaan untuk ketertiban (ultimum remedium), melainkan instrumen yang lebih humanis.

Baca Juga :  Usai Senam, SMPN 4 Pekanbaru Ajak Siswa Sarapan Bersama Bawa Bekal Sendiri

“Asas proporsionalitas memegang peranan sentral sebagai pembatas kekuasaan negara. Aparat penegak hukum dituntut tidak hanya membaca norma secara tekstual, tetapi harus menilai konteks dan rasionalitasnya. Hukum harus menjunjung tinggi martabat manusia melalui filosofi rehabilitasi dan keadilan restoratif (restorative justice),” tuturnya.

Menutup arahannya, Irjen Herry menginstruksikan seluruh penyidik dan penyidik pembantu di jajaran Polda Riau untuk memaknai FGD ini sebagai ikhtiar kolektif dalam menjaga keadilan.

Ia meminta partisipasi aktif dalam diskusi agar perbedaan pandangan dapat direfleksikan dalam praktik tugas sehari-hari.

“Maknailah forum ini sebagai ikhtiar kolektif kita merawat rasionalitas hukum.

Saya minta partisipasi aktif dari rekan-rekan penyidik agar perbedaan pandangan dalam diskusi ini dapat direfleksikan dalam praktik tugas sehari-hari demi terciptanya keadilan dan keteraturan sosial,” pungkasnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi mendalam oleh Prof Harkristuti Harkrisnowo, diskusi interaktif, serta pemberian plakat penghargaan.

 

Sumber: Humas Polda

(Idam Lanun)

Berita Terkait

Tantangan Global, DPD IMM Riau Teguhkan Literasi Perempuan
Green Policing di SDN 68, Kapolresta Pekanbaru Ajak Anak Sayangi Alam
313 Hotspot di Riau, TNI-Polri Lakukan Verifikasi dan Pemadaman
Diklat Drive Safe Serve Better Tingkatkan Profesionalisme Pengemudi
Edukasi Bahaya HIV AIDS dan LGBT ke-Siswa: Pemko Pekanbaru Turun
Sinergi Polri dan PT Yutani Dukung Ketahanan Pangan, Panen 2 Ton
AKBP Dasril Pimpin Rapat Pembahasan Portal Truk Air Molek
Ditlantas Polda Riau Borong Penghargaan, Briptu Jessica Raih Medali

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:36 WIB

Anak Curi Motor Milik Orang Tua, Polres Aceh Tenggara Tangkap MRH di Lawe Sigala-Gala

Rabu, 9 September 2026 - 23:30 WIB

Polres Aceh Tenggara Musnahkan 4,6 Ganja dan 90,97 Gram Sabu

Rabu, 9 September 2026 - 23:12 WIB

Wakil Bupati Aceh Tenggara Tinjau Pembangunan Jembatan Sementara Pascabanjir di Desa Mbarung

Rabu, 9 September 2026 - 23:04 WIB

Polsek Bambel Respon Cepat, Lakukan Pengamanan Banjir di Desa Kuning I, Jalan Nasional Sempat Tergenang Air

Rabu, 9 September 2026 - 18:03 WIB

Program P3-TGAI Mengalirkan Harapan Baru Bagi Pettani Aceh Tenggara

Rabu, 9 September 2026 - 13:44 WIB

Wujud Komitmen Nyata, Polres Aceh Tenggara Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ganja

Minggu, 6 September 2026 - 15:23 WIB

Ratusan Warga Kutambaru Bercawan Dukung Sahidil Ahmad Maju Pilkades

Sabtu, 5 September 2026 - 20:50 WIB

Korban Minta Kasus Pencemaran Nama Baik Akun Facebook Muhammad Saleh Selian di Polres Agara Diambil Alih Polda Aceh

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Salat Istisqa

Jumat, 11 Sep 2026 - 12:43 WIB

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:05 WIB

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB