Pengulangan Kebijakan, Risiko Hukum, dan Ujian Pengendalian Fiskal Kota Metro

hayat

- Redaksi

Senin, 2 Februari 2026 - 07:35 WIB

50444 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG—Kota Metro berada pada fase tantangan kebijakan yang tidak terelakkan dalam pengelolaan keuangan daerah. Di tingkat regional, publik mencermati menguatnya proses penegakan hukum, termasuk munculnya pemeriksaan berkelanjutan terhadap sejumlah pihak oleh Polda Lampung pada perkara yang beririsan dengan pola belanja dan pengelolaan keuangan. Dinamika ini beriringan dengan agenda pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang pada akhirnya bermuara pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Perlu ditegaskan, tenaga honorer dalam pengertian lama sudah tidak ada lagi seiring kebijakan pengangkatan yang telah berjalan. Namun, berakhirnya nomenklatur tidak otomatis menutup risiko. Tantangan justru bergeser pada skema belanja, honorarium kegiatan, serta konsistensi pengendalian fiskal di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Situasi yang Tidak Terelakkan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengalaman pemeriksaan menunjukkan bahwa kerugian negara tidak hadir secara tiba-tiba. Ia kerap merupakan akumulasi dari pengulangan kesalahan kebijakan, kelemahan pengendalian internal, dan ketidakpatuhan terhadap rekomendasi pemeriksaan sebelumnya. Dalam konteks ini, potensi temuan LHP BPK ke depan merupakan risiko nyata apabila pembenahan tidak dilakukan secara sistemik dan berkelanjutan.

Koridor Regulasi: Batas Tegas Tata Kelola

Pengelolaan keuangan daerah diatur secara tegas, antara lain oleh:
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP),
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga :  Jatah Proyek Ketok Palu" di Kota Metro: Ironi Kebenaran yang Dianggap Asing, Walikota Diduga Gagal Jaga Integritas Sistem

Regulasi tersebut menempatkan pengendalian internal, kepatuhan, dan tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan sebagai kewajiban struktural yang tidak dapat ditawar.

Pengulangan Kesalahan dan Implikasi Hukumnya

Dalam perspektif audit dan hukum administrasi keuangan negara, pengulangan kesalahan tidak diperlakukan sama dengan kesalahan pertama. Ketika kekeliruan muncul kembali setelah adanya rekomendasi pemeriksaan, penilaian bergeser dari administratif ke pertanggungjawaban kebijakan. Kondisi ini memiliki implikasi hukum tersendiri, karena menunjukkan kelemahan pengendalian yang berulang atau pengabaian kewajiban korektif, terlebih bila beririsan dengan potensi kerugian negara dan penguatan pemeriksaan Aparat Penegak Hukum (APH).

BPKAD sebagai Benteng Pengendalian di Sekeliling Walikota

Dalam struktur fiskal daerah, BPKAD memegang peran sentral sebagai penjaga konsistensi kebijakan belanja. Seluruh OPD pada akhirnya bermuara pada fungsi pengendalian ini. Karena itu, ketepatan koreksi, kehati-hatian persetujuan, dan konsistensi penerapan regulasi menentukan apakah risiko dapat dihentikan di hulu atau justru terakumulasi menjadi temuan.

Pertanyaan kebijakan yang patut diajukan secara terbuka adalah:
Seberapa kuat benteng pengendalian fiskal di sekeliling Walikota—yang terdiri dari Sekda, BPKAD, Inspektorat, dan OPD strategis—dalam menghadapi potensi kerugian negara yang kini berada di depan mata?

Baca Juga :  Pernyataan Resmi Indomedia Network terkait Hak Jawab Berita dan Perlawanan Segala Bentuk Kriminalisasi dan Intervensi Pekerja pers

RSUD Jenderal Ahmad Yani: Antisipasi di Tengah Kompleksitas

Sebagai OPD dengan kompleksitas belanja dan layanan publik yang tinggi, RSUD Jenderal Ahmad Yani berada pada titik rawan risiko sekaligus peluang pembenahan. Langkah-langkah korektif yang ditempuh perlu dipahami sebagai pencegahan dini untuk memastikan potensi temuan serius tidak berkembang. Namun, konsistensi menjadi kunci: setiap kebijakan berisiko yang berulang tanpa perbaikan substantif akan dibaca sebagai pengulangan kesalahan dalam pemeriksaan.

Penegasan dan Arah ke Depan

Sebagai pemerhati kebijakan publik, saya menegaskan:
1. Tantangan ke depan harus dijawab dengan kesiapan sistem, bukan reaksi sesaat.
2. Penghentian pengulangan kesalahan menjadi agenda lintas OPD.
3. BPKAD dan Inspektorat perlu memperkuat peran sebagai benteng pengendalian.
4. OPD dengan belanja kompleks memastikan langkah korektif konsisten dan terdokumentasi.

Rilis ini dimaksudkan sebagai early warning yang konstruktif di tengah penguatan penegakan hukum dan agenda audit yang berjalan, agar tata kelola keuangan Kota Metro tetap berada pada koridor regulasi, integritas, dan perlindungan kepentingan publik.

— Hendra Apriyanes
Pemerhati Kebijakan Publik

(HYT)

Berita Terkait

Pengelolaan TPA Karangrejo Berproses, Masyarakat dan Pemerhati Dorong Anggaran 2027 Penanganan Berkelanjutan.
PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi
GIAT SABUK KAMTIBMAS (sambang,budaya,kemanan dan ketertiban kota metro) polres kota metro bersama ormas grib jaya
MENODAI SEJARAH DEMOKRASI KOTA METRO: UPAYA PEMBUNGKAMAN PARTISIPASI PUBLIK DI TENGAH PROSES PENGUJIAN OMBUDSMAN RI
Pernyataan Resmi Indomedia Network terkait Hak Jawab Berita dan Perlawanan Segala Bentuk Kriminalisasi dan Intervensi Pekerja pers
Gerobak Cadang Sapi Lawang : Dispungsi Birokrasi, Distori Kekuasaan, Dan Manuver Depensip Di Kota Metro
Tekap 308 sat reskrim polres metro tangkap asisten rumah tangga yang nekat curi perhiasan majikan
SINYAL AWAL KRISIS TATA KELOLA RSUD METRO: KETIKA REGULASI DAERAH BERPOTENSI MENYIMPANG DARI HUKUM NASIONAL DAN PENGAWASAN KEUANGAN PUBLIK TERANCAM

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 09:05 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi

Kamis, 10 September 2026 - 18:24 WIB

Pemkab dan Kantah Pringsewu Jalin Kerjasama Penguatan Sinergi Pelayanan Pertanahan dan Tata Ruang

Rabu, 9 September 2026 - 22:27 WIB

Pelajar 16 Tahun Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan terhadap Anak di Pringsewu

Rabu, 9 September 2026 - 17:57 WIB

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan 21,63 Ton Beras Kepada Masyarakat Banyuwangi

Selasa, 8 September 2026 - 13:41 WIB

Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terkait Rancangan Perubahan APBD 2O26

Senin, 7 September 2026 - 20:23 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan APBD

Jumat, 4 September 2026 - 13:36 WIB

Mantan Kabag Humas Pringsewu Dwi Murniati Fitri Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun

Kamis, 3 September 2026 - 14:17 WIB

Wabup Pringsewu Turun Langsung ke Pasar Pagelaran, Sapa Warga & Kendalikan Harga Pangan

Berita Terbaru

PEKANBARU

Drama dan Puisi Musikal SMAN Plus Riau Juara di Literasi UIR

Jumat, 11 Sep 2026 - 16:36 WIB