Basyuni Thahir Bakal dilaporkan ke Kementerian Kehutatan, Buntut Pernyataan PT Karya Wijaya Miliki Izin PPKH

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Senin, 2 Februari 2026 - 13:02 WIB

50192 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jakarta, meminta Ir. Basyuni Thahir diberhentikan dari jabatanya sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, atas pernyataan soal PT Karya Wijaya tidak ilegal dan mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Menteri Kehutanan.

Padahal PT. Karya Wijaya, yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, merupakan salah satu dari empat perusahan turut didenda Satuan tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bentukan Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana telah diberitakan oleh media online. Posko Malut misalnya, memberitakannya pada Sabtu, 31/01/2026.

Sementara menurut pemberitaan porostimur.com, pada 31/01/2026, PT Karya Wijaya beroprasi tanpa sejumlah kelengkapan izin, termasuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), tanpa dana jaminan reklamasi pascatambang, dan tanpa izin pembanguan jetty.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jakarta, Yohanes Masudede, S.H., M.H, menilai, perusahaan tambang yang didenda Satgas PKH yakni PT. Karya Wijaya, lantaran ketahuan tidak memiliki PPKH tersebut, telah mengonfirmasi bahwa pernyataan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Ir. Basyuni Thahir melakukan pembohongan publik.

Baca Juga :  Partai Cinta Negeri Mantapkan Dukungan untuk Samsuri Menuju Pilpres 2029 dalam Deklarasi Nasional di Jakarta

Sebab, menurut Yohanes, sebelumnya Kadishut Malut, Basyuni Thahir menyatakan dengan tegas bahwa PT Karya Wijaya tidak ilegal dan mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Menteri Kehutanan. “PT Karya Wijaya memiliki PPKH sesuai Keputusan Menteri LHK Nomor 1348 Tahun 2024,” katanya beberapa waktu lalu.

Selain disebut telah mengantongi PPKH, Kadishut juga menyebutkan perusahaan tersebut juga memperoleh penetapan batas areal kerja seluas 44,64 hektare di Hutan Produksi Terbatas Pulau Gebe melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 11435 Tahun 2025.

Penetapan batas tersebut memberi kepastian lokasi dan luasan wilayah tambang. Ia mengakui, seluruh aktivitas tambang PT Karya Wijaya tetap berlangsung di dalam kawasan hutan. “Statusnya tidak berubah, tetap kawasan hutan,” kata Kadishut Malut.

Bahkan lebih jauh, ia menegaskan izin PPKH otomatis melekat sebagai Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK) sesuai Permen LHK Nomor 1 Tahun 2021. Sehingga perusahaan berhak menebang kayu dan wajib membayar PNBP, berupa Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi.

Baca Juga :  Gus Nuril Tegaskan, Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Pernyataan Kadishut menurut Yohanes, bertentangan dengan fakta yang diungkap (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Satgas PKH kata Yohanes menemukan PT Karya Wijaya tidak memiliki PPKH, hingga akhirnya disanksi membayar denda administatif. Bahkan PT Karya Wiajaya, dibebankan membayar denda senilai Rp 500.05.069.893,16 (51,33).

Yohanes, menjelaskan bahwa pernyatakan dan sikap Basyuni Thahir tersebut, terkesan mengabaikan sikap dan komitmen Presiden Prabowo Subianto, yang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik penambangan ilegal di tanah air. Presiden kata Yohanes, menekankan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, siapapun pihak yang terlibat kegiatan terlarang tersebut.

Oleh karena itu, Yohanes menegasakan bahwa akan melaporkan Kadishut Malut, Basyuni Thahir di Kementerian Kehutanan, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan akan melakukan demonstrasi dalam waktu dekat di Kementerian Kehutanan serta Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan evaluasi terhadap Gubernur Malut, Sherly Tjoanda, atas pengangkatan Ir. Basyuni Thahir sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara.

Berita Terkait

Inalum Buka Program Magang 2026, Ajak Talenta Muda Belajar Langsung di Industri Strategis Nasional
Inalum Dorong Jurnalisme Lingkungan melalui IN-Journal Chapter II, Hadirkan 65 Karya Bertema Konservasi
Presiden GANTARA Menyampaikan Ucapan Selamat Dan Sukses Dilantiknya Kepada Dr Sudaryono B. Eng. M.M MBA Sebagai Kepala BGN
Fahd El Fouz Arafiq: Siapa Pun yang Serang Ketum Bahlil Akan Berhadapan dengan saya dan ormas Golkar!
Aktivis Nasional Nilai Pencekalan Eks Jampidsus 20 Hari Sudah Tepat dan Sesuai Prosedur, : Jangan Digiring Menjadi Polemik Baru
Jaksa Agung Perintahkan Penghentian Pengumpulan Data MBG : Jika Oknum Polri yang Masalah Maka Siapa yang Akan Proses Hukum
Pansus DPRD Pringsewu Konsultasi ke Kemendagri, Cari Formula Terbaik Perubahan Struktur OPD yang Efisien
Presiden GANTARA Sandi Febri Wijaya Sampaikan Ucapan Menyentuh di Hari Koperasi Nasional ke-79: “Koperasi Adalah Rumah Gotong Royong Melawan Pengangguran”

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:24 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru