Polda Riau Tetapkan 5 Tersangka Bentrokan Maut Dipicu KSO di Rohul

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:05 WIB

5094 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohul-Riau, waspadaindonesia.com – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Polres Rokan Hulu (Rohul) menetapkan lima tersangka terkait bentrokan yang menewaskan 1 orang dan 5 lainnya terluka di Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rohul. Bentrokan melibatkan dua kelompok pengamanan swakarsa dalam pengelolaan lahan sawit dengan skema kerja sama operasi (KSO). Selasa (10/02/2026).

“Ini kan baru ditetapkan lima tersangka, nanti akan berkembang. Ada DPO juga,” ujar Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi di Mapolres Rokan Hulu, Selasa (10/02/2026).

Kelima tersangka masing-masing berinisial SG, OH, AZ, AL, dan JL. Dari lima tersangka itu, tiga di antaranya telah ditangkap dan dua lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni AL dan JL.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Brigjen Hengki mengatakan kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah. Ia menegaskan bahwa setiap orang yang terlibat dalam aksi kekerasan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kalau ada bukti digital terlihat banyak orang yang melakukan penyerangan, tetapi yang dihukum tidak hanya lima orang saja. Semua yang terlibat akan kami lakukan penangkapan,” imbuh dia.

Baca Juga :  Kejaksaan RI Raih Juara 1 Kategori Pemohon Lelang Eksekusi pada Anugerah Reksa Bandha Tahun 2025

Hengki menegaskan, tak terkecuali orang-orang yang memerintahkan untuk melakukan penyerangan juga akan dijerat hukum. Langkah ini diambil untuk memberikan efek deteren.

“Termasuk siapa yang memerintahkan untuk melakukan, semua yang melakukan penyerangan agar ditangkap, agar tidak berulang terjadi penyerangan-penyerangan yang menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegas Hengki.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah alat kejahatan antara lain 30 bilah senjata tajam, batu, kayu berpaku. Dari barang bukti yang disita, Polda Riau mengindikasikan kuat aksi penyerangan tersebut sudah diniatkan oleh para pelaku.

“Artinya, di sini pelakunya yang sudah memiliki niat jahat (mens rea) itu lebih dari 5 orang,” ucapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat 1,2,3,4 juncto Pasal 20 ke b,c,d dan/atau Pasal 246 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Abi Muhammad dan Teuku Oktaranda Lanjut ke Pembuktian di Persidangan MK

Bentrokan tersebut terjadi di lahan eks PT BS, Dusun IV Rintis, Desa Bontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) pada Sabtu (7/02/2026).

Sebelum terjadi bentrokan, kedua pihak telah berjanji untuk saling menahan diri. Namun, situasi memanas ketika puluhan orang mendatangi kantor Camat Bonai Darussalam dengan membawa senjata tajam dan senapan angin. Mereka kemudian melakukan penyerangan.

Bentrokan pun pecah. Kelompok pengamanan swakarsa KSO tersebut melakukan perusakan hingga melepaskan tembakan ke arah bangunan.

Akibat kejadian tersebut, satu orang anggota pengamanan swakarsa dari KUD, Bernadus Betu alias Jon, tewas di tempat kejadian perkara (TKP). Sementara itu, lima orang lainnya mengalami luka-luka.

 

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

Press Release Nomor: 98/ll/HUM.6.1.1./2026/Bidhumas Polda Riau.

Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.

Kabid Humas Polda Riau

(Idam Lanun)

Berita Terkait

Bertemu di Paris,Prabowo Dorong Percepatan IEU-CEPA dan Investasi Prancis ke Indonesia
” Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026 : Jawaban Atas Kerinduan Masyarakat “
Dukung Astacita Prabowo-Gibran, BRN Dorong Penguatan Komunikasi Politik Lintas Elemen Bangsa
Bustami Zainudin Pembina BRN Dampingi Jokowidodo di Lampung,Siap perkuat Dukungan PSI Sesusai Arahan
AKPERSI Tegaskan FGD Pendidikan Digelar Mandiri dan Tidak Ada Kewajiban Iuran bagi Kepala Sekolah
Warga Pelosok NTB Masih Hidup dalam Temaram, Janji Pemerataan Listrik Dipersoalkan
PP Gerakan Pemuda Alwashliyah : Pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad jangan di Politisasi
Surat Resmi Gerakan Pemuda Kebangsaan Minta Aparat Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran PT Rosin

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:14 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Cek Tanaman Cabai Dukung Ketahanan Pangan

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:46 WIB

Sat Polairud Polres Pelalawan Bantu 100 Anak Yatim di Desa Sagati 

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:04 WIB

PETANI JAGUNG PULAU MUDA DAPAT PENDAMPINGAN POLSEK TELUK MERANTI, HASIL PRODUKSI DIHARAP NAIK

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:32 WIB

SINERGI POLRI-PEMERINTAH-PETANI, PANEN RAYA 1 HEKTARE JAGUNG DI KUALU PANDUK DUKUNG SWASEMBADA 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:09 WIB

PROGRES 80%, JEMBATAN PRESISI TELUK MERANTI DITARGET RAMPUNG PEKAN INI

Jumat, 10 April 2026 - 09:55 WIB

Polsek Teluk Meranti Gencarkan Penyebaran Maklumat Kapolda dan Penyuluhan Cegah Karhutla

Kamis, 2 April 2026 - 13:12 WIB

Tinjau Langsung Lapas Pekanbaru, DLHK Kota Pekanbaru Rekomendasikan Pembangunan Bak Limbah dan Strategi Pengelolaan Limbah

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:50 WIB

Kunjungan Kerja Perdana Kapolsek Teluk Meranti ke Kantor Camat, Perkuat Sinergitas

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Membanggakan, Kabupaten Pringsewu Kembali Raih Opini WTP Ke-11

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:18 WIB