Polda Riau Tetapkan 5 Tersangka Bentrokan Maut Dipicu KSO di Rohul

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:05 WIB

50113 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohul-Riau, waspadaindonesia.com – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Polres Rokan Hulu (Rohul) menetapkan lima tersangka terkait bentrokan yang menewaskan 1 orang dan 5 lainnya terluka di Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rohul. Bentrokan melibatkan dua kelompok pengamanan swakarsa dalam pengelolaan lahan sawit dengan skema kerja sama operasi (KSO). Selasa (10/02/2026).

“Ini kan baru ditetapkan lima tersangka, nanti akan berkembang. Ada DPO juga,” ujar Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi di Mapolres Rokan Hulu, Selasa (10/02/2026).

Kelima tersangka masing-masing berinisial SG, OH, AZ, AL, dan JL. Dari lima tersangka itu, tiga di antaranya telah ditangkap dan dua lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni AL dan JL.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Brigjen Hengki mengatakan kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah. Ia menegaskan bahwa setiap orang yang terlibat dalam aksi kekerasan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kalau ada bukti digital terlihat banyak orang yang melakukan penyerangan, tetapi yang dihukum tidak hanya lima orang saja. Semua yang terlibat akan kami lakukan penangkapan,” imbuh dia.

Baca Juga :  Istimewa Tersangka Korupsi Kuota Haji Lebaran di Rumah Bareng Keluarga, Ini Alasan KPK

Hengki menegaskan, tak terkecuali orang-orang yang memerintahkan untuk melakukan penyerangan juga akan dijerat hukum. Langkah ini diambil untuk memberikan efek deteren.

“Termasuk siapa yang memerintahkan untuk melakukan, semua yang melakukan penyerangan agar ditangkap, agar tidak berulang terjadi penyerangan-penyerangan yang menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegas Hengki.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah alat kejahatan antara lain 30 bilah senjata tajam, batu, kayu berpaku. Dari barang bukti yang disita, Polda Riau mengindikasikan kuat aksi penyerangan tersebut sudah diniatkan oleh para pelaku.

“Artinya, di sini pelakunya yang sudah memiliki niat jahat (mens rea) itu lebih dari 5 orang,” ucapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat 1,2,3,4 juncto Pasal 20 ke b,c,d dan/atau Pasal 246 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Jumat Ceria, Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti Menyapa Warga Binaan

Bentrokan tersebut terjadi di lahan eks PT BS, Dusun IV Rintis, Desa Bontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) pada Sabtu (7/02/2026).

Sebelum terjadi bentrokan, kedua pihak telah berjanji untuk saling menahan diri. Namun, situasi memanas ketika puluhan orang mendatangi kantor Camat Bonai Darussalam dengan membawa senjata tajam dan senapan angin. Mereka kemudian melakukan penyerangan.

Bentrokan pun pecah. Kelompok pengamanan swakarsa KSO tersebut melakukan perusakan hingga melepaskan tembakan ke arah bangunan.

Akibat kejadian tersebut, satu orang anggota pengamanan swakarsa dari KUD, Bernadus Betu alias Jon, tewas di tempat kejadian perkara (TKP). Sementara itu, lima orang lainnya mengalami luka-luka.

 

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

Press Release Nomor: 98/ll/HUM.6.1.1./2026/Bidhumas Polda Riau.

Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.

Kabid Humas Polda Riau

(Idam Lanun)

Berita Terkait

Transparansi Anggaran Seleksi PT SPRH Disorot AMRJ
Pengamat Apresiasi Polres Cimahi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis, Ratusan Ribu Jiwa Diselamatkan
Sekjen PP GP AL Washliyah: Pernyataan AHY Adalah Edukasi Demokrasi, Jangan Diartikan Sebagai Ambisi Politik 2029
Inalum Perkuat Penanganan Karhutla di Mempawah-Kalimantan Barat, 60 Relawan Grup MIND ID Diterjunkan ke Sekitar Wilayah Operasional BAI
Aksi di Depan KPK, GMPB Soroti Dugaan Pemotongan Insentif Bappenda Bogor
Inalum Naik Kelas ke idAA/Stable, Tegaskan Ketangguhan Fundamental di Tengah Ketidakpastian Global
Aktivis Nasional Dedi Siregar: Bendera Identitas di Samarinda Bukan Serta-Merta Simbol Separatisme, Apresiasi Respons Cepat Pangdam VI/Mulawarman
BNN dan Polri Bekuk Gembong Narkoba Kampung Bahari, PW GP Al Washliyah Bukti Kolaborasi BNN Tak Beri Ruang untuk Bandar Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 16:12 WIB

Maling Motor, Mantan Kades di Lampung Timur Ditangkap Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Bupati Lampung timur Ikuti Kebijakan Rahmat M Djauzal Gubernur Lampung Meminjam Dana Ke PT SMI Untuk Pembangunan Infrastruktur Jalan

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:39 WIB

Wakil Presiden RI Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih di Kabupaten Lampung Timur

Sabtu, 18 April 2026 - 13:26 WIB

Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam Resmi Dibuka, 51 Ribu Pelaku Usaha Jadi Tumpuan Ekonomi Lamtim

Sabtu, 18 April 2026 - 12:19 WIB

Dari Tuduhan ke Tekanan Uang : Oknum Wartawan Diduga Peras Warga Sribawono

Senin, 6 April 2026 - 04:29 WIB

Ketua DPC ASWIN Lampung Timur Himbau Seluruh Elemen Masyarakat Dukung HUT ke-27 Lampung Timur

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:46 WIB

Curiga 5 Hari Tak Keluar Rumah, Pria di Lampung Timur Ditemukan Tewas Membusuk

Minggu, 8 Maret 2026 - 07:26 WIB

Napi Corvek Kasus Penggelapan Kabur dari Rutan Sukadana

Berita Terbaru

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB