Seorang ASN Dipolisikan, Polres Agara Didesak Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik UUITE

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Rabu, 11 Februari 2026 - 22:25 WIB

50132 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE WASPADAINDONRSIA |   Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial MS, dilaporkan ke Polres Aceh Tenggara pada tanggal 6 Oktober 2025 yang lalu atas kasus pencemaran nama baik dan ujar kebencian UUITE. Kasus tersebut hingga saat ini belum tuntas ditangani di Polres Aceh Tenggara.

“Sudah memasuki 5 bulan, kasus laporan STLP nomor Reg/310/X/2025 Reskrim tanggal 6 Oktober 2025 ini langsung diteken Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Zery Irfan SH MH. Namun, kasus ini belum tuntas atau belum ada tersangkanya. Padahal, kasus ini sudah memeriksa beberapa saksi-saksi termasuk dari korban (pelapor) dan terlapor seorang ASN yang masih aktif bekerja di jajaran Pemkab Agara. Saya mendesak Penyidik untuk secepatnya menuntaskan kasus tersebut agar memiliki kepastian hukum, karena kasus ini sudah lama ditangani,” ujar Asnawi, pelapor Warga Lawe Loning Aman Kecamatan Lawe Sigala -gala Kabupaten Aceh.

Kasus pencemaran nama baik ini, dia juga sudah dua kali menerima SP2HP dari penyidik Polres Aceh Tenggara. Namun, dalam SP2HP ini belum ada tersangka pelaku pencemaran nama baik dan ujar kebencian SARA.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Tabir Kelam Pembunuhan Berencana Berdarah di Aceh Tenggara

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, kasus laporan dia ini menyangkut pencemaran nama baik melalui medsos. Kita inginkan kasus ini dijerat dengan UUITE.
Lanjutnya, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) dapat diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Dalam UU ITE, terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yakni Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang mana Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
– Pasal 28 ayat (2) UU ITE: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Baca Juga :  Panwaslih Aceh Tenggara Gelar Apel Siaga Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pilkada 2024

Pasal-pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian berdasarkan SARA dapat dikenakan sanksi pidana, yaitu Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 27 ayat (3) UU ITE). Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 28 ayat (2) UU ITE).

Sementara itu, Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri melalui Kasat Reskrim Iptu Zery Irfan mengatakan, kasus pencemaran nama baik rencananya hari ini akan dikirimkan SP2HP kepada pelapor.
(Red)

Berita Terkait

Kembali Beroperasi, Polres Karo Kembali Gerebek Barak Narkoba dan Judi di Sukatendel
Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Tim Cobra Satreskrim Polres Karo Bekuk Dua Terduga Pembobol Kedai, Uang Tunai Rp.8 Juta dan Rokok Digondol
Hampir 3 Tahun Menanti Kepastian Hukum, Keluarga Sungguh Satria Aritonang Meminta Penyidik Menuntaskan Perkara Tanpa Pandang Bulu
Residivis Asal Bilah Hilir Kembali Ditangkap, Polsek Bilah Hilir Amankan 30,81 Gram Sabu Dari Putra Sennah.
Kasus Pembunuhan Alue Bata Masuk Tahap Penuntutan, Kejari Nagan Raya Terima Tersangka dan Barang Bukti
Setelah 6 Tahun Bungkam, Siswi di Karo Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Ayah Angkat

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:31 WIB

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Senin, 27 Jul 2026 - 18:31 WIB