KUTACANE WASPADAINDONRSIA | Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial MS, dilaporkan ke Polres Aceh Tenggara pada tanggal 6 Oktober 2025 yang lalu atas kasus pencemaran nama baik dan ujar kebencian UUITE. Kasus tersebut hingga saat ini belum tuntas ditangani di Polres Aceh Tenggara.
“Sudah memasuki 5 bulan, kasus laporan STLP nomor Reg/310/X/2025 Reskrim tanggal 6 Oktober 2025 ini langsung diteken Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Zery Irfan SH MH. Namun, kasus ini belum tuntas atau belum ada tersangkanya. Padahal, kasus ini sudah memeriksa beberapa saksi-saksi termasuk dari korban (pelapor) dan terlapor seorang ASN yang masih aktif bekerja di jajaran Pemkab Agara. Saya mendesak Penyidik untuk secepatnya menuntaskan kasus tersebut agar memiliki kepastian hukum, karena kasus ini sudah lama ditangani,” ujar Asnawi, pelapor Warga Lawe Loning Aman Kecamatan Lawe Sigala -gala Kabupaten Aceh.
Kasus pencemaran nama baik ini, dia juga sudah dua kali menerima SP2HP dari penyidik Polres Aceh Tenggara. Namun, dalam SP2HP ini belum ada tersangka pelaku pencemaran nama baik dan ujar kebencian SARA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, kasus laporan dia ini menyangkut pencemaran nama baik melalui medsos. Kita inginkan kasus ini dijerat dengan UUITE.
Lanjutnya, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) dapat diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Dalam UU ITE, terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yakni Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang mana Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
– Pasal 28 ayat (2) UU ITE: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Pasal-pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian berdasarkan SARA dapat dikenakan sanksi pidana, yaitu Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 27 ayat (3) UU ITE). Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 28 ayat (2) UU ITE).
Sementara itu, Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri melalui Kasat Reskrim Iptu Zery Irfan mengatakan, kasus pencemaran nama baik rencananya hari ini akan dikirimkan SP2HP kepada pelapor.
(Red)





































