Seorang ASN Dipolisikan, Polres Agara Didesak Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik UUITE

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 11 Februari 2026 - 22:25 WIB

50122 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE WASPADAINDONRSIA |   Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial MS, dilaporkan ke Polres Aceh Tenggara pada tanggal 6 Oktober 2025 yang lalu atas kasus pencemaran nama baik dan ujar kebencian UUITE. Kasus tersebut hingga saat ini belum tuntas ditangani di Polres Aceh Tenggara.

“Sudah memasuki 5 bulan, kasus laporan STLP nomor Reg/310/X/2025 Reskrim tanggal 6 Oktober 2025 ini langsung diteken Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Zery Irfan SH MH. Namun, kasus ini belum tuntas atau belum ada tersangkanya. Padahal, kasus ini sudah memeriksa beberapa saksi-saksi termasuk dari korban (pelapor) dan terlapor seorang ASN yang masih aktif bekerja di jajaran Pemkab Agara. Saya mendesak Penyidik untuk secepatnya menuntaskan kasus tersebut agar memiliki kepastian hukum, karena kasus ini sudah lama ditangani,” ujar Asnawi, pelapor Warga Lawe Loning Aman Kecamatan Lawe Sigala -gala Kabupaten Aceh.

Kasus pencemaran nama baik ini, dia juga sudah dua kali menerima SP2HP dari penyidik Polres Aceh Tenggara. Namun, dalam SP2HP ini belum ada tersangka pelaku pencemaran nama baik dan ujar kebencian SARA.

Baca Juga :  Polisi Limpahkan Ke Jaksa Berkas Ayah Tiri Lecehkan 3 Orang Kakak Beradik Dibawah Umur, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, kasus laporan dia ini menyangkut pencemaran nama baik melalui medsos. Kita inginkan kasus ini dijerat dengan UUITE.
Lanjutnya, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) dapat diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Dalam UU ITE, terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yakni Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang mana Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
– Pasal 28 ayat (2) UU ITE: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Baca Juga :  Komitmen Berantas Peredaran Narkoba, Selama 4 Hari Polres Labusel Telah Amankan 10 Orang

Pasal-pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian berdasarkan SARA dapat dikenakan sanksi pidana, yaitu Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 27 ayat (3) UU ITE). Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 28 ayat (2) UU ITE).

Sementara itu, Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri melalui Kasat Reskrim Iptu Zery Irfan mengatakan, kasus pencemaran nama baik rencananya hari ini akan dikirimkan SP2HP kepada pelapor.
(Red)

Berita Terkait

LSM Tipikor Apresiasi Komitmen Kasat Narkoba Aceh Tenggara Berantas Sabu
Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan, Polres Karo Tangkap Dua Terduga Pelaku dan Temukan Jenazah Korban di Bawah Jembatan
Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara dan Bhayangkari Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kute Bakhti
Simbol Kepedulian Pemerintah,  Kadis Sosial Aceh Tinjau Langsung Korban Kebakaran di Kute Bakti
Bupati Aceh Tenggara dan Kepala Dinas Sosial Aceh Tinjau Langsung Korban Kebakaran di Kute Bakti
Tim Lingkaber Polres Karo Bubarkan Kelompok Remaja, Potensi Tawuran dan Balap Liar Berhasil Dicegah
Tujuh Rumah Hangus, Enam Rumah Rusak Ringan dalam Kebakaran di Desa Kute Bakti Aceh Tenggara
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara Klarifikasi Informasi Fasilitas Kantor, Tegaskan Pelayanan Berjalan Normal

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:18 WIB

Membanggakan, Kabupaten Pringsewu Kembali Raih Opini WTP Ke-11

Senin, 25 Mei 2026 - 14:28 WIB

LSM PKPN Lampung Soroti Pengelolaan Keuangan MAN 1 Pesawaran: Dugaan Markup Anggaran hingga Anomali LHKPN Kepala Sekolah

Senin, 25 Mei 2026 - 09:56 WIB

LSM TRINUSA Ungkap 10 Kejanggalan Laporan Keuangan Bank Lampung 2024, Desak OJK dan Kejati Turun Tangan

Senin, 25 Mei 2026 - 07:56 WIB

Putra Anggota Kodim 0410/KBL Raih Juara 1 Tinju Gubernur Cup 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 07:32 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Kalapas Narkotika Bandar Lampung Turun Langsung Razia Blok Hunian

Minggu, 24 Mei 2026 - 03:33 WIB

TEMUAN BPK UNGKAP DUGAAN KORUPSI DAN MALADMINISTRASI PT LAMPUNG JASA UTAMA (PERSERODA): LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA DPD LAMPUNG MENUNTUT PENEGAK HUKUM SEGERA BERTINDAK

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:08 WIB

DANA ANTAR BANK NAIK RP380 MILIAR, KREDIT DAN TRANSAKSI BERELASI DISOROT LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:03 WIB

LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung Sorot LHKPN Kabag Kesra Kota Bandar Lampung: Ada Kejanggalan Perbandingan Harta 2024–2025

Berita Terbaru