Modus Mafia Tanah Seting Kasus Pidana Menjadi Kasus Perdata: Kuasa Hukum Beraksi

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:08 WIB

5098 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampar-Riau, waspadaindonesia.com – Desa Tarai Bangun, sebuah kasus mafia tanah terungkap, seting kasus Pidana menjadi kasus Perdata. Minggu (22/02/2026).

Dimana korban bernama Ronal Royen menjual tanahnya kepada oknum mafia dengan Akta Jual Beli (AJB) Notaris pada tahun 2017 yang silam.

Setelah kejadian ini korban melaporkan melalui kuasa hukumnya Jepri Adi. S.H., M.H., ke pihak berwajib pada (3/8/2023). Karena, korban tidak menerima uang sepeser pun dari penjualan tersebut.

Baca Juga :  Debat Pilkada Kampar 2024, YUWIN Tidak Sempurna, Tapi Paling Layak Memimpin Kampar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jepri Adi, S.H., M.H., salah satu kuasa hukum korban, mengungkapkan bahwa AJB tersebut dibuat secara sah dan telah dibatalkan.

“Benar ada AJB yang dibuat, tapi dibatalkan karena tidak ada pembayaran uang kepada korban,” kata Jepri Adi.

Namun, setelah dilakukan penelurusan, ternyata, Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) telah terbit atas nama orang lain, seolah-olah oknum mafia tersebut membeli tanah kesannya secara sah.

Baca Juga :  Rayakan Hari Jadi ke-80, Sat Intelkam Polres Kampar Ziarah, Donor Darah Awal Tahun 2026 dan Ajangsana ke Rumah Almarhum Hadi, Kasat Intelkam: Berbagi Kebaikan, Jalin Silaturahmi

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan diharapkan dapat mengungkap jaringan mafia tanah yang beraksi.

Masyarakat diimbau untuk waspada dan memastikan semua transaksi tanah dilakukan secara transparan dan sah.

” B E R S A M B U N G ”

#MafiaTanah

#KorbanMafia

#TransparansiTanah

Sumber: Pengacara Jepri Adi. S.H., M.H.

Editor: Ros.H

(Idam Lanun)

Berita Terkait

Polres Kampar Perintahkan Segera Polsek Tapung Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Laporan Masyarakat 
Polres Kampar Gelar Apel Siaga Operasi Lancang Kuning 2026, Perkuat Pengamanan Mudik Lebaran
Berkah Dibulan Ramadhan Kapolres Kampar Bagikan Baju Sekolah kepada Siswa SD Muhammadiyah Desa Gobah, Wujud Peduli dan Solidaritas
Sinergi Polres Kampar dan Puslitbang Polri Perkuat Penanganan Unjuk Rasa
Polres Kampar Gelar Green Policing Juara Running Race: Ajak Generasi Muda Beraktivitas Positif juara Running Race
Kapolda Riau Kunjungi Pembangunan Jembatan di Desa Lubuk Agung Kabupaten Kampar
Sambut Ramadhan, Polres Kampar Siaga di Balimau Kasai: Keamanan dan Keselamatan Prioritas

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 19:12 WIB

Di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Rabusin Tekankan Keadilan, Fakta Hukum, dan Sengketa Agraria yang Sarat Cacat Hukum

Jumat, 10 April 2026 - 19:22 WIB

Masyarakat Pining Ucapkan Terima Kasih atas Inisiasi Kapolda Aceh Bangun Jembatan Gantung

Rabu, 8 April 2026 - 20:40 WIB

Kapolsek Blangkejeren Sampaikan Pesan Penting, Warga Didorong Kunci Rumah dan Amankan Kendaraan Saat Bepergian

Rabu, 8 April 2026 - 18:37 WIB

Brimob Polda Aceh, Tangguh dan Tulus Mengayomi Masyarakat Gayo Lues

Rabu, 8 April 2026 - 01:07 WIB

Saat Unsur Milik Orang Lain Masih Kabur dalam Perkara Ini Beranikah Hakim Memvonis

Selasa, 7 April 2026 - 22:02 WIB

Kejanggalan Alat Bukti, Rabusin: Hakim Wajib Putus Bebas Jika Bukti Tidak Kuat

Senin, 6 April 2026 - 00:43 WIB

Pengawasan DPR RI Dinilai Penting untuk Menjamin Keadilan dalam Kasus Rabusin Ariga Lingga di Gayo Lues

Minggu, 5 April 2026 - 23:57 WIB

Kronologi Janggal Terungkap: Bukti Muncul Setahun Setelah Laporan, Rabusin Sebut Proses Hukum Tidak Masuk Akal

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Muswil Cacat Hukum, Ancaman Perpecahan KA KAMMI Lampung

Senin, 20 Apr 2026 - 13:51 WIB

BATU BARA

Inalum Serahkan Bantuan CSR di Kawasan Operasional Paritohna

Senin, 20 Apr 2026 - 12:20 WIB