PRINGSEWU — Hasil investigasi yang dilakukan Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) terhadap Kios Berkah Lestari di Pekon Sinar Baru Timur, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, hingga kini dinilai belum memberikan kejelasan kepada publik maupun Dinas Pertanian setempat.
Dinas Pertanian Pringsewu mengaku telah menerima tanggapan surat dari PIHC.
” Namun, dalam surat tersebut hanya disebutkan bahwa telah dilakukan proses verifikasi dan validasi (verval) antara PIHC, distributor, dan pihak kios. Tidak ada lampiran rincian hasil verval yang bisa dijadikan dasar evaluasi maupun tindak lanjut.
Kepala Dinas Pertanian Pringsewu saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh karena masih menunggu hasil detail verval dari PIHC.
“Dari PIHC sudah menanggapi surat, namun hanya menyebutkan bahwa telah dilakukan verval antara PIHC, distributor, dan kios. Namun tidak melampirkan hasil verval tersebut secara rinci. Karenanya kami belum dapat menanggapi karena menunggu detail hasil verval,” ujarnya.
“Iya, kami masih menunggu hasil verval mereka untuk langkah tindak lanjut.”
Sementara itu, saat media mencoba mengonfirmasi Account Executive (AE) PT Pupuk Indonesia Holding Company, disampaikan bahwa hasil investigasi pekan lalu menyebutkan kelebihan harga merupakan hasil kesepakatan kelompok tani.
“Hasil investigasi PIHC minggu lalu itu kelebihan hasil kesepakatan kelompok tani,” ungkapnya singkat.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, berdasarkan investigasi awal yang dilakukan Dinas Pertanian bersama masyarakat dan media, ditemukan adanya penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Bahkan disebutkan tidak ada kesepakatan dari ketua kelompok tani terkait kelebihan harga tersebut, serta adanya dugaan penyimpangan distribusi pupuk subsidi.
Perbedaan temuan antara investigasi lapangan dengan hasil versi PIHC memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi proses verval. Publik pun mempertanyakan alasan tidak dilampirkan nya hasil detail verifikasi tersebut kepada Dinas Pertanian sebagai instansi pengawas di daerah.
Ada apa dengan hasil verval PIHC di Kios Berkah Lestari Pekon Sinar Baru Timur? Mengapa dokumen rinci belum dibuka secara transparan?
Jika benar tidak ada kesepakatan resmi dari kelompok tani, maka klaim “kelebihan hasil kesepakatan” patut diuji secara terbuka demi menjaga kepercayaan petani terhadap sistem distribusi pupuk subsidi.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pertanian Pringsewu masih menunggu laporan detail dari PIHC untuk menentukan langkah lanjutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

































