​LSM TRINUSA DPD Banten: Inspektorat Banten ‘Kangkangi’ KIP, Diduga Gunakan Surat PPID Sebagai Tameng Tutupi LHA SMKN 2 Kota Serang

hayat

- Redaksi

Kamis, 2 April 2026 - 18:46 WIB

50155 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG – 2 April 2026 Transparansi publik di Provinsi Banten kembali masuk ke ruang gelap. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) Provinsi Banten melayangkan kritik pedas terhadap Inspektorat Provinsi Banten yang dinilai tidak berdaya dan kehilangan netralitasnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terkait carut-marut di SMKN 2 Kota Serang.

​Ketua DPD LSM TRINUSA Banten, Wahyudin, secara tegas menyatakan bahwa jawaban normatif dari Inspektorat yang berlindung di balik Surat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Nomor 555/161/DKISP.PPID/2025 hanyalah sebuah akrobat regulasi untuk menghindari pengawasan masyarakat.

*​Netralitas Inspektorat Dipertanyakan: “Jangan Mandul!”*

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Wahyudin menilai, penolakan Inspektorat untuk memberikan informasi lebih lanjut dengan dalih “informasi yang dikecualikan” adalah indikasi kuat adanya upaya untuk menutupi Laporan Hasil Audit (LHA) yang sebenarnya.

​”Inspektorat jangan mandul! Tugas mereka adalah mengaudit dan membuka kebenaran, bukan menjadi perisai bagi oknum atau instansi yang bermasalah. Kami menduga keras bahwa surat PPID tersebut sengaja dijadikan ‘surat sakti’ untuk memblokir akses publik terhadap LHA SMKN 2 Kota Serang. Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa harus sekaku ini?” tegas Wahyudin.

Baca Juga :  MIO Indonesia Dukung Aksi Damai AMAN Dompu Perangi Narkoba

*Analisis Pelanggaran: Menabrak UU KIP dan Pergub Banten*

​LSM TRINUSA membedah bahwa sikap tertutup Inspektorat Banten tersebut berpotensi melanggar konstruksi hukum yang berlaku:

1. *Pelanggaran UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP):*

.Pasal 17: Pengecualian informasi harus melalui Uji Konsekuensi yang kredibel. Inspektorat tidak bisa secara sepihak menutup informasi tanpa membuktikan bahwa pembukaan LHA tersebut akan membahayakan kepentingan negara yang lebih besar.

. asal 3: UU ini menjamin hak masyarakat untuk mengetahui rencana, program, dan proses pengambilan keputusan publik sebagai bentuk pencegahan KKN.

2. *Pelanggaran Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 14 Tahun 2023:*
. Pergub ini mengamanatkan pengelolaan informasi yang transparan dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Sikap Inspektorat yang menutup diri justru mencederai semangat tata kelola pemerintahan yang bersih (Good Governance) yang tertuang dalam regulasi daerah tersebut.

Baca Juga :  Wujudkan Generasi Qurani, Datuk Seri Muspidauan dan Panglima Muhammad Nasir Dukung Penuh Khatam Al-Quran Zuriat Marhum Pekan

*​Siapkan Langkah Politik: Gedor DPRD Banten untuk RDP*

​Sebagai bentuk tindak lanjut nyata, kader dan aktivis LSM TRINUSA menyatakan tidak akan berhenti pada surat-menyurat formal. Wahyudin memastikan akan membawa persoalan ini ke ranah politik dengan bersurat resmi kepada *DPRD Provinsi Banten.*

​”Kami akan mendesak DPRD Banten segera menggelar *Rapat Dengar Pendapat (RDP).*
Inspektorat harus duduk bersama kami di hadapan wakil rakyat untuk menjelaskan mengapa mereka begitu protektif terhadap LHA tersebut.
Kami berkomitmen penuh untuk mengantisipasi dan memutus rantai Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di tanah Banten,” tutup Wahyudin dengan tegas.

Berita Terkait

SWI Soroti Kesiapan Rakyat dan Pemerintah Hadapi Tindak Pidana Perpajakan dalam RUU Perampasan Aset
42 Item Jamu Ilegal Dimusnahkan, BBPOM Imbau Cek KLIK
16 bangunan liar di Jalan GA Manulang Sudimampir Padalarang, Bandung Barat dibongkar paksa menggunakan alat berat.
Rakor IWO Jabar 2026: Soliditas Organisasi Jadi Kunci Mewujudkan Wartawan Profesional
PC PMII Langkat–Binjai Soroti Sikap Anggota DPRD Saat RDP
Warga Cileutik Desak Tower BTS Dihentikan, Soroti Izin dan Keselamatan Permukiman
Hut Ri ke 81 PAN ke-28, DPD PAN KBB Gelar Syukuran dan Santuni Anak Yatim DPD KBB.
Dialog Pers dan Polri: AKPERSI Kunjungi Kapolresta Karawang  

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:36 WIB

Anak Curi Motor Milik Orang Tua, Polres Aceh Tenggara Tangkap MRH di Lawe Sigala-Gala

Rabu, 9 September 2026 - 23:30 WIB

Polres Aceh Tenggara Musnahkan 4,6 Ganja dan 90,97 Gram Sabu

Rabu, 9 September 2026 - 23:12 WIB

Wakil Bupati Aceh Tenggara Tinjau Pembangunan Jembatan Sementara Pascabanjir di Desa Mbarung

Rabu, 9 September 2026 - 23:04 WIB

Polsek Bambel Respon Cepat, Lakukan Pengamanan Banjir di Desa Kuning I, Jalan Nasional Sempat Tergenang Air

Rabu, 9 September 2026 - 18:03 WIB

Program P3-TGAI Mengalirkan Harapan Baru Bagi Pettani Aceh Tenggara

Rabu, 9 September 2026 - 13:44 WIB

Wujud Komitmen Nyata, Polres Aceh Tenggara Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ganja

Minggu, 6 September 2026 - 15:23 WIB

Ratusan Warga Kutambaru Bercawan Dukung Sahidil Ahmad Maju Pilkades

Sabtu, 5 September 2026 - 20:50 WIB

Korban Minta Kasus Pencemaran Nama Baik Akun Facebook Muhammad Saleh Selian di Polres Agara Diambil Alih Polda Aceh

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Salat Istisqa

Jumat, 11 Sep 2026 - 12:43 WIB

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:05 WIB

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB