​LSM TRINUSA DPD Banten: Inspektorat Banten ‘Kangkangi’ KIP, Diduga Gunakan Surat PPID Sebagai Tameng Tutupi LHA SMKN 2 Kota Serang

hayat

- Redaksi

Kamis, 2 April 2026 - 18:46 WIB

5098 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG – 2 April 2026 Transparansi publik di Provinsi Banten kembali masuk ke ruang gelap. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) Provinsi Banten melayangkan kritik pedas terhadap Inspektorat Provinsi Banten yang dinilai tidak berdaya dan kehilangan netralitasnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terkait carut-marut di SMKN 2 Kota Serang.

​Ketua DPD LSM TRINUSA Banten, Wahyudin, secara tegas menyatakan bahwa jawaban normatif dari Inspektorat yang berlindung di balik Surat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Nomor 555/161/DKISP.PPID/2025 hanyalah sebuah akrobat regulasi untuk menghindari pengawasan masyarakat.

*​Netralitas Inspektorat Dipertanyakan: “Jangan Mandul!”*

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Wahyudin menilai, penolakan Inspektorat untuk memberikan informasi lebih lanjut dengan dalih “informasi yang dikecualikan” adalah indikasi kuat adanya upaya untuk menutupi Laporan Hasil Audit (LHA) yang sebenarnya.

​”Inspektorat jangan mandul! Tugas mereka adalah mengaudit dan membuka kebenaran, bukan menjadi perisai bagi oknum atau instansi yang bermasalah. Kami menduga keras bahwa surat PPID tersebut sengaja dijadikan ‘surat sakti’ untuk memblokir akses publik terhadap LHA SMKN 2 Kota Serang. Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa harus sekaku ini?” tegas Wahyudin.

Baca Juga :  No Tilang !!! Kompol Asfauri S.H,M.H : Toleransi ke Pelangar Tapi Pengendara Terima Hadiah

*Analisis Pelanggaran: Menabrak UU KIP dan Pergub Banten*

​LSM TRINUSA membedah bahwa sikap tertutup Inspektorat Banten tersebut berpotensi melanggar konstruksi hukum yang berlaku:

1. *Pelanggaran UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP):*

.Pasal 17: Pengecualian informasi harus melalui Uji Konsekuensi yang kredibel. Inspektorat tidak bisa secara sepihak menutup informasi tanpa membuktikan bahwa pembukaan LHA tersebut akan membahayakan kepentingan negara yang lebih besar.

. asal 3: UU ini menjamin hak masyarakat untuk mengetahui rencana, program, dan proses pengambilan keputusan publik sebagai bentuk pencegahan KKN.

2. *Pelanggaran Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 14 Tahun 2023:*
. Pergub ini mengamanatkan pengelolaan informasi yang transparan dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Sikap Inspektorat yang menutup diri justru mencederai semangat tata kelola pemerintahan yang bersih (Good Governance) yang tertuang dalam regulasi daerah tersebut.

Baca Juga :  Kapolri Apresiasi Polres Soppeng Dengan Memberikan Penghargaan Melalui Kapolres Soppeng

*​Siapkan Langkah Politik: Gedor DPRD Banten untuk RDP*

​Sebagai bentuk tindak lanjut nyata, kader dan aktivis LSM TRINUSA menyatakan tidak akan berhenti pada surat-menyurat formal. Wahyudin memastikan akan membawa persoalan ini ke ranah politik dengan bersurat resmi kepada *DPRD Provinsi Banten.*

​”Kami akan mendesak DPRD Banten segera menggelar *Rapat Dengar Pendapat (RDP).*
Inspektorat harus duduk bersama kami di hadapan wakil rakyat untuk menjelaskan mengapa mereka begitu protektif terhadap LHA tersebut.
Kami berkomitmen penuh untuk mengantisipasi dan memutus rantai Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di tanah Banten,” tutup Wahyudin dengan tegas.

Berita Terkait

Wujudkan Generasi Qurani, Datuk Seri Muspidauan dan Panglima Muhammad Nasir Dukung Penuh Khatam Al-Quran Zuriat Marhum Pekan
Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama Penegak Hukum Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62
Halal Bihalal LMB Nusantara : Satukan Laskar Melayu Se-Riau, Bukti Melayu Bangkit Menjaga Marwah
Gelanggang Ayam “Vallas Arena” Rumbai Barat, Murni “Non Judi”
Menuju Munas Boyolali, SWI dan BAZNAS RI Siapkan Penandatanganan MoU Kerja Sama
Dari Bandung untuk Indonesia: Rakernas I XTC Kobarkan Solidaritas
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
Prabowo Beri Penghormatan Terakhir 3 Jenazah Pahlawan Perdamaian RI yang Gugur di Lebanon

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 06:19 WIB

Ketua Umum DePA-RI Minta Menteri Haji Tidak Ceroboh Soal War Tiket Haji

Selasa, 14 April 2026 - 20:40 WIB

Tolak Gerakan BEM SI Jawabarat, Kasus Andri Yunus Jangan Dijadikan Alibi untuk Aksi Provokatif dan Cederai Simbol Negara

Minggu, 12 April 2026 - 13:08 WIB

PJT Provinsi Lampung Hadiri Halal Bihalal di Jakarta, Pererat Tali Silaturahmi Lintas Wilayah

Minggu, 12 April 2026 - 11:03 WIB

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp11,42 Triliun dan Ratusan Ribu Hektare Lahan Hasil Penyelamatan ke Negara

Jumat, 10 April 2026 - 19:38 WIB

Disdukcapil Riau Dilanda Kontroversi: Ros Diblokir Setelah Tolong Warga, Bunga Ditolak Karena Aturan Baju

Kamis, 9 April 2026 - 17:10 WIB

PA-Malut Desak DPP Demokrat Beri Perlindungan Hukum Terkait Kasus Aksandri Kitong

Rabu, 8 April 2026 - 20:06 WIB

PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Usulan Kepala BNN Larang Vape dalam RUU Narkotika

Rabu, 8 April 2026 - 17:04 WIB

Organisasi Kepemudaan Kecam Keras Pernyataan Saiful Mujani, Tegaskan Mengarah pada Makar dan Ancam Stabilitas Negara

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Wabup Pringsewu Umi Laila Lantik Pj Kapekon Gumuk Rejo

Jumat, 17 Apr 2026 - 20:15 WIB

ACEH TENGGARA

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Jumat, 17 Apr 2026 - 18:53 WIB