Advokat Horas Sianturi Ajukan RDP ke DPR RI, Ungkap Dugaan Kriminalisasi – Perdamaian Sah Jadi Fakta Kunci

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Sabtu, 4 April 2026 - 18:27 WIB

5082 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta / Pematangsiantar, 02 April 2026 — Advokat sekaligus pendeta, Horas Sianturi, S.H., M.H., M.Th., secara resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi III DPR RI sebagai bagian dari upaya mencari keadilan atas putusan pidana yang menjerat dirinya.

Permohonan tersebut diajukan dengan dasar adanya dugaan kuat kriminalisasi terhadap advokat dalam menjalankan tugas profesinya, serta indikasi penyimpangan serius dalam seluruh tahapan proses penegakan hukum.

Serahkan Langsung Permohonan ke DPR RI

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan dokumentasi yang diterima redaksi, Horas Sianturi terlihat mendatangi Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI dan menyerahkan langsung berkas permohonan resmi.

Langkah ini menegaskan upaya konstitusional yang ditempuh untuk mendorong fungsi pengawasan parlemen terhadap aparat penegak hukum, sekaligus membuka ruang evaluasi terhadap praktik penegakan hukum yang dinilai tidak objektif.

Perdamaian Sah 12 Maret 2026: Sengketa Selesai Secara Substantif

Perkembangan paling signifikan dalam perkara ini adalah terjadinya perdamaian sah antar para pihak pada 12 Maret 2026 di Kota Pematangsiantar.

Dalam dokumen “Surat Kesepakatan Perdamaian”, para pihak secara tegas menyatakan:

Saling memaafkan dan mengakhiri konflik

Pengembalian seluruh dokumen objek sengketa (SHM dan SHGB)

Pencabutan seluruh laporan pidana dan gugatan perdata

Tidak adanya tuntutan hukum di kemudian hari

Lebih jauh ditegaskan bahwa:

Persoalan yang terjadi merupakan kesalahpahaman dalam pelaksanaan kuasa hukum, bukan tindak pidana yang dilandasi niat jahat.

Dokumentasi Perdamaian Menguatkan Fakta Lapangan

Foto-foto yang diperoleh menunjukkan secara jelas:

Penyerahan dokumen antara para pihak

Penandatanganan kesepakatan perdamaian

Kehadiran saksi dalam proses tersebut

Hal ini memperkuat bahwa perdamaian bukan sekadar formalitas administratif, melainkan penyelesaian nyata secara sosial, moral, dan hukum.

Baca Juga :  Polri Laksanakan Mutasi 85 Pati dan Pamen pada Januari 2026

Analisis Yuridis: Unsur Pidana Tidak Terpenuhi

Dengan adanya perdamaian tersebut, konstruksi perkara pidana yang telah diputus hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia menjadi patut dipertanyakan.

Secara doktrinal:

Tidak terdapat mens rea (niat jahat)

Hubungan hukum bersifat perdata berbasis kuasa

Sengketa telah selesai melalui pendekatan restoratif

Dalam paradigma hukum pidana modern, kondisi ini seharusnya mengarah pada:

Restorative justice

Ultimum remedium (pidana sebagai upaya terakhir)

Kronologi Krusial: Penjualan Besi Tua yang Dipersoalkan

Dalam persidangan, dakwaan penggelapan turut didasarkan pada penjualan besi tua oleh Horas Sianturi senilai sekitar Rp 85.000.000.

Namun fakta persidangan mengungkap bahwa:

Dana tersebut digunakan untuk perbaikan rumah milik Mariana

Penggunaan dana tersebut diketahui dan berkaitan dengan objek kuasa hukum

Fakta ini terungkap dalam persidangan, tetapi tidak dijadikan pertimbangan hukum oleh majelis hakim baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung

Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pertimbangan hukum (ratio decidendi) dalam putusan.

Indikasi Penyimpangan Prosedur Penegakan Hukum

Pemohon juga mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan pada setiap tahap proses hukum:

1. Tahap Penyidikan

Penetapan tersangka oleh Polres Simalungun dilakukan tanpa pemeriksaan saksi yang memadai

Tidak ada pemanggilan klarifikasi awal

Ditemukan kejanggalan administrasi berupa empat surat panggilan tersangka, termasuk dua panggilan dalam satu amplop dengan tanggal berbeda

Perlindungan terhadap profesi advokat diabaikan

2. Tahap Penuntutan

Upaya restorative justice sempat diinisiasi oleh pihak kejaksaan, namun tidak direalisasikan

Kasus tetap dilanjutkan meskipun telah ada indikasi penyelesaian damai

Dalam proses tersebut, disebutkan adanya permintaan penyerahan SHM No. 520 dan SHGB No. 04

Baca Juga :  Kunker FPII Pererat Kemitraan Pers dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara

Penyerahan dokumen dilakukan secara resmi dan disertai tanda terima oleh pihak kejaksaan serta disaksikan oleh jaksa dan kuasa hukum

3. Tahap Persidangan

Status terdakwa sebagai advokat tidak dipertimbangkan secara proporsional

Sejumlah fakta persidangan diabaikan

Terungkap adanya permintaan sejumlah uang hingga Rp 500.000.000, namun tidak menjadi pertimbangan hukum

Putusan dinilai tidak mencerminkan keadilan substantif

Ajukan PK dan Minta Penundaan Eksekusi

Dengan adanya novum berupa perdamaian sah, Horas Sianturi menyatakan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Ia juga meminta:

Penundaan pelaksanaan eksekusi putusan

Rekomendasi pengawasan dari DPR RI

Menurutnya:

Eksekusi dalam kondisi sengketa telah damai berpotensi menimbulkan ketidakadilan yang tidak dapat diperbaiki (irreparable injustice).

Dampak Lebih Luas: Ancaman bagi Profesi Advokat

Kasus ini dinilai memiliki implikasi serius secara nasional. Jika advokat dapat dipidana dalam menjalankan kuasa hukum:

Independensi profesi advokat terancam

Perlindungan hukum bagi masyarakat melemah

Sistem peradilan berpotensi kehilangan keseimbangan

Menunggu Respons DPR RI

Publik kini menanti langkah dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya Komisi III, dalam merespons permohonan ini.

Apakah DPR akan menggunakan kewenangannya untuk:

Memanggil aparat penegak hukum terkait

Menggelar RDP terbuka

Memberikan rekomendasi penundaan eksekusi

Dengan adanya perdamaian sah yang didukung bukti dokumen dan fakta persidangan, perkara ini memasuki fase krusial yang menguji integritas sistem hukum Indonesia.

Kasus ini tidak lagi semata-mata tentang individu, melainkan tentang:

apakah hukum masih berpihak pada keadilan substantif, atau sekadar berhenti pada formalitas prosedural.

Berita Terkait

Transparansi Anggaran Seleksi PT SPRH Disorot AMRJ
Pengamat Apresiasi Polres Cimahi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis, Ratusan Ribu Jiwa Diselamatkan
Sekjen PP GP AL Washliyah: Pernyataan AHY Adalah Edukasi Demokrasi, Jangan Diartikan Sebagai Ambisi Politik 2029
Inalum Perkuat Penanganan Karhutla di Mempawah-Kalimantan Barat, 60 Relawan Grup MIND ID Diterjunkan ke Sekitar Wilayah Operasional BAI
Aksi di Depan KPK, GMPB Soroti Dugaan Pemotongan Insentif Bappenda Bogor
Inalum Naik Kelas ke idAA/Stable, Tegaskan Ketangguhan Fundamental di Tengah Ketidakpastian Global
Aktivis Nasional Dedi Siregar: Bendera Identitas di Samarinda Bukan Serta-Merta Simbol Separatisme, Apresiasi Respons Cepat Pangdam VI/Mulawarman
BNN dan Polri Bekuk Gembong Narkoba Kampung Bahari, PW GP Al Washliyah Bukti Kolaborasi BNN Tak Beri Ruang untuk Bandar Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:36 WIB

Anak Curi Motor Milik Orang Tua, Polres Aceh Tenggara Tangkap MRH di Lawe Sigala-Gala

Rabu, 9 September 2026 - 23:30 WIB

Polres Aceh Tenggara Musnahkan 4,6 Ganja dan 90,97 Gram Sabu

Rabu, 9 September 2026 - 23:12 WIB

Wakil Bupati Aceh Tenggara Tinjau Pembangunan Jembatan Sementara Pascabanjir di Desa Mbarung

Rabu, 9 September 2026 - 23:04 WIB

Polsek Bambel Respon Cepat, Lakukan Pengamanan Banjir di Desa Kuning I, Jalan Nasional Sempat Tergenang Air

Rabu, 9 September 2026 - 18:03 WIB

Program P3-TGAI Mengalirkan Harapan Baru Bagi Pettani Aceh Tenggara

Rabu, 9 September 2026 - 13:44 WIB

Wujud Komitmen Nyata, Polres Aceh Tenggara Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ganja

Minggu, 6 September 2026 - 15:23 WIB

Ratusan Warga Kutambaru Bercawan Dukung Sahidil Ahmad Maju Pilkades

Sabtu, 5 September 2026 - 20:50 WIB

Korban Minta Kasus Pencemaran Nama Baik Akun Facebook Muhammad Saleh Selian di Polres Agara Diambil Alih Polda Aceh

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Salat Istisqa

Jumat, 11 Sep 2026 - 12:43 WIB

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:05 WIB

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB