Polres Pringsewu Ungkap Kasus Oplosan BBM, Pelaku Raup Omzet Miliaran

hayat

- Redaksi

Jumat, 10 April 2026 - 14:51 WIB

5091 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/05/IV/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG tertanggal 9 April 2026. Pengungkapan dilakukan pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah gudang di Jalan Raya Mataram Wonodadi, Pekon Mataram.
.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, S.I.K., M.Sc. menjelaskan, dalam penggerebekan tersebut petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 5 tandon berkapasitas total 5.000 liter yang diduga berisi minyak mentah (cong), 17 jerigen berisi Pertalite oplosan, serta 2 jerigen berisi solar.
Selain itu, polisi juga mengamankan peralatan seperti water pump, selang sepanjang 10 meter, serta satu unit kendaraan Mitsubishi L300 yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
.
Dari hasil penyelidikan, petugas menetapkan seorang pria bernama Iwan Waluyo (38), warga Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo, sebagai tersangka. Ia diduga telah menjalankan praktik oplosan BBM dengan mencampurkan Pertalite dan minyak mentah dengan perbandingan 1:1, kemudian menjualnya kembali ke warung dan pengecer pertamini di wilayah Gadingrejo.
.
“Pelaku mendapatkan BBM bersubsidi dengan membeli dari pihak lain dan juga dari SPBU, kemudian mencampurnya dengan minyak mentah sebelum dijual kembali,” ungkap Kapolres.
Diketahui, praktik ilegal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Dalam satu bulan, tersangka mampu menjual sekitar 10.000 liter Pertalite oplosan dan 420 liter solar. Dari aktivitas tersebut, pelaku diperkirakan meraup omzet hingga miliaran rupiah.
.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 54 serta Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
.
Polres Pringsewu menegaskan akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

Baca Juga :  KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU LAKSANAKAN PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP 2) PERKARA KORUPSI PENYALURAN KUR DAN KUPEDES

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Tekan Pengangguran, Bupati Pringsewu Hi.Riyanto pamungkas Lobi Kemenaker.

Berita Terkait

Pemkab Pringsewu Gelar Salat Istisqa
Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi
Pemkab dan Kantah Pringsewu Jalin Kerjasama Penguatan Sinergi Pelayanan Pertanahan dan Tata Ruang
Pelajar 16 Tahun Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan terhadap Anak di Pringsewu
Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan 21,63 Ton Beras Kepada Masyarakat Banyuwangi
Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terkait Rancangan Perubahan APBD 2O26
Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan APBD
Mantan Kabag Humas Pringsewu Dwi Murniati Fitri Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:36 WIB

Anak Curi Motor Milik Orang Tua, Polres Aceh Tenggara Tangkap MRH di Lawe Sigala-Gala

Rabu, 9 September 2026 - 23:30 WIB

Polres Aceh Tenggara Musnahkan 4,6 Ganja dan 90,97 Gram Sabu

Rabu, 9 September 2026 - 23:12 WIB

Wakil Bupati Aceh Tenggara Tinjau Pembangunan Jembatan Sementara Pascabanjir di Desa Mbarung

Rabu, 9 September 2026 - 23:04 WIB

Polsek Bambel Respon Cepat, Lakukan Pengamanan Banjir di Desa Kuning I, Jalan Nasional Sempat Tergenang Air

Rabu, 9 September 2026 - 18:03 WIB

Program P3-TGAI Mengalirkan Harapan Baru Bagi Pettani Aceh Tenggara

Rabu, 9 September 2026 - 13:44 WIB

Wujud Komitmen Nyata, Polres Aceh Tenggara Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ganja

Minggu, 6 September 2026 - 15:23 WIB

Ratusan Warga Kutambaru Bercawan Dukung Sahidil Ahmad Maju Pilkades

Sabtu, 5 September 2026 - 20:50 WIB

Korban Minta Kasus Pencemaran Nama Baik Akun Facebook Muhammad Saleh Selian di Polres Agara Diambil Alih Polda Aceh

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Salat Istisqa

Jumat, 11 Sep 2026 - 12:43 WIB

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:05 WIB

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB