Pringsewu, Lampung – Dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu kian mengemuka. Selain belanja pemeliharaan yang dinilai tidak wajar dengan nilai ratusan juta rupiah, juga muncul temuan adanya proyek pembangunan yang dijalankan tanpa pengawasan memadai dan menggunakan metode pengadaan yang berisiko menimbulkan penyimpangan, Minggu, 19 April 2026.
Rincian Anggaran Pemeliharaan Yang Dipertanyakan:
Berdasarkan dokumen rencana anggaran yang diakses, terdapat tiga pos belanja pemeliharaan yang dinilai nilainya terlalu besar dan tidak sesuai dengan kebutuhan riil:
1. Pemeliharaan Kendaraan Dinas dengan nilai anggaran sebesar Rp356,8 juta dan kode rekening 54748999.
2. Pemeliharaan Gedung Kantor Sekretariat DPRD dengan alokasi dana sebesar Rp197,3 juta dan kode rekening 54753618.
3. Pemeliharaan Peralatan dan Mesin yang dianggarkan sebesar Rp100,6 juta dengan kode rekening 54750577.
Total anggaran untuk ketiga pos pemeliharaan tersebut mencapai Rp654,7 juta. Nilai ini dinilai tidak proporsional jika dibandingkan dengan kondisi aset yang ada, di mana sebagian kendaraan, gedung, dan peralatan masih dalam kondisi layak pakai dan tidak memerlukan biaya perawatan sebesar itu.
Seorang pengamat keuangan daerah,yudha S.E, menilai bahwa besaran angka yang tercantum dalam dokumen anggaran tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut. Menurutnya, ada kekhawatiran bahwa anggaran yang dibesar-besarkan ini justru menjadi celah untuk mengeluarkan dana daerah, bukan semata-mata digunakan untuk keperluan pemeliharaan aset.
“Angka pemeliharaan yang besar ini perlu ditelusuri apakah benar-benar digunakan untuk keperluan pemeliharaan atau justru menjadi celah untuk mengeluarkan anggaran yang tidak tepat sasaran,” ujar Hayat dalam keterangannya, baru-baru ini.
Pembangunan Mushola Tampa Pengawasan Dan Metode Pengadaan Yang Dipertanyakan:
Selain belanja pemeliharaan, proyek pembangunan juga menjadi sorotan tajam. Salah satu paket yang menonjol adalah pembangunan mushola yang dianggarkan sebesar:
Rp400 juta
dengan kode rekening 54741393.
Yang menjadi masalah adalah proyek ini dijalankan melalui metode pengadaan langsung dan diketahui berjalan tanpa pengawasan yang memadai. Hayat, yang juga aktif dalam pengawasan pengelolaan keuangan daerah, mempertanyakan penggunaan metode pengadaan langsung untuk proyek dengan nilai yang cukup besar tersebut. Menurutnya, metode ini memiliki risiko tinggi terhadap terjadinya penyimpangan, karena tidak melalui proses penawaran yang terbuka dan kompetitif.
“Pembangunan mushola ini menggunakan metode pengadaan langsung yang rawan terhadap penyimpangan. Belum lagi pelaksanaannya berjalan tanpa pengawasan yang memadai, sehingga sulit untuk memastikan bahwa pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan spesifikasi dan anggaran yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Desakan Untuk Audit Menyeluruh Dan Transparansi:
Menyusul sorotan yang kian meluas, berbagai elemen masyarakat mendesak agar instansi berwenang INSPTORAT dan BPK, melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh pos anggaran dan proyek yang dikelola oleh Sekretariat DPRD Pringsewu. Mereka juga meminta agar seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan dipublikasikan secara terbuka agar dapat diawasi oleh publik.
Pihak Sekretariat DPRD Pringsewu hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyimpangan dan pertanyaan yang diajukan oleh masyarakat. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat ditangani secara serius dan adil, serta menjadi pembelajaran agar pengelolaan keuangan daerah ke depan dapat berjalan lebih baik, transparan, dan akuntabel, tutup Hayat.
–Redaksi–



































