Proyek Bronjong di Lawe Penanggalan Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal, Pelanggaran Regulasi dan Lemahnya Pengawasan Dipertanyakan

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Sabtu, 18 April 2026 - 18:39 WIB

50183 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE | Pembangunan bronjong di Desa Lawe Penanggalan, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, yang dibiayai oleh dana negara, tengah menjadi sorotan tajam. Proyek yang bertujuan memperkuat bantaran sungai dan mencegah erosi ini terindikasi menggunakan material batu kali dari sumber yang tidak berizin atau ilegal, sehingga memicu keresahan di kalangan warga dan masyarakat luas. Indikasi kuat penggunaan material galian C ilegal ini menimbulkan sejumlah pertanyaan serius sekaligus menyisakan kekhawatiran terhadap lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait.

Sejumlah warga setempat menyatakan bahwa batu kali yang digunakan untuk mengisi bronjong tersebut diambil langsung dari lokasi proyek dengan menggunakan alat berat seperti eskavator. “Material batu bronjong itu diambil dari lokasi proyek menggunakan alat eskavator. Namun, apakah legal atau ilegal, kami sebagai warga tidak tahu,” ujar seorang warga Lawe Penanggalan saat ditemui pada Sabtu, 18 April 2026. Pernyataan ini sekaligus mengungkap fakta bahwa warga tidak mendapat keterangan dan penjelasan resmi mengenai asal material yang dipakai dalam proyek strategis tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut ketentuan perundang-undangan yang mengatur pertambangan dan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, setiap pengambilan material galian C seperti batu kali, pasir, dan kerikil wajib dilengkapi dengan dokumen izin yang sah. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan peraturan turunannya mengharuskan semua aktivitas penambangan memiliki izin usaha pertambangan yang diterbitkan oleh pemerintah, serta harus memenuhi ketentuan terkait analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) atau upaya pengelolaan lingkungan (UKL-UPL). Aktivitas pengambilan material tanpa izin resmi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana lingkungan yang berpotensi dikenakan sanksi tegas.

Di lapangan, penggunaan material ilegal sering kali menjadi penyebab munculnya berbagai masalah lingkungan seperti degradasi habitat, kerusakan ekosistem sungai, hingga memperparah risiko banjir dan longsor. Bila batu kali diambil secara sembarangan dari sekitar sungai tanpa pengelolaan yang baik, maka kestabilan sungai dan bantaran dapat terganggu. Proyek pembangunan bronjong yang semestinya menjadi solusi justru berpotensi menimbulkan masalah baru bagi warga dan lingkungan sekitar apabila tidak dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  Kolaborasi Petugas, Warga Binaan, dan TNI-Polri dalam Memperbaiki Fasilitas yang Rusak di Lapas Kutacane

Dari sisi tata kelola proyek, keberadaan pengawas yang kompeten dan berintegritas sangat diperlukan. Dalam proyek infrastruktur yang dibiayai pemerintah, dinas teknis seperti Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera I, serta perusahaan pelaksana seperti Hutama Karya (HK), berkewajiban menjalankan fungsi pengawasan ketat termasuk memeriksa keabsahan material yang digunakan. Pengawas proyek wajib memastikan seluruh material pekerjaan sesuai dengan standar, memenuhi kelengkapan izin, serta terhindar dari praktik ilegal. Namun, dugaan yang muncul di Ketambe menandakan bahwa ada kelemahan atau bahkan pembiaran dalam pengawasan tersebut.

Ketika awak media berusaha menemui pengawas lapangan di lokasi proyek guna memastikan kebenaran terkait sumber material, usaha tersebut belum membuahkan hasil. Tidak ada perwakilan yang bersedia memberikan klarifikasi yang gamblang mengenai status material batu kali yang digunakan. Ketidakhadiran pengawas di lapangan serta minimnya transparansi dalam penyampaian informasi proyek semakin menimbulkan kecurigaan dan keraguan publik terhadap akuntabilitas pelaksanaan pekerjaan yang seharusnya menjadi cerminan pengelolaan dana negara yang efektif dan berintegritas.

Dampak dari penggunaan material galian C ilegal tak hanya bersifat administratif ataupun hukum. Secara sosial, masyarakat merasakan ketidakpastian atas proyek yang mestinya memberikan manfaat. Sebagian warga menyuarakan keprihatinan karena proyek ini berpotensi merugikan mereka secara langsung jika sungai menjadi tidak stabil atau terjadi kerusakan lingkungan yang dapat berdampak luas. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan mengusut dugaan pelanggaran ini agar tidak berlarut-larut dan merusak kepercayaan publik terhadap program pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah maupun pusat.

Permasalahan ini sejatinya mencerminkan persoalan klasik yang kerap terjadi dalam pelaksanaan proyek-proyek konstruksi di daerah-daerah yang rawan terhadap pengelolaan sumber daya alam. Seringkali, lemahnya pengawasan, minimnya kapasitas pengelola, hingga potensi kolusi antara pelaksana proyek dan sumber material ilegal menjadi tantangan utama yang menghambat penegakan regulasi dan perlindungan lingkungan. Padahal, keberadaan aturan perundang-undangan sudah cukup jelas mengatur prosedur dan sanksi terkait pengelolaan galian C.

Baca Juga :  K2M MTs Aceh Tenggara Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2024

Selain itu, pengabaian regulasi terkait penggunaan material ilegal juga memperlihatkan kerentanan sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah terhadap penyimpangan dan korupsi. Jika materi dasar proyek diperoleh dari sumber yang tidak sah, maka keseluruhan rangkaian kegiatan tidak hanya membahayakan lingkungan tetapi juga mengindikasikan kemungkinan terjadinya penyalahgunaan anggaran negara. Hal ini harus menjadi perhatian serius semua pihak, karena menyangkut efektivitas penggunaan dana publik sekaligus pelaksanaan pembangunan berkelanjutan yang ramah lingkungan.

Kasus di Lawe Penanggalan menuntut pengawasan yang lebih ketat dan transparansi yang lebih terbuka dari semua pemangku kepentingan agar program pembangunan yang memberikan manfaat sosial dan lingkungan benar-benar terlaksana secara tepat. Tanpa itu, bukan mustahil proyek serupa hanya menjadi proyek semu yang meninggalkan kerusakan dan kekecewaan masyarakat. Aparat penegak hukum diharapkan segera melaksanakan tugasnya untuk memeriksa dan menindak jika terbukti terjadi pelanggaran. Pemerintah daerah dan pusat juga perlu memperkuat mekanisme pengawasan, koordinasi antar instansi, dan edukasi kepada masyarakat agar kasus seperti ini tidak terulang.

Di balik pengerjaan bronjong yang dirancang untuk melindungi Desa Lawe Penanggalan dari ancaman banjir dan longsor, tersimpan pelajaran penting tentang bagaimana regulasi tidak boleh diabaikan demi keamanan dan kesejahteraan bersama. Proyek yang didanai negara harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan kepatuhan hukum agar hasilnya menjadi warisan positif bagi generasi sekarang dan mendatang. Kegigihan warga dalam mengawal penggunaan sumber daya alam menjadi pengingat kuat bahwa pembangunan berkelanjutan tidak terlepas dari tanggung jawab kolektif untuk menjaga keadilan hukum dan kelestarian lingkungan.

Laporan : Salihan Beruh

Berita Terkait

Kepala SMA Negeri 1 Kutacane yang Baru Tekankan Budaya Sekolah dan Etika kepada Warga Sekolah
Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Dugaan Skandal Dana Ketahanan Pangan di Lembah Haji Semakin Menguat, APH Didesak Buka Siapa Penerima dan Pengendalinya
Diduga Sarat Mark-Up dan Fiktif, Pegiat Anti-Korupsi Desak Kejari Aceh Tenggara Usut Dana Desa Perdomoan II
BPK Temukan Kekurangan Volume Pekerjaan pada 31 Proyek di Aceh Tenggara, Potensi Kerugian Rp 604 Juta
Grasstrack Kapolres Agara Sukses Digelar, Semangat Bhayangkara dan Prestasi Berpacu di Sirkuit IMI Aceh Tenggara
Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:24 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru