PRINGSEWU (Jum’at,24 April 2026) — Publik Kabupaten Pringsewu kembali menyoroti postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025, khususnya pada alokasi dana untuk Sekretariat DPRD. Total anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) atau peningkatan kapasitas mencapai Rp 1,677 miliar.
Angka yang fantastis ini dinilai sangat besar dan berpotensi menjadi pemborosan jika tidak diawasi dengan ketat. Belum lagi, beban anggaran semakin bertambah dengan adanya pos belanja Jasa Tenaga Ahli sebesar Rp 479 juta.
Beban Ganda yang Memberatkan Keuangan Daerah
Kombinasi antara anggaran Bimtek yang mencapai hampir Rp 1,7 miliar ditambah biaya jasa ahli sebesar Rp 479 juta, menjadikan total beban yang harus ditanggung daerah sangat signifikan. Secara rinci, beban anggaran ini terasa sangat memberatkan karena:
1. Anggaran Bimtek Rp 1,677 Miliar
Nilai ini dianggap tidak wajar dan memicu kecurigaan apakah kegiatan ini benar-benar bertujuan untuk meningkatkan kompetensi aparatur, atau sekadar menjadi “lubang” untuk menghabiskan sisa anggaran tahun berjalan. Masyarakat mempertanyakan efektivitas dan lokasi kegiatan, serta rincian biaya akomodasi dan transportasi yang tersembunyi di dalamnya.
2. Biaya Jasa Ahli Rp 479 Juta
Pengeluaran untuk tenaga ahli ini turut menjadi sorotan tajam. Di tengah keterbatasan fiskal daerah, alokasi sebesar ini dinilai sangat memberatkan, terutama jika output dan dampak nyata dari kehadiran tenaga ahli tersebut belum dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Publik Mendesak Audit Menyeluruh
Melihat besaran angka tersebut yang dinilai tidak proporsional, berbagai elemen masyarakat dan pengamat keuangan daerah mendesak agar dilakukan audit menyeluruh.
Mereka menuntut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Kabupaten Pringsewu untuk turun tangan memeriksa legalitas, urgensi, dan transparansi penggunaan dana tersebut. Publik ingin memastikan tidak ada mark-up harga maupun penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Harapannya, anggaran yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat tidak habis tergerus hanya untuk kegiatan administratif dan biaya-biaya yang dinilai kurang produktif..
(Red)



































