DPP KAMPUD Minta Kejari Lampung Tengah Usut Tuntas Dugaan Korupsi Bantuan Covid-19 di BPBD Setempat

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Selasa, 18 Juli 2023 - 17:54 WIB

50462 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) meminta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah mengusut tuntas dugaan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) terkait uang belanja bantuan tak terduga (BTT) tahun anggaran 2020 di Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Tengah.

Melalui keterangan persnya, pada Selasa (18/7/2023), Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji mengungkapkan bahwa menindaklanjuti surat yang dikirim oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah ke Lembaga KAMPUD, dengan nomor surat B-950/L.8.15/FS.1/03/2022, perihal pemberitahuan tindaklanjut atas laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengelolaan keuangan negara dari alokasi APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun anggaran 2020 pada BPBD Kabupaten Lampung Tengah terkait realisasi belanja bantuan tak terduga (BTT) penanganan penanggulangan Covid-19, yang menyatakan bahwa pihak Kejari Lampung Tengah melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus), Median Suwardi, S.H, M.H, telah melakukan penyelidikan atas pengaduan dari Lembaga KAMPUD, maka atas dasar itu, Lembaga KAMPUD meminta pihak Kejari setempat untuk mengusut tuntas atas dugaan KKN yang telah dilaporkan pihaknya.

“Menindaklanjuti perkembangan atas laporan dari lembaga kita di Kantor Kejari Lampung Tengah, tentunya kita meminta pihak Kejari Lampung Tengah untuk segera menyelesaikan dan mengusut tuntas atas laporan dugaan KKN di BPBD Kabupaten Lampung Tengah terkait realisasi belanja bantuan tak terduga penanganan dan penanggulangan Covid-19”, kata Seno Aji.

Baca Juga :  Tiga Pelaku Pencurian Toko di Open Stage JL. Gundaling Berastagi Berhasil Ditangkap Polsek Berastagi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan juga oleh Sosok Aktivis ini, bahwa sudah semestinya pihak Kejari Lampung tengah menerapkan asas dominus litis yang aktif sebagai pengendali perkara sehingga dapat dilakukan upaya supervisi kepada pihak Aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) dalam menindaklanjuti laporan atas dugaan KKN di BPBD Lampung Tengah demi kepastian hukum dan dalam rangka penegakan hukum.

“Pihak Kejari Lampung Tengah sudah seharusnya menerapkan asas dominus litis yang aktif, sehingga dapat melakukan supervisi kepada pihak APIP dalam rangka penegakan hukum untuk mengusut tuntas atas dugaan KKN di BPBD setempat”, pinta Seno Aji.

Lebih jauh Seno Aji yang dikenal sederhana ini mengungkapkan bahwa melalui penegakan hukum Masyarakat tentunya mengharapkan lebih dari sekedar perbaikan kesalahan melalui APIP, melainkan masyarakat meminta pertanggungjawaban kepada yang bersalah.

“Kesalahan harus ditebus dengan sanksi/hukuman, dan bila memenuhi unsur tindak pidana harus diproses oleh aparat penegak hukum, sehingga membuat efek jera bagi pelaku dan orang lain berpikir seribu kali untuk melakukan hal yang sama, sehingga praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) menjadi berkurang dan akhirnya hilang. Hal seperti itulah yang menjadi cita-cita dan semangat bangsa Indonesia yang tercermin dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), karena terkait laporan tersebut telah dilakukan penyelidikan oleh Kejari setempat dan dapat dinilai bahwa perbuatan melawan hukum atas realisasi belanja BTT di BPBD Lampung Tengah telah terjadi, sehingga pihak Kejari dapat meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan atas laporan tersebut”, pungkas Seno Aji.

Baca Juga :  Kapolres Nagan Raya Lounching Gampong Bersih Narkoba.

Adapun sejumlah dugaan KKN realisasi BTT tersebut, diantaranya ;
1. Belanja yang diduga tidak jelas surat pertanggungjawabannya (SPJ) senilai Rp. 665.754.221,00,
2. Belanja senilai Rp. 715.643.250,-
3. Belanja bongkar/muat pengadaan beras dan telur senilai Rp. 245.387.138,-
4. Belanja makan dan minum diduga tumpang tindih/dobel anggaran senilai Rp. 202.649.500,-
5. Belanja pemakaman jenazah akibat Covid-19 diduga dobel anggaran senilai Rp. 67.500.000,-. (*)

Berita Terkait

Anak Curi Motor Milik Orang Tua, Polres Aceh Tenggara Tangkap MRH di Lawe Sigala-Gala
Kecelakaan di Desa Mulawari Buka Tabir Ladang Ganja 4,5 Kg di Tanah Karo
Korban Minta Kasus Pencemaran Nama Baik Akun Facebook Muhammad Saleh Selian di Polres Agara Diambil Alih Polda Aceh
Dugaan Penganiayaan Wartawan di SPBU Simpang Ajamu, Korban Laporkan Kasus ke Polsek Panai Tengah.
Aroma Intimidasi dan Suap Bayangi Laporan Dugaan Kejahatan Pejabat Sumedang
Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Diamankan Kurang dari 24 Jam! Ini Kronologi Penangkapan Pelaku Cabuli Anak SLB di Berastagi

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:36 WIB

Anak Curi Motor Milik Orang Tua, Polres Aceh Tenggara Tangkap MRH di Lawe Sigala-Gala

Rabu, 9 September 2026 - 23:30 WIB

Polres Aceh Tenggara Musnahkan 4,6 Ganja dan 90,97 Gram Sabu

Rabu, 9 September 2026 - 23:12 WIB

Wakil Bupati Aceh Tenggara Tinjau Pembangunan Jembatan Sementara Pascabanjir di Desa Mbarung

Rabu, 9 September 2026 - 23:04 WIB

Polsek Bambel Respon Cepat, Lakukan Pengamanan Banjir di Desa Kuning I, Jalan Nasional Sempat Tergenang Air

Rabu, 9 September 2026 - 18:03 WIB

Program P3-TGAI Mengalirkan Harapan Baru Bagi Pettani Aceh Tenggara

Rabu, 9 September 2026 - 13:44 WIB

Wujud Komitmen Nyata, Polres Aceh Tenggara Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ganja

Minggu, 6 September 2026 - 15:23 WIB

Ratusan Warga Kutambaru Bercawan Dukung Sahidil Ahmad Maju Pilkades

Sabtu, 5 September 2026 - 20:50 WIB

Korban Minta Kasus Pencemaran Nama Baik Akun Facebook Muhammad Saleh Selian di Polres Agara Diambil Alih Polda Aceh

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Salat Istisqa

Jumat, 11 Sep 2026 - 12:43 WIB

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:05 WIB

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB