KUTACANE, (24/05/2026) Raut gembira tidak bisa disembunyikan dari wajah ratusan warga Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara, yang akhirnya bisa bernapas lega setelah proses panjang penantian mereka akan legalitas tanah membuahkan hasil. Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL tahun 2026, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tenggara mampu mewujudkan harapan masyarakat di pelosok daerah ini, menghadirkan bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas hak milik tanah warga.
Program PTSL di Kecamatan Leuser menjadi penantian panjang yang akhirnya terjawab. Selama bertahun-tahun, banyak warga di wilayah ini hidup dalam kegamangan karena tidak memiliki dokumen resmi atas lahan yang mereka tempati dan kelola. Situasi ini tidak hanya menimbulkan keresahan secara hukum, tetapi juga menyulitkan mereka dari sisi ekonomi, sebab tanpa dokumen legal, akses permodalan dan program pembangunan kerap sulit dijangkau.

Beragam upaya telah dilakukan oleh masyarakat untuk mengajukan permohonan sertifikat tanah, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten. Namun, proses yang tidak selalu mudah dan lamanya birokrasi membuat pengalaman mereka seolah berjalan di tempat. Harapan seolah baru terbuka ketika kepemimpinan BPN Aceh Tenggara melakukan terobosan dengan mengakselerasi program PTSL hingga benar-benar menyentuh pelosok desa, salah satunya Desa Tuah Kekhine.
Sahidin, salah satu warga Desa Tuah Kekhine, menyampaikan betapa bahagianya ia dan sejumlah warga, karena untuk pertama kalinya, sertifikat hak atas tanah yang didambakan akhirnya benar-benar mereka terima. Menurut Sahidin, kehadiran sertifikat ini tidak hanya sebatas dokumen resmi, melainkan langkah penting yang mampu membawa perubahan besar, termasuk jaminan hukum pada tanah yang mereka tempati. Ia menegaskan bahwa pencapaian ini hanya bisa dirasakan berkat komitmen kuat BPN Aceh Tenggara yang dipimpin oleh Maimun. Ia pun mewakili masyarakat setempat menyampaikan terima kasih serta apresiasi tinggi atas kerja keras seluruh tim BPN yang turun langsung ke lapangan, memastikan proses pendataan hingga penyerahan sertifikat berjalan transparan dan tanpa pungutan liar.

Bahkan, Sahidin mengungkapkan bahwa sebelum program ini terealisasi, warga telah berkali-kali mengajukan permohonan dan bertanya dalam berbagai pertemuan serta rapat desa. Namun peluang mendapatkan sertifikat selalu tersandera oleh berbagai tantangan teknis, mulai dari urusan administrasi yang berlarut-larut hingga ketiadaan kepastian waktu penyelesaian. Hal inilah yang membuat pencapaian PTSL tahun ini terasa istimewa, karena semangat pelayanan yang baru mampu mengakselerasi proses hingga tepat sasaran.
Tidak hanya bagi Sahidin, keberhasilan program PTSL juga memberikan secercah harapan bagi warga lainnya di Leuser. Mereka kini mampu mengelola lahan secara lebih produktif, menjadikan sertifikat tanah sebagai jaminan ke bank, dan tidak lagi dihantui kekhawatiran sengketa akibat status tanah yang “abu-abu”. Untuk sebagian warga, legalitas tanah menjadi modal utama untuk membuka peluang ekonomi lewat pertanian maupun aktivitas usaha mikro yang bermunculan.

Keberhasilan BPN Aceh Tenggara merealisasikan penyerahan sertifikat tanah melalui program PTSL juga menjadi bukti bahwa birokrasi yang bekerja dengan hati akan selalu menemukan jalannya sampai ke titik-titik terluar wilayah. Capaian ini menjadi catatan penting bahwa ketika pelayanan publik dijalankan dengan komitmen dan keterbukaan, kesejahteraan masyarakat di daerah pun dapat terwujud nyata.
esar program PTSL tahun ini. Penantian bertahun-tahun yang pada akhirnya terbayar tuntas, membuktikan bahwa kolaborasi antara warga, pemerintah desa, serta jajaran BPN dapat menghasilkan capaian yang berdampak langsung terhadap rasa aman dan masa depan generasi penerus di pedesaan Aceh Tenggara. Bagi warga Leuser, inilah momen penting yang akan diingat sebagai salah satu tonggak perubahan menuju kehidupan yang lebih pasti dan sejahtera.
Laporan : Ali Asa





































