KUTACANE WASPADA INDONESIA | Penutupan 76 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Aceh oleh Badan Gizi Nasional (BGN) memunculkan berbagai pertanyaan publik terkait proses pengawasan dan verifikasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Di Kabupaten Aceh Tenggara, sebanyak 14 dapur SPPG turut ditutup sementara karena dinilai belum memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP), standar mutu gizi, dan keamanan pangan yang ditetapkan BGN.
Menanggapi hal tersebut, Pegiat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara, Saleh Selian,
meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap penyebab puluhan dapur SPPG tersebut dapat beroperasi sebelum akhirnya ditutup.
Menurut Saleh, penutupan dalam jumlah besar tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses seleksi, verifikasi, dan pengawasan yang dilakukan terhadap dapur-dapur penyedia layanan MBG di Aceh.
“Jika benar puluhan dapur tersebut tidak memenuhi SOP, maka publik berhak mengetahui bagaimana dapur-dapur itu bisa lolos dan beroperasi. Ini harus dijelaskan secara terbuka,” kata Saleh kepada wartawan, Selasa (3/6/2026).
Saleh mengaitkan persoalan tersebut dengan mencuatnya isu dugaan jual beli titik atau dapur SPPG yang sebelumnya pernah diungkap mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Irjen (Purn) Sony Sonjaya. Saat melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri pada Mei 2026, Sony mengungkap adanya praktik penipuan dan dugaan jual beli titik SPPG di sejumlah daerah.
Menurut Saleh, pernyataan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum, terutama di daerah-daerah yang ditemukan banyak dapur SPPG tidak memenuhi standar.
“Jangan sampai dugaan jual beli titik yang pernah disampaikan mantan Wakil Kepala BGN hanya menjadi isu tanpa tindak lanjut. Jika ada penyimpangan, harus diusut hingga tuntas dan siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia juga menyoroti berbagai persoalan yang belakangan menerpa BGN, termasuk kabar penggeledahan kantor BGN oleh aparat penegak hukum dalam penanganan perkara tertentu serta pergantian kepemimpinan di tubuh lembaga tersebut yang menjadi perhatian publik nasional.
Menurut Saleh, rangkaian peristiwa tersebut semakin memperkuat pentingnya audit dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, khususnya terkait proses penetapan titik dapur SPPG dan mekanisme pengawasannya di daerah.
Selain itu, Saleh mempertanyakan peran jajaran BGN di tingkat regional Aceh dalam melakukan pengawasan terhadap operasional dapur-dapur SPPG yang kini ditutup.
“Publik perlu mendapatkan penjelasan yang utuh mengenai apa yang sebenarnya terjadi, termasuk bagaimana mekanisme pengawasan berjalan sehingga puluhan dapur yang kemudian dinyatakan tidak memenuhi SOP bisa beroperasi,” katanya.
LIRA Aceh Tenggara mendesak Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri seluruh proses pelaksanaan program MBG apabila ditemukan indikasi penyimpangan, termasuk dugaan praktik jual beli titik SPPG yang berpotensi merugikan program pemerintah dan masyarakat penerima manfaat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang menyatakan adanya keterkaitan antara penutupan 76 dapur SPPG di Aceh dengan dugaan jual beli titik SPPG.
Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Laporan Salihan Beruh





































