BATU BARA — Gedung DPRD Kabupaten Batu Bara dipenuhi papan bunga dari berbagai elemen masyarakat, Selasa (09/06/2026).
Deretan papan bunga itu menjadi simbol dukungan dan harapan besar masyarakat terhadap pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Plasma Perkebunan 20 persen yang dijadwalkan dibentuk melalui rapat paripurna dewan.
Papan bunga datang dari organisasi kepemudaan (OKP), organisasi masyarakat, tokoh desa hingga kelompok masyarakat yang berharap keberadaan Pansus mampu memperjuangkan hak-hak masyarakat terkait plasma perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Batu Bara.
Suasana di sekitar gedung dewan terlihat berbeda. Warna-warni papan bunga berjajar di halaman kantor DPRD dengan berbagai pesan dukungan dan harapan agar persoalan plasma perkebunan dapat segera menemukan solusi.
Bagi sebagian masyarakat, pembentukan Pansus Plasma bukan sekadar agenda politik atau pembahasan regulasi. Mereka menilai, realisasi plasma 20 persen dapat menjadi jalan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya warga di sekitar kawasan perkebunan.
Dzuriat kedatukan Bogak Zulham Efendi mengatakan pembentukan Pansus Plasma merupakan langkah penting yang dinilai dapat berdampak langsung terhadap peningkatan ekonomi masyarakat Batu Bara.
Plasma 20 persen itu sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Melalui instrumen Pansus DPRD Batu Bara ini, kita berharap aturan tersebut dapat ditegakkan sehingga perekonomian masyarakat meningkat, ujar Zulham
Ia juga mengingatkan agar proses pembentukan hingga pelaksanaan Pansus tetap mendapat pengawasan dari masyarakat agar berjalan sesuai tujuan dan tidak menimbulkan polemik baru.
Menurut Khairul, cita-cita pemekaran Kabupaten Batu Bara sejak awal adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pihaknya berharap persoalan plasma perkebunan benar-benar menjadi perhatian serius semua pihak.
Gemkara sangat berkepentingan untuk mendorong peningkatan taraf hidup masyarakat Batu Bara. Harapan kami, Pansus ini benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat, katanya.
Khairul juga berharap Pemerintah Kabupaten Batu Bara dapat mendukung penuh proses pembentukan dan kerja Pansus Plasma, terutama terhadap perusahaan perkebunan yang sedang atau akan melakukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).
Menurutnya, kewajiban plasma 20 persen merupakan salah satu ketentuan yang harus dipenuhi perusahaan perkebunan sesuai aturan yang berlaku.
Harapan kita, Pansus Plasma ini dapat segera bekerja sehingga aturan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga Batu Bara, ujarnya.
Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada DPRD dan pemerintah daerah agar pembentukan Pansus Plasma tidak hanya menjadi simbol politik semata, melainkan mampu menghadirkan solusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat di daerah perkebunan. (Herman Pelangi).



































