Jenazah Malem Jenda Sembiring Ditolak, Tragedi Hak Dasar Warga di Negeri Sendiri

Waspada Indonesia

- Redaksi

Minggu, 21 Juni 2026 - 00:52 WIB

5064 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT | Kisruh penguburan jenazah Malem Jenda Sembiring di Desa Nambiki, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kembali mempertegas bagaimana benturan kepentingan antara perusahaan perkebunan besar dan hak-hak warga kerap dibiarkan tanpa penyelesaian berarti di negeri ini. PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) secara tegas melarang keluarga Malem Jenda menguburkan almarhum di lahan yang, menurut catatan sejarah dan kesaksian warga, sudah dikuasai dan dikelola keluarga Sembiring selama puluhan tahun. Larangan ini diberlakukan tanpa penjelasan terbuka dan tanpa bukti legalitas kepemilikan yang transparan dari pihak perusahaan.

Keluarga almarhum mengaku telah berulang kali meminta solusi maupun penjelasan kepada Kepala Desa Nambiki, Camat Selesai, hingga Bupati Langkat. Malem Jenda sendiri bahkan disebut sempat menanyakan langsung kejelasan tempat pemakaman bagi dirinya jauh sebelum wafat, namun hingga akhir hayat, jawaban yang diharapkan tidak pernah datang. Fakta ini menunjukkan lemahnya kepedulian aparatur pemerintahan terhadap persoalan mendasar yang dihadapi warga, terutama menyangkut hak atas tanah dan penghormatan terakhir bagi warga yang telah meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Kelompok Tani Mekar Jaya Arih Ersada, Agustinus Samura, menegaskan bahwa lahan yang disengketakan telah dikelola Malem Jenda sejak tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan, jauh hari sebelum PT LNK diketahui beroperasi atau mengklaim lahan tersebut. Perubahan penguasaan secara tiba-tiba oleh perusahaan sejak dua ribu sembilan belas menimbulkan tanda tanya besar: atas dasar apa perusahaan menguasai lahan yang nyata-nyata selama dua dekade lebih digarap warga? Sampai hari ini, PT LNK tidak pernah menunjukkan dokumen hak guna usaha (HGU) atau bukti kepemilikan resmi yang dapat diverifikasi publik. Padahal, dalam tata kelola agraria yang sehat, transparansi legalitas tanah adalah syarat mutlak, bukan sekadar klaim sepihak.

Baca Juga :  PC GP ANSOR KABUPATEN LANGKAT TEGASKAN SIAP DI BAWAH SATU KOMANDO KETUA UMUM PP GP ANSOR

Ketidakjelasan ini jelas menimbulkan keresahan dan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat. Ketika asal-usul tanah diabaikan, warga menjadi korban—tidak hanya kehilangan hak atas ruang hidup, tetapi juga hak untuk dimakamkan sesuai tradisi keluarga dan masyarakat adatnya. Anggota DPRD Langkat, Joni Sitepu, telah dengan tegas menantang PT LNK untuk mendudukkan persoalan ini secara terbuka, bukan melakukan klaim sepihak yang merugikan warga pemilik sejarah atas tanah tersebut.

Sayangnya, pemerintah setempat menunjukkan sikap pasif dan cenderung abai. Bukti paling jelas adalah tidak munculnya solusi ataupun inisiatif dari Kepala Desa, Camat, maupun Bupati Langkat. Setiap bentuk komunikasi keluarga kepada pejabat pemerintah justru berakhir tanpa kejelasan, bahkan pesan yang sudah terbaca pun tidak dijawab. Aparat negara yang seharusnya menjadi penyambung lidah dan pelindung hak rakyat memilih diam dan tak berdaya di hadapan perusahaan besar.

Baca Juga :  LATIHAN KADER DASAR FATAYAT NU SUMUT DI GELAR DI DESA TELUK BAKUNG LANGKAT

Dampak paling nyata dari kemandekan ini adalah pudarnya rasa keadilan di tengah masyarakat. Konflik tanah yang dibiarkan berlarut bukan hanya merugikan keluarga Sembiring, tetapi juga menjadi preseden buruk bagi ribuan warga lain yang tinggal di sekitar areal perkebunan besar. Ketika hak hidup dan hak mati warga pun bisa dipersulit hanya karena sengketa tanpa ujung, kepercayaan publik terhadap negara dan perangkat di bawahnya berangsur hilang. Untuk apa pemerintah hadir, jika kepastian hak-hak dasar warga saja tidak diperjuangkan?

Kisruh pemakaman ini adalah suara protes nyata: warga masih dihadapkan pada kekuasaan korporasi yang dibentengi oleh pembiaran pemerintah. Sengketa hak atas lahan ulayat bukan hanya tentang kepemilikan tanah, namun soal martabat dan hak-hak paling dasar manusia. Jika pemerintah tetap membiarkan ketidakjelasan seperti ini, tunggu saja saat konflik kepemilikan lahan lain meletupkan gejolak sosial yang lebih besar. Ini adalah peringatan: jangan biarkan negara hanya jadi penonton, sementara rakyatnya terus menjadi korban. (TIM MEDIA)

Berita Terkait

Polemik Honorarium Advokat Rp 40 Juta Mengemuka, Keluarga Korban Minta Keadilan dan Transparansi
Mantan Warga Binaan Bongkar Fakta: Tuduhan “Napi Jadi Raja Kecil” di Rutan Tanjung Pura Dinilai Hoaks dan Fitnah Sensasional
Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan, Rutan Tanjung Pura Gelar Razia Gabungan Bersama APH, Tegaskan Nol Toleransi Barang Terlarang
Remaja Masjid Ikramar Pematang Serai Gelar Kegiatan Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama
Kritik Pedas KNPI Wampu: Pengusaha Jangan Hanya Kuras Hasil Bumi, Tapi Abai Rawat Jalan
PC GP ANSOR KABUPATEN LANGKAT TEGASKAN SIAP DI BAWAH SATU KOMANDO KETUA UMUM PP GP ANSOR
GERAKAN BURUH FORDISBUNI LANGKAT BERBUKA PUASA BERSAMA BAPAK CAMAT WAMPU
Laskar Merah Putih Langkat Berbagi Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Suci Ramadan

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:14 WIB

Kajari Pringsewu bersama Kalapas Kotaagung dan jajaran berfoto usai silaturahmi guna memperkuat sinergi serta koordinasi antar aparat penegak hukum

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:04 WIB

Dari Pekon Sukanegara Menuju Panggung Dunia, Syauqi Kibarkan Nama Lampung Lewat Emas Internasional Karate 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:45 WIB

Bersama Kajari Tanggamus, PGE Ulubelu Pertegas Budaya Anti Korupsi dan Tata Kelola Perusahaan yang Bersih

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:39 WIB

Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tanggamus Gelar Berbagai Perlombaan untuk Masyarakat

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:21 WIB

Polsek Pugung Ungkap Oknum Kakon di Bulok Tanggamus Diduga Tipu Warganya Pengusaha BRI-Link

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:20 WIB

Kasus Penyerobotan Tanah di Bulok : Sudah Setahun Diproses, Belum Ada Titik Terang, Polres Sampaikan Jadwal Tahap Berikutnya

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:40 WIB

Wakil Bupati Tanggamus Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:38 WIB

Sempat Tersesat di Gunung Tanggang, Kapolsek Limau Pastikan Pendaki Asal Bandar Lampung Ditemukan Selamat

Berita Terbaru