Jenazah Malem Jenda Sembiring Ditolak, Tragedi Hak Dasar Warga di Negeri Sendiri

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Minggu, 21 Juni 2026 - 00:52 WIB

50219 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT | Kisruh penguburan jenazah Malem Jenda Sembiring di Desa Nambiki, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kembali mempertegas bagaimana benturan kepentingan antara perusahaan perkebunan besar dan hak-hak warga kerap dibiarkan tanpa penyelesaian berarti di negeri ini. PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) secara tegas melarang keluarga Malem Jenda menguburkan almarhum di lahan yang, menurut catatan sejarah dan kesaksian warga, sudah dikuasai dan dikelola keluarga Sembiring selama puluhan tahun. Larangan ini diberlakukan tanpa penjelasan terbuka dan tanpa bukti legalitas kepemilikan yang transparan dari pihak perusahaan.

Keluarga almarhum mengaku telah berulang kali meminta solusi maupun penjelasan kepada Kepala Desa Nambiki, Camat Selesai, hingga Bupati Langkat. Malem Jenda sendiri bahkan disebut sempat menanyakan langsung kejelasan tempat pemakaman bagi dirinya jauh sebelum wafat, namun hingga akhir hayat, jawaban yang diharapkan tidak pernah datang. Fakta ini menunjukkan lemahnya kepedulian aparatur pemerintahan terhadap persoalan mendasar yang dihadapi warga, terutama menyangkut hak atas tanah dan penghormatan terakhir bagi warga yang telah meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Kelompok Tani Mekar Jaya Arih Ersada, Agustinus Samura, menegaskan bahwa lahan yang disengketakan telah dikelola Malem Jenda sejak tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan, jauh hari sebelum PT LNK diketahui beroperasi atau mengklaim lahan tersebut. Perubahan penguasaan secara tiba-tiba oleh perusahaan sejak dua ribu sembilan belas menimbulkan tanda tanya besar: atas dasar apa perusahaan menguasai lahan yang nyata-nyata selama dua dekade lebih digarap warga? Sampai hari ini, PT LNK tidak pernah menunjukkan dokumen hak guna usaha (HGU) atau bukti kepemilikan resmi yang dapat diverifikasi publik. Padahal, dalam tata kelola agraria yang sehat, transparansi legalitas tanah adalah syarat mutlak, bukan sekadar klaim sepihak.

Baca Juga :  Peduli Masyarakat, Lanud Soewondo Medan Melaksanakan Bakti Sosial Pengobatan dan Khitanan Massal

Ketidakjelasan ini jelas menimbulkan keresahan dan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat. Ketika asal-usul tanah diabaikan, warga menjadi korban—tidak hanya kehilangan hak atas ruang hidup, tetapi juga hak untuk dimakamkan sesuai tradisi keluarga dan masyarakat adatnya. Anggota DPRD Langkat, Joni Sitepu, telah dengan tegas menantang PT LNK untuk mendudukkan persoalan ini secara terbuka, bukan melakukan klaim sepihak yang merugikan warga pemilik sejarah atas tanah tersebut.

Sayangnya, pemerintah setempat menunjukkan sikap pasif dan cenderung abai. Bukti paling jelas adalah tidak munculnya solusi ataupun inisiatif dari Kepala Desa, Camat, maupun Bupati Langkat. Setiap bentuk komunikasi keluarga kepada pejabat pemerintah justru berakhir tanpa kejelasan, bahkan pesan yang sudah terbaca pun tidak dijawab. Aparat negara yang seharusnya menjadi penyambung lidah dan pelindung hak rakyat memilih diam dan tak berdaya di hadapan perusahaan besar.

Baca Juga :  Loket Penjualan Narkoba Berdiri Di Atas Jembatan Warga Halaban Resah Aktivitas Sabu Tak Pernah Sepi

Dampak paling nyata dari kemandekan ini adalah pudarnya rasa keadilan di tengah masyarakat. Konflik tanah yang dibiarkan berlarut bukan hanya merugikan keluarga Sembiring, tetapi juga menjadi preseden buruk bagi ribuan warga lain yang tinggal di sekitar areal perkebunan besar. Ketika hak hidup dan hak mati warga pun bisa dipersulit hanya karena sengketa tanpa ujung, kepercayaan publik terhadap negara dan perangkat di bawahnya berangsur hilang. Untuk apa pemerintah hadir, jika kepastian hak-hak dasar warga saja tidak diperjuangkan?

Kisruh pemakaman ini adalah suara protes nyata: warga masih dihadapkan pada kekuasaan korporasi yang dibentengi oleh pembiaran pemerintah. Sengketa hak atas lahan ulayat bukan hanya tentang kepemilikan tanah, namun soal martabat dan hak-hak paling dasar manusia. Jika pemerintah tetap membiarkan ketidakjelasan seperti ini, tunggu saja saat konflik kepemilikan lahan lain meletupkan gejolak sosial yang lebih besar. Ini adalah peringatan: jangan biarkan negara hanya jadi penonton, sementara rakyatnya terus menjadi korban. (TIM MEDIA)

Berita Terkait

PC PMII Langkat–Binjai Soroti Sikap Anggota DPRD Saat RDP
PC Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama Audiensi dengan Ketua DPRD Langkat, Bahas Perbaikan Jembatan Kampung Baru Pematang Cengal
Warga Pematang Cengal Hentikan Truk Material, Tuntut Perbaikan Jembatan dan Jalan rusak
Surat Kepala Desa Tak Lagi Bermakna ketika Perusahaan Lebih Diprioritaskan daripada Nasib Warga
Polemik Honorarium Advokat Rp 40 Juta Mengemuka, Keluarga Korban Minta Keadilan dan Transparansi
Mantan Warga Binaan Bongkar Fakta: Tuduhan “Napi Jadi Raja Kecil” di Rutan Tanjung Pura Dinilai Hoaks dan Fitnah Sensasional
Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan, Rutan Tanjung Pura Gelar Razia Gabungan Bersama APH, Tegaskan Nol Toleransi Barang Terlarang
Remaja Masjid Ikramar Pematang Serai Gelar Kegiatan Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:00 WIB

APH Didesak Tindak Tegas Pemain Getah Ilegal di Gayo Lues, Negara Dirugikan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:51 WIB

Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:50 WIB

9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Temu Ramah Kapolres Gayo Lues Bersama Insan Pers, Ajak Perkuat Sinergi, Tegaskan Komitmen “SIGAP”

Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:40 WIB

Penyedia Jasa Mengeluh, Pembayaran Sewa Alat Berat Pascabencana di Gayo Lues Tersendat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:35 WIB

Penyedia Jasa Mengeluh, Pembayaran Sewa Alat Berat Pascabencana di Gayo Lues TersendatPenyedia Jasa Mengeluh, Pembayaran Sewa Alat Berat Pascabencana di Gayo Lues Tersendat

Jumat, 7 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Kapolda Aceh Kunjungi Polres Gayo Lues Usai Mendampingi Kunjungan Kerja Wapres RI

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:49 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Gerebek Rumah Terduga Tempat Penyalahgunaan Narkoba, Satu Pelaku Diamankan

Berita Terbaru