Diduga Sarat Mark-Up dan Fiktif, Pegiat Anti-Korupsi Desak Kejari Aceh Tenggara Usut Dana Desa Perdomoan II

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Senin, 13 Juli 2026 - 13:30 WIB

50135 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE — Pengelolaan Dana Desa (DD) di Kute Perdomoan II, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara, diduga sarat dengan praktik mark-up dan anggaran fiktif. Irpan, S.H., pegiat anti-korupsi Aceh Tenggara, secara resmi mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara untuk mengusut tuntas penggunaan dana desa tahun anggaran 2024 dan 2025 tersebut.

Desakan ini muncul setelah Irpan dan tim menerima laporan langsung dari masyarakat Kute Perdomoan II yang mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran oleh oknum Kepala Desa setempat. Irpan mengatakan, “Informasi yang kami terima dari warga sangat valid. Hingga kini, tidak ada keterbukaan informasi publik dari kepala desa mengenai realisasi dana desa yang dikelola.”

Irpan memaparkan sejumlah titik rawan pengelolaan anggaran desa yang diduga bermasalah secara serius. Pertama, dana ketahanan pangan dan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) yang dialokasikan sebesar Rp139,469 juta, namun hanya Rp80 juta yang disalurkan kepada ketua BUMK. Sisa puluhan juta rupiah tersebut diduga hilang tanpa jejak.

Baca Juga :  Kadis Kesehatan Provsu dan Rekanan Korupsi Rp. 24 M Disaat Pandemi Global COVID-19 Terancam Hukuman Mati

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua, anggaran untuk perbaikan lampu jalan yang mencapai Rp25 juta dinilai tidak wajar karena realisasi di lapangan hanya berupa pergantian bola lampu sederhana. Ketiga, untuk pengerasan jalan di tahun 2025, anggaran sebesar Rp36 juta dianggap tidak sebanding dengan volume material dan tenaga kerja di lapangan, yang diperkirakan hanya mencakup sekitar 15 dump truck material.

Selain itu, program literasi anak sekolah dengan nilai Rp7 juta diduga fiktif karena kegiatan dan pengadaan perlengkapan sekolah tidak dapat dibuktikan keberadaannya. Keempat, keberadaan aset dan inventaris desa, termasuk tanah kas desa, terkesan disembunyikan dan tidak jelas status kepemilikannya saat ini.

Baca Juga :  Wakil Bupati Ajak Masyarakat Jadikan Isra Mi’raj Sebagai Momentum Memperkuat Iman dan Kepedulian Sosial

Irpan menegaskan bahwa dugaan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan bagian dari permufakatan jahat yang merugikan keuangan negara sekaligus mengkhianati kepercayaan masyarakat. Ia menuntut Kejari Aceh Tenggara untuk mengambil langkah tegas dengan memanggil dan memeriksa Kepala Desa Perdomoan II beserta perangkat yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

“Kami minta penegak hukum bertindak cepat dan transparan demi menegakkan supremasi hukum di Bumi Sepakat Segenep,” ujarnya.

Hingga berita ini disusun, pihak Kejari Aceh Tenggara belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa di Kute Perdomoan II. Masyarakat menunggu respons yang konkret agar persoalan ini segera terselesaikan dan menjadi contoh nyata pemberantasan korupsi di tingkat desa.

Laporan ini disusun berdasarkan konfirmasi dan pengamatan lapangan, serta pernyataan Irpan, pegiat anti-korupsi Aceh Tenggara. (Ali Asa)

Berita Terkait

Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Dugaan Skandal Dana Ketahanan Pangan di Lembah Haji Semakin Menguat, APH Didesak Buka Siapa Penerima dan Pengendalinya
BPK Temukan Kekurangan Volume Pekerjaan pada 31 Proyek di Aceh Tenggara, Potensi Kerugian Rp 604 Juta
Grasstrack Kapolres Agara Sukses Digelar, Semangat Bhayangkara dan Prestasi Berpacu di Sirkuit IMI Aceh Tenggara
Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan
Ruangan Staf Dan Ruangan Arsip di Kantor KUA Babussalam Sangat butuh Untuk Drenopasi
Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:46 WIB

Bupati Karo Sambangi Warga Kec. Kutabuluh Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan, layanan Dukcapil, Layanan Dinas Sosial

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:08 WIB

Kembali Beroperasi, Polres Karo Kembali Gerebek Barak Narkoba dan Judi di Sukatendel

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:45 WIB

Bupati Karo Temui Menteri Koperasi Bahas Modernisasi Ekosistem Komoditas Lokal dan Pertanian Hortikultura

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:11 WIB

Peringati Hari Anak Nasional ke-42, Kemenag Nagan Raya Teguhkan Komitmen Wujudkan Madrasah Ramah Anak

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:00 WIB

Nagan Raya Fair 2026 Berakhir Meriah, Bupati TRK: Serahkan Santunan Kematian Secara Simbolis

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:44 WIB

Tim Cobra Satreskrim Polres Karo Bekuk Dua Terduga Pembobol Kedai, Uang Tunai Rp.8 Juta dan Rokok Digondol

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:53 WIB

Usaha Budidaya Bunga Semakin Sulit, Pasar Semakin sempit Akibat Bersaing Dengan Perusahaan Bunga Berskala Besar Forum Petani Bunga Kab. Karo Lakukan Aksi Damai

Senin, 20 Juli 2026 - 18:08 WIB

Bupati TRK Terima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal untuk Empat Warisan Budaya dan Kuliner Tradisional

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Senin, 27 Jul 2026 - 18:31 WIB

PRINGSEWU

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Senin, 27 Jul 2026 - 18:24 WIB