SUMATERA UTARA – Waspada Indonesia | Team Reskrim Polsek Merbau Polres Labuhanbatu Polda Sumut berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Penangkapan yang dilakukan pada Kamis 16 Juli 2026 sekira pukul 01.00 WIB dini hari dalam pekan ini sekaligus memutus jalur peredaran Narkoba yang sudah lama meresahkan warga setempat.
Penangkapan dilakukan petugas kepada tersangka yang berinisial HS (31) warga jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Marbau, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kapolsek Merbau melalui Kanit Reskrim IPDA. Rico Marthin Sihombing S.H., dalam keterangannya membenarkan penangkapan tersebut serta menyatakan tindakan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyampaikan kekhawatirannya terhadap aktivitas peredaran Narkoba di lingkungan mereka.
Berdasarkan informasi yang masuk, petugas segera melakukan pengintaian dan merencanakan penyergapan.
“Setelah mendapatkan informasi yang akurat, tim bergerak cepat ke lokasi,” sebut Rico Marthin, Kamis (16/7/2026) malam.
Rico menjelaskan, saat di TKP lingkungan II, Kelurahan Marbau, Kecamatan Marbau, Labuhanbatu Utara petugas melihat satu orang laki-laki yang tidak dikenal yang mencurigakan, kemudian team Unit Reskrim Polsek Merbau mengamankan dan mengintrogasi pelaku HS. Tak sampai disitu petugaspun melakukan penggeledahan badan, dan dalam kantong celana sebelah kanan team menemukan satu bungkus plastik warna merah yang berisikan plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,65 Gram.
Di hadapan petugas, HS mengakui seluruh barang bukti yang disita adalah miliknya sendiri.
Saat ini, HS beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kepolisian tetap berkomitmen menjalankan tugas dengan integritas dan sikap humanis dalam melayani serta melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” cetus IPDA Rico Marthin Sihombing S.H. (RH)


































