Ketua Pansus DPRD Batu Bara Desak Pusat Tolak Perpanjangan HGU PT Socfindo Sebelum Plasma 20% Terealisasi

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Senin, 27 Juli 2026 - 20:08 WIB

50101 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA — Pansus DPRD Kabupaten Batu Bara gelar rapat pembahasan kebun plasma 20% di ruang rapat paripurna. Rapat pembahasan dihadiri Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batu Bara (DPMTSP) Kabupaten Batu Bara. Senin (27/07/2026).

Rapat pembahasan di pimpin langsung oleh Ketua Pansus, Ismar Khomri di dampingi wakil ketua, Jalasmar Sitinjak, dan anggota, M Syafi’i, Suriadi, Sudarman, Suminah, Rusli, Ridwan, Syaiful Bahri, Amirthn, Magdalena, Ketua PD IWO, Darmansyah, tim Pakar, Kusmayadi, OK. Suemi, Padli Marsyam, Suwito dan Herizal Efendi.

Dalam rapat, Ismar Khomri menyampaikan bahwa rapat pansus kali ini bertujuan persiapan bahan konsultasi ke Kementrian ATR/BPN, Kementrian Pertanian dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Harapannya pansus ini melahirkan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat (Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian Perkebunan) untuk tidak memperpanjangan atau pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo Tanah Gambus sebelum memberi manfaat kepada masyarakat.

Baca Juga :  Bupati Batu Bara dan Pansus PAD Temui Kementerian ATR/BPN, Perjuangkan Hak Daerah atas Lahan PT Socfindo

Menurutnya, ada beberapa point krusial yang menjadi kajian, diantaranya terkait regulasi plasma 20 persen.

Point pertama, implementasi UU No 39 Tahun Pasal 11 yang berbunyi, perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun sekitar paling rendah 20% dari total luas areal kebun.

Apakah maksud UU ini Fasilitasi Pembangunan kebun ini didalam Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan Perkebunan atau diluar, sebut Ismar.

Point’ kedua, terbitnya PP No 26 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM). Surat edaran nomor 21/SE/P1400/E/01/2025 tentang pemenuhan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar melalui kegiatan usaha produktif, dan Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 152/XPTS/HK.160/12/2023 tanggal 14 Desember 2023, jelas Ismar.

Senada juga disampaikan Wakil Ketua Pansus, Jalasmar Sitinjak mengatakan bahwa perjuangan perkebunan plasma yang di inisiasi PD IWO Kabupaten Batu Bara ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penyetaraan sosial antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar perkebunan.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara Mengatakan Penundaan Empat OPD Karena Perlu Dikaji Lebih Dalam

Untuk itu, pansus ini kita fokus pada hasil, baik itu sistem bagi hasil maupun kemitraan lainnya yang menguntungkan masyarakat. Selama inikan PT Socfindo Tanah Gambus hanya membangun kemitraan melalui CPCL, apakah yang di lakukan mereka sudah sesuai regulasi atau nilai 20% dari luas lahan, ketusnya.

Tim Pansus akan kembali melakukan sidak ke lapangan terkait data Calon Petani dan Calon Lahan (CPCL) yang diduga tidak sesuai aturan, tagas Ismar.

Menurutnya, temuan sementara di lapangan, banyak CPCL yang tidak sesuai, bahkan ada dalam 1 keluarga 3 nama terdaftar sebagai CPCL. Dan ada juga orang yang sudah lama meninggal tetapi terdaftar sebagai CPCL, ketusnya. (Herman Pelangi).

Berita Terkait

Video Viral Dugaan Transaksi Narkoba Ditindaklanjuti, Satres Narkoba Polres Batu Bara Sisir Lokasi di Gang Krakatau
Forum Aliansi Masyarakat Bersatu Meminta IWO Dan Zuriat Kawal Pansus Plasma DPRD Batu Bara
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Tersangka MZ Diamankan
Menjaga Mangrove, Mengamankan Masa Depan Bersama Inalum
Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus Sampaikan Tali Asih dan Belasungkawa kepada Keluarga Almarhum Sony Armando
Kapolsek Talawi AKP A. Sitorus Berhasil Tangkap Edi Kesuma Pelaku Pencuri Kabel Tower
Dalam Rangka Jumat Berkah, Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Yang Membutukan
Jumat Berkah, Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala Salurkan Bantuan Jet Pam ke Sekolah Al-Washliyah

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 00:49 WIB

Kepala SMA Negeri 1 Kutacane yang Baru Tekankan Budaya Sekolah dan Etika kepada Warga Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:35 WIB

Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM

Kamis, 23 Juli 2026 - 02:10 WIB

Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM

Rabu, 15 Juli 2026 - 04:01 WIB

Dugaan Skandal Dana Ketahanan Pangan di Lembah Haji Semakin Menguat, APH Didesak Buka Siapa Penerima dan Pengendalinya

Senin, 13 Juli 2026 - 13:30 WIB

Diduga Sarat Mark-Up dan Fiktif, Pegiat Anti-Korupsi Desak Kejari Aceh Tenggara Usut Dana Desa Perdomoan II

Minggu, 12 Juli 2026 - 17:44 WIB

BPK Temukan Kekurangan Volume Pekerjaan pada 31 Proyek di Aceh Tenggara, Potensi Kerugian Rp 604 Juta

Senin, 6 Juli 2026 - 13:53 WIB

Grasstrack Kapolres Agara Sukses Digelar, Semangat Bhayangkara dan Prestasi Berpacu di Sirkuit IMI Aceh Tenggara

Sabtu, 4 Juli 2026 - 00:04 WIB

Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan

Berita Terbaru