Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara Mengatakan Penundaan Empat OPD Karena Perlu Dikaji Lebih Dalam

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Rabu, 12 November 2025 - 15:30 WIB

50158 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemekaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

‎Penundaan ini dilakukan karena usulan tersebut dinilai perlu dikaji lebih dalam, terutama terkait kemampuan keuangan daerah dan batas belanja pegawai.

Ketua DPRD Batu Bara, Safi’i, mengatakan, usulan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) tersebut baru disampaikan pihak eksekutif kepada legislatif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai pimpinan, saya sudah mendisposisikan agar Bapemperda melakukan kajian awal sebelum nota pengantar disampaikan secara resmi, kata Safi’i.

Menurutnya, salah satu pertimbangan utama adalah postur belanja pegawai Kabupaten Batu Bara yang telah mencapai 33 persen, melebihi batas maksimal 30 persen yang diatur dalam ketentuan mandatory spending.

Kita tidak ingin menambah beban belanja pegawai, karena hal itu bisa melanggar ketentuan Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Surat Edaran Mendagri Nomor 900/833, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2024, pungkas politisi PDI Perjuangan, itu.

Baca Juga :  Inalum Serahkan Bantuan TJSL Untuk Dorong Pembangunan Berkelanjutan di Samosir

‎Ia menambahkan, pemerintah pusat memberikan waktu hingga 2027 bagi daerah untuk menyesuaikan proporsi belanja pegawai maksimal 30 persen.

Selain itu, Batu Bara juga akan mengalami pengurangan Transfer Keuangan Daerah (TKD) sebesar Rp203 miliar pada tahun 2026. Akibatnya, total TKD yang semula lebih dari Rp1 triliun akan berkurang menjadi sekitar Rp800 miliar.

Karena belanja pegawai bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), maka pengurangan ini sangat memengaruhi kemampuan fiskal kita, ujarnya.

‎Berdasarkan hasil pembahasan sementara, usulan pemekaran OPD tersebut belum dapat dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) karena diajukan di pertengahan tahun berjalan, yakni pada bulan Juli.

Baca Juga :  Pemkab Toba Kunjungi Inalum, Bahas Kolaborasi dan Pembangunan Daerah Toba

‎Untuk saat ini, permohonan masih dikaji Bapemperda. Dalam waktu dekat akan kita kembalikan ke pihak eksekutif. Jika hasil analisis keuangan daerah menunjukkan kemampuan menampung pemekaran OPD, maka kami mendorong agar usulan itu dimasukkan kembali dalam Propemperda 2026, ungkapnya.

Adapun dalam usulan pemekaran SOTK tersebut, terdapat empat OPD baru yang rencananya akan dipisahkan, yaitu, Dinas Lingkungan Hidup (terpisah dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman), Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (terpisah dari Dispora), Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, (terpisah dari Dinas Kesehatan), Dinas Ketahanan Pangan (terpisah dari Dinas Pertanian).

‎Langkah ini bukan berarti penolakan permanen, melainkan penundaan agar pembahasannya dilakukan secara lebih matang sesuai kondisi keuangan daerah, pungkas Ketua DPRD Batu Bara.

Berita Terkait

DPRD Batu Bara Dituding Isapan Jempol Belaka,  IWO Akan Gelar Unjukrasa
Melalui Jumat Berkah, Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, Memberikan Bantuan Kepada Panti Asuhan Husnul Khotimah
Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, Memberikan Bantuan Kepada Panti Asuhan Husnul Khotimah
Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, Kominmen Untuk Memberantas Peradaran Narkoba Diwilayah Hukumnya
Pemberitaan Mencederai Lapas Labuhan Ruku – Kalapas Laporkan ke Dewan Pers, YLBH-CNI Siap Hukum
Unit Reskrim Polsek Lima Puluh Amankan Pelaku Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja
Polsek Talawi Ungkap Kasus Pencurian Sepada Motor, Satu Pelaku Diamankan
Menyeramkan Dan Menakutkan, Ada Dokter MRS dan TP Berpraktik Tanpa Surat Izin Praktik (SIP)

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:54 WIB

UPT SMP Negeri 1 Gelar Acara Perpisahan Kelas IX Tahun Ajaran 2025 – 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:07 WIB

Pergoki Pelaku Begal Brigadir Arya Supena Tewas Ditembak

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:58 WIB

Dipicu Emosi dan Cemburu Buta, Suami di Pringsewu Tega Aniaya Istri Pakai Sajam

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:10 WIB

Dugaan Penyimpangan Anggaran 2025: 8 Pos Belanja Sekretariat DPRD Pringsewu Disorot, Publik Desak Bupati Rombak Total Struktur Birokrasi

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:40 WIB

Anggaran 2025 Sekretariat DPRD Pringsewu Bermasalah, DPC ASWIN Mendesak Bupati Merombak Total Struktur Birokrasi

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:46 WIB

Pemkab Pringsewu & BPK RI Gelar Exit Meeting

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:45 WIB

Polisi saat melakukan olah TKP tenggelamnya bocah 8 tahun di kolam ikan Pekon Purwodadi, Adiluwih

Senin, 4 Mei 2026 - 17:46 WIB

Bola Panas Kasus Dugaan Mark-up Anggaran DPRD Kini di Tangan Kejari Pringsewu, Masyarakat Minta Proses Hukum Tegas

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pergoki Pelaku Begal Brigadir Arya Supena Tewas Ditembak

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:07 WIB