Oknum Pengacara di Bandar Lampung Ditangkap Polda Lampung, Diduga Aniaya Perempuan dan Acungkan Airsoft Gun

hayat

- Redaksi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:34 WIB

50106 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Lampung — menangkap seorang oknum pengacara berinisial PF terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang disebut sebagai teman wanitanya.

Perkara tersebut juga menyeret dugaan penggunaan senjata jenis airsoft gun saat terjadi keributan di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Bandar Lampung.

Kasus tersebut menjadi perhatian setelah keributan terjadi antara PF dengan seorang pria yang identitasnya belum diketahui. Situasi kemudian memanas hingga melibatkan sejumlah petugas keamanan atau security yang berupaya melerai keributan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan, salah satu petugas keamanan yang berada di lokasi diketahui bernama A Yunani. Saat keributan terjadi, sejumlah security berusaha memisahkan pihak-pihak yang terlibat.

“Awalnya terjadi perselisihan antara pelaku dengan seorang pria yang belum diketahui identitasnya. Keributan kemudian dilerai oleh sejumlah security, termasuk korban A Yunani,” kata Indra.

Setelah situasi sempat dilerai, PF bersama teman wanitanya kemudian diarahkan keluar dari area tempat hiburan menuju lokasi parkir. Namun, persoalan tersebut diduga belum berakhir dan kembali terjadi keributan.

Baca Juga :  Bunda Eva Dwiana Dampingi Wamenkes RI Bersama Wamendagri RI, Lakukan Kunjungan Ke Puskesmas Wayhalim

Dalam situasi tersebut, PF disebut mengambil senjata jenis airsoft gun yang berada di dalam mobilnya. Senjata tersebut kemudian dibawa ketika PF kembali mendatangi orang-orang yang sebelumnya terlibat dalam keributan.

“Pelaku kemudian mengambil airsoft gun dari mobil dan membawanya kembali ke lokasi,” jelas Indra.

Polisi kini mendalami secara menyeluruh rangkaian peristiwa tersebut, termasuk dugaan penganiayaan serta penggunaan airsoft gun dalam keributan. Penyidik juga mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses hukum.

Beberapa barang yang diamankan di antaranya satu kemeja lengan panjang berwarna krem bertuliskan “GUARD” di bagian belakang, satu flash disk berisi rekaman video kejadian berdurasi sekitar 2 menit 48 detik, serta dua batang besi bulat berdiameter sekitar 6 milimeter.

Tidak hanya PF, polisi juga menetapkan rekannya berinisial MN sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Keterlibatan MN masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap rangkaian kejadian secara utuh.

Baca Juga :  LSM JATI Lampung Soroti LHKPN Kepala Kemenag Kota Metro, Diduga Tak Laporkan Seluruh Harta

Polda Lampung juga menyebut PF tercatat pernah tersangkut dalam sejumlah laporan polisi di beberapa wilayah. Laporan tersebut antara lain berkaitan dengan dugaan penganiayaan, penipuan, penggelapan, pemerasan dan pengancaman, hingga dugaan pencemaran nama baik serta perkara lainnya.

Catatan laporan tersebut menjadi bagian yang turut menjadi perhatian penyidik. Namun, setiap perkara tetap harus dibuktikan melalui proses hukum masing-masing berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penangkapan PF sekaligus menjadi sinyal bahwa status atau profesi seseorang tidak menjadi alasan untuk kebal terhadap proses hukum apabila diduga melakukan tindak pidana. Kepolisian menegaskan proses penanganan perkara tetap mengedepankan pembuktian dan prosedur hukum yang berlaku.

Saat ini, penyidik Polda Lampung masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk mengurai peran masing-masing pihak serta memastikan rangkaian kejadian yang terjadi di lokasi tempat hiburan malam tersebut.

Berita Terkait

Operasi Antik Krakatau 2026, Polres Tanggamus Ungkap 25 Kasus Narkotika dan Amankan 27 Tersangka
KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU MUSNAHKAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)
Kejaksaan Negeri Pringsewu Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif
OKP GPN Provinsi Lampung dan LSM WASPADA Lampung Soroti Temuan LHP BPK RI atas LKPD Pemkab Pringsewu TA 2025, Layangkan Somasi ke Sekda
Dibuka Bupati, Praktisi UMKM di Pringsewu Ikuti Pelatihan Kewirausahaan Mandiri
Kronologis Polemik Pengambilalihan Dapur SPPG Pesawaran Kedondong Pasar Baru 2
Pemkot Metro Rotasi 34 Pejabat, Sejumlah Posisi Strategis Berganti
Wagub Jihan : HIMPAUDI Berperan Penting dalam Mendukung Tumbuh Kembang Anak yang Berkualitas

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 18:44 WIB

Tanggul Darurat Jembatan Natam di Aceh Tenggara Jebol, Akses Lumpuh Total

Minggu, 27 September 2026 - 00:53 WIB

Banjir Terjang Enam Desa di Aceh Tenggara, Ratusan Warga Terdampak

Minggu, 27 September 2026 - 00:49 WIB

Empat Fraksi Sepakati Perubahan Anggaran 2026, DPRK dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Raqan APBK

Minggu, 27 September 2026 - 00:46 WIB

Fraksi Golkar Soroti Defisit dan Peningkatan PAD dalam Pembahasan Qanun Perubahan APBK Aceh Tenggara 2026

Minggu, 27 September 2026 - 00:44 WIB

Fraksi Selayakh DPRK Aceh Tenggara Setujui Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026

Minggu, 27 September 2026 - 00:41 WIB

Fraksi Hanura Perjuangan Bangsa Setujui Perubahan APBK Aceh Tenggara 2026 dengan Sejumlah Catatan

Sabtu, 26 September 2026 - 01:14 WIB

Wajah Baru Pelayanan BPN Aceh Tenggara: Transparan, Sesuai Aturan, dan Diharapkan Bawa Program PTSL ke Babul Rahmah pada 2027

Jumat, 25 September 2026 - 00:27 WIB

Sembilan Belas Ratus Tujuh Puluh Senyum Dari Bumi Leuser: BPN Aceh Tenggara Ukir Sejarah Di Hari Bhakti Agraria Ke-66

Berita Terbaru

SIAK

Jagung 0,5 Ha di Sabak Auh Tumbuh Subur, Usia 40 Hari

Selasa, 6 Okt 2026 - 18:45 WIB