LSM AMUNISI LAPORKAN DUGAAN KORUPSI DANA BOS SMPN 11 PESAWARAN KE KEJATI LAMPUNG

hayat

- Redaksi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:07 WIB

5057 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amunisi Lampung resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMP Negeri 11 Pesawaran, Kabupaten Pesawaran, untuk Tahun Anggaran 2024 dan 2025 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Laporan tersebut diterima dengan Nomor: 113/LSM.DPD AMUNISI – RI /VIII/2026 .Ketua LSM Amunisi Lampung, Ahmad Padlan, S.H., dalam keterangannya menjelaskan bahwa laporan ini didasarkan pada hasil kajian dan analisis terhadap data yang dipublikasikan melalui situs JAGA.ID milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta temuan-temuan lainnya yang mengindikasikan adanya potensi penyimpangan dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara .

Rincian Anggaran Dana BOS Tahun 2024

Berdasarkan data yang dihimpun, SMP Negeri 11 Pesawaran menerima Dana BOS pada Tahun 2024 sebesar Rp258.500.000,- per tahap, dengan rincian:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tahap 1 (Pencairan 12 Februari 2024):

Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp50.235.800

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana: Rp58.090.800

Pembayaran Honor: Rp54.350.000

Pengembangan Perpustakaan: Rp43.899.000

Dan komponen lainnya.

Tahap 2 (Pencairan 9 Agustus 2024):

Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp43.476.800

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana: Rp42.910.000

Pembayaran Honor: Rp50.550.000

Pengembangan Perpustakaan: Rp50.353.200

Dan komponen lainnya.

Dugaan Pelanggaran

Ahmad Padlan mengungkapkan beberapa indikasi kuat yang patut diduga sebagai tindak pidana korupsi :

Indikasi Mark Up (Penggelembungan Anggaran): Terdapat ketidakwajaran pada pos belanja Administrasi Kegiatan Sekolah dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana yang menyerap anggaran sangat besar dibandingkan komponen lainnya. Hal ini diduga sebagai praktik mark up harga barang/jasa yang tidak sesuai dengan harga pasar wajar. Dalam regulasi Permendikbudristek, alokasi untuk pemeliharaan sarpras dibatasi maksimal 20 persen dari total anggaran, namun realisasi di lapangan diduga melampaui ketentuan tersebut .

Baca Juga :  Putusan Pengadilan Tegaskan Keberhasilan Penuntutan Kejari Pringsewu dalam Perkara Korupsi KUR dan KUPEDES

Indikasi Anggaran Fiktif: Terdapat komponen yang tidak terserap (Rp 0) pada pos strategis seperti penyediaan alat multimedia dan kegiatan praktik kerja lapangan, namun pos administrasi dan pemeliharaan selalu memiliki nilai yang tinggi .

Keterlambatan/Kegagalan Pelaporan (Tahun 2025): Hingga laporan ini dibuat, SMP Negeri 11 Pesawaran belum melaporkan penggunaan Dana BOS Tahun 2025 melalui platform JAGA.ID KPK. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan dan mencederai prinsip transparansi serta akuntabilitas pengelolaan dana publik .

Potensi Penyalahgunaan Wewenang: Adanya ketidaksesuaian antara perencanaan (RAPBS) dan realisasi penggunaan anggaran dapat mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pengelola dana BOS di sekolah tersebut.

Dasar Hukum Laporan

Laporan ini dilandaskan pada:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 3 .

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

Baca Juga :  LSM SIMULASI Kritik Kinerja Dinas BMBK Provinsi Lampung atas Proyek Jembatan Way Robok yang Ambruk

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengenai Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana BOS .

Permohonan dan Aksi

Dalam laporannya, LSM Amunisi memohon kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung (melalui Asisten Tindak Pidana Khusus) untuk :

Melakukan Penelitian dan Penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana BOS pada SMP Negeri 11 Pesawaran.

Memanggil dan Memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Sekolah, Bendahara BOS, dan pengelola lainnya.

Melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti Inspektorat Kabupaten Pesawaran atau BPK Perwakilan Lampung .

Ahmad Padlan selaku Koordinator LSM Amunisi menegaskan bahwa pihaknya mendesak Kejati Lampung untuk serius menangani persoalan tersebut. “Dalam waktu dekat, kami akan menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk pengawasan masyarakat (social control) untuk memastikan uang rakyat digunakan secara tepat guna,” tegasnya .

Konteks Pengawasan Dana BOS di Pesawaran

Laporan ini menjadi sorotan mengingat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebelumnya telah menemukan kelebihan anggaran fantastis di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pesawaran dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2024 . Temuan tersebut mencakup penyimpangan anggaran BOS/BOSP yang tidak sesuai ketentuan, manipulasi nota belanja, serta kelebihan pembayaran mencapai ratusan juta rupiah .

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP Negeri 11 Pesawaran dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran belum memberikan tanggapan resmi.

Berita Terkait

LSM Kawal Lampung Siap Aksi di Kejati dan BPKP Lampung, Soroti Pengelolaan Persediaan dan Aset RSUD Alimuddin Umar
Ketua DPD GBRAN dan Presiden GANTARA Gelar Pertemuan “NGOPI” Bahas Peluang Kerja dan Ekonomi Nusantara
Semarak HUT ke-81 RI, Rutan Kelas I Bandar Lampung Gelar Perlombaan Tradisional Penuh Keceriaan
Kajati Lampung Diganti, Danang Suryo Wibowo ke Kejagung
Respons Maraknya Aksi Swadaya, Pemprov Lampung Kaji Skema Bantu Bangun Jalan Desa
Jaksa Tuntut Terdakwa Dendi Ramadhona 11 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp31 Miliar, Zainal Fikri 3 Tahun, Syahril 3 Tahun, Adal Linardo 7 tahun dan Syahril Ansyori 7 Tahun Penjara
Hari Pertama Sekolah, Gubernur Lampung Bersama Kajati Turun Langsung Pastikan Makan Bergizi Gratis Berjalan Optimal
Upaya Menjaga Keamanan, Tim Komposit Gegana Lampung Intensifkan Patroli Dialogis di Berbagai Lokasi Strategis

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:08 WIB

LSM AMUNISI Lampung Siap Laporkan dan Demo di Kejati Lampung Soroti Tiga Temuan BPK, Nilai Kerugian Negara Capai Rp266 Juta di Dinkes Lamsel

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:34 WIB

Wujudkan Kepedulian Sosial, Pengurus DPD dan DPC LSM Trinusa Bagikan Bansos Sambut Rakernas Ke-4

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:06 WIB

GUGATAN KANDAS! PN KALIANDA TOLAK GUGATAN TERHADAP LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA DPC LAMPUNG SELATAN

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:48 WIB

Begawi Festival 2026 menjadi wadah penguatan budaya sekaligus pengembangan kreativitas generasi muda di Lampung.

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:21 WIB

Zita Anjani Pilih Menepi untuk Menyapa Pedagang Kecil Di Tengah Deru Mesin IDS Sumatra 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 17:14 WIB

LSM Trinusa Serahkan Berkas Tambahan Dugaan Korupsi BOS 2 Sekolah di Kabupaten Lampung Selatan Ke Kejaksaan, Rencanakan Aksi Ujuk Rasa 14 Hari ke Depan

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:56 WIB

Zulkifli Hasan Jamin Pupuk Lancar dan Harga Gabah Aman, Petani Lamsel Kini Lebih Tenang

Kamis, 30 April 2026 - 19:45 WIB

SD N Pamulihan & SMK Nurul Huda Gugat LSM Trinusa ke PN Kalianda, Ferdy Saputra : Itu Intimidasi, Kami Siap Hadapi!

Berita Terbaru