Medan || Waspada Indonesia
Bupati Karo Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG.,M.Kes., menandatangani Nota Kesepahaman atau MoU tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf. Langkah ini bertujuan memberi kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset wakaf milik masyarakat di Kabupaten Karo.
Penandatanganan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (27/8/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pemerintah Provinsi Sumut bersama pemkab/kota, Kejaksaan, Kantor Pertanahan, Kemenag, dan BWI untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf di Sumut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Karo juga menandatangani MoU bersama Kajari Karo Edmond Novvery Purba, S.H., M.H., Kepala Kantor Pertanahan Karo Nhora Herawaty Saragih, S.ST., M.Si., dan Kepala Kemenag Karo Drs. H. Saparuddin, M.A.
“Pemkab Karo siap bersinergi untuk mempercepat pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf. Kita ingin setiap aset wakaf punya kepastian hukum dan terus memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Bupati Antonius.
Dengan adanya sertifikat, status hukum tanah wakaf lebih kuat. Hal ini memberi rasa aman kepada nazir dan masyarakat, serta meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari.
Pemkab Karo berkomitmen mewujudkan pengelolaan aset wakaf yang tertib, berkepastian hukum, dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Karo.
(Nathan 366)



































