Fitriany Farhas AP. Pj Bupati Nagan Raya Serahkan Dua Raqan Qanun Kabupaten Ke Ketua DPRK.

- Redaksi

Kamis, 19 Oktober 2023 - 04:28 WIB

50720 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NAGAN RAYA – ACEH : Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, AP, S.Sos, M.Si, menyampaikan Rancangan Qanun (Raqan) Kabupaten Nagan Raya Tahun 2023 dalam Rapat Paripurna DPRK di Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Rabu (18/10/2023).

Pada Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya itu dihadiri 17 anggota dewan, dipimpin Ketua DPRK Jonniadi, SE didampingi para Wakil Ketua, Dedy Irmayanda, SP, MM dan Puji Hartini ST, MM.

Pada kesempatan itu, Pj Bupati Fitriany menyampaikan 2 Raqan Kabupaten Nagan Raya tahun 2023 ke lembaga DPRK untuk mendapatkan pembahasan lebih lanjut secara bersama-sama antara eksekutif dan legislatif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Adapun rancangan qanun dimaksud yaitu, Rancangan Qanun Kabupaten Nagan Raya  tentang  Pembentukan Kemukiman Haji Galeng Pemekaran dari Kemukiman Tripa Teungoh, Kemukiman Ujong Neubok Dalam Pemekaran dari Kemukiman Ujong Raja dan Kemukiman Seuneuam Kecamatan Darul Makmur dan yang kedua Rancangan Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” terangnya.

Baca Juga :  Walaupun Hujan Satgas TMMD Kodim 0116 Nagan Raya Bersama Masyarakat Lanjutkan Pembuatan Jembatan

Dijelaskan, Raqan tentang Pembentukan Kemukiman Haji Galeng berkaitan dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyatakan bahwa susunan organisasi, tugas fungsi dan kelengkapan mukim perlu diatur dengan qanun kabupaten.

Fitriany menambahkan, dalam kaitannya dengan Raqan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berkaitan dengan pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Pajak daerah dan retribusi daerah ini ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah,” katanya.

Pj Bupati Nagan Raya menuturkan, terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tahun 2022 yang lalu sampai saat ini telah dilakukan sosialisasi dan kajian yang mendalam kepada pemilik tanah lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Baca Juga :  Ratusan Guru Tersenyum Di Hari HGN Disdik Nagan Raya Bayar Sertifikasi Guru Triwulan III 

“Gunanya adalah supaya rancangan qanun ini dapat dilakukan pembahasan lebih lanjut agar tidak berdampak kepada sanksi administrasi berupa terhentinya beberapa item anggaran yang akan ditunda penyalurannya,” tutur Fitriany.

Ia berharap keseluruhan rancangan qanun yang diajukan tersebut dapat memberikan pelayanan yang optimal dan kepada masyarakat serta dapat meningkatan produktivitas daerah.

“Sehingga tujuan penyelenggaraan pemerintahan untuk menuju kepemerintahan yang baik akan dapat diraih,” pungkasnya.

Usai memberikan sambutan, Pj Bupati menyerahkan Raqan Kabupaten Nagan Raya Tahun 2023 kepada Ketua DPRK yang didampingi Wakil Ketua I dan II DPRK setempat.

Turut hadir unsur Forkopimda, MPU, MPD, MAA, Sekda, para Staf Ahli Bupati, Asisten, Tenaga Ahli Pimpinan dan Fraksi Dewan, Kepala SKPK, Kabag Setdakab, Camat lingkup Pemkab Nagan Raya serta undangan lainnya. ( * )

Berita Terkait

Minim Papan Proyek dan Akses Informasi, Pekerjaan Rutin Jalan Jabar Diduga Tak Akuntabel
Panen Raya Padi Sawah di Kecamatan Mardingding Indikator Keberhasilan Pemulihan Dan Penguatan Jaringan Irigasi Kawasan Terdampak Banjir
BPN KBB Serahkan 250 Sertipikat PTSL 2025 di Desa Mekar Jaya, Sekaligus Sosialisasikan Sertipikat Elektronik
Ribuan ASN Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo Ikuti Apel Gabungan
Gerak Cepat: Sat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan Pelaku Judi Online Jenis Slot
Tim Terpadu Nagan Raya Periksa PT KIM Terkait Perizinan. HGU Dan Plasma
Batalyon C Pelopor Gelar Sertijab Danki dan Perwira Jajaran.
Pemkab Nagan Raya Umumkan Hasil Seleksi Bantuan Biaya Pendidikan Mahasiswa Berprestasi dan Santri Tahun 2026

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB