Fitriany Farhas AP. Pj Bupati Nagan Raya Serahkan Dua Raqan Qanun Kabupaten Ke Ketua DPRK.

- Redaksi

Kamis, 19 Oktober 2023 - 04:28 WIB

50699 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NAGAN RAYA – ACEH : Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, AP, S.Sos, M.Si, menyampaikan Rancangan Qanun (Raqan) Kabupaten Nagan Raya Tahun 2023 dalam Rapat Paripurna DPRK di Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Rabu (18/10/2023).

Pada Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya itu dihadiri 17 anggota dewan, dipimpin Ketua DPRK Jonniadi, SE didampingi para Wakil Ketua, Dedy Irmayanda, SP, MM dan Puji Hartini ST, MM.

Pada kesempatan itu, Pj Bupati Fitriany menyampaikan 2 Raqan Kabupaten Nagan Raya tahun 2023 ke lembaga DPRK untuk mendapatkan pembahasan lebih lanjut secara bersama-sama antara eksekutif dan legislatif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Adapun rancangan qanun dimaksud yaitu, Rancangan Qanun Kabupaten Nagan Raya  tentang  Pembentukan Kemukiman Haji Galeng Pemekaran dari Kemukiman Tripa Teungoh, Kemukiman Ujong Neubok Dalam Pemekaran dari Kemukiman Ujong Raja dan Kemukiman Seuneuam Kecamatan Darul Makmur dan yang kedua Rancangan Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” terangnya.

Baca Juga :  Support Usaid Diharap Dapat Membantu Petani Kopi Dan Kakao Di Kabupaten

Dijelaskan, Raqan tentang Pembentukan Kemukiman Haji Galeng berkaitan dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyatakan bahwa susunan organisasi, tugas fungsi dan kelengkapan mukim perlu diatur dengan qanun kabupaten.

Fitriany menambahkan, dalam kaitannya dengan Raqan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berkaitan dengan pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Pajak daerah dan retribusi daerah ini ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah,” katanya.

Pj Bupati Nagan Raya menuturkan, terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tahun 2022 yang lalu sampai saat ini telah dilakukan sosialisasi dan kajian yang mendalam kepada pemilik tanah lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Baca Juga :  Pemuda Keude Linteung Nagan Raya Berzikir Sambut Malam 12 Rabiul Awal.

“Gunanya adalah supaya rancangan qanun ini dapat dilakukan pembahasan lebih lanjut agar tidak berdampak kepada sanksi administrasi berupa terhentinya beberapa item anggaran yang akan ditunda penyalurannya,” tutur Fitriany.

Ia berharap keseluruhan rancangan qanun yang diajukan tersebut dapat memberikan pelayanan yang optimal dan kepada masyarakat serta dapat meningkatan produktivitas daerah.

“Sehingga tujuan penyelenggaraan pemerintahan untuk menuju kepemerintahan yang baik akan dapat diraih,” pungkasnya.

Usai memberikan sambutan, Pj Bupati menyerahkan Raqan Kabupaten Nagan Raya Tahun 2023 kepada Ketua DPRK yang didampingi Wakil Ketua I dan II DPRK setempat.

Turut hadir unsur Forkopimda, MPU, MPD, MAA, Sekda, para Staf Ahli Bupati, Asisten, Tenaga Ahli Pimpinan dan Fraksi Dewan, Kepala SKPK, Kabag Setdakab, Camat lingkup Pemkab Nagan Raya serta undangan lainnya. ( * )

Berita Terkait

Breaking News:  Beutong Ateuh Terkurung Dengan Banjir. Warga Kocar Kacir Naik Ke Gunung Untuk Mengungsi
Vidcon Evaluasi Perkembangan Pembangunan KDMP Bagian Program Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan
Breaking News: Hujan Deras Warga  Beutong Ateuh Terkurung Dengan Banjir.
Danyon TP 856/SBS Terima Bantuan Alat Perkebunan Dari Ketua MKGR Nagan Raya
222 Kades Dan 222 Bendahara Nagan Raya Mengikuti Sosialisasi Pengawasan Keuangan Gampong
Peringati HGN 2025 di Nagan Raya, Bupati TRK Tandatangani Prasasti Penegerian 18 Sekolah
Tingkatkan Kapasitas Aparatur Pemkab Karo Gelar Pelatihan Keprotokolan
30 Dewan Guru MIN 3 Nagan Raya Menerima Penghargaan Dari Kepala Madrasah

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 23:27 WIB

222 Kades Dan 222 Bendahara Nagan Raya Mengikuti Sosialisasi Pengawasan Keuangan Gampong

Selasa, 25 November 2025 - 20:01 WIB

Peringati HGN 2025 di Nagan Raya, Bupati TRK Tandatangani Prasasti Penegerian 18 Sekolah

Selasa, 25 November 2025 - 07:59 WIB

Tingkatkan Kapasitas Aparatur Pemkab Karo Gelar Pelatihan Keprotokolan

Senin, 24 November 2025 - 01:10 WIB

Respons Cepat Keluhan Petani, Tampa Hari Libur Bupati TRK: Tinjau Saluran Irigasi Ujong Fatihah

Sabtu, 22 November 2025 - 08:28 WIB

Ibadah Oikumene Pemkab Karo Pdt. Eliezer Sinukaban Ajak ASN Perbaharui Semangat Pelayanan Serta Jadi Terang Dalam Menjalankan Tugas

Jumat, 21 November 2025 - 08:27 WIB

Perkuat Sinergi Pemerintah dan Dunia Usaha Pemkab Karo Bentuk Forum TJSL

Kamis, 20 November 2025 - 08:19 WIB

Sosialisasi Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas (PSU) Perumahan Dan Permukiman Pastikan Tersedianya Fasilitas Terintegrasi

Rabu, 19 November 2025 - 08:53 WIB

Bawa Sabu 3,47 Gram di Batu Karang Ditangkap

Berita Terbaru