Satu Pemuda Nagan Raya Bandar Narkoba Berhasil Diamankan Tim Elang Satres Narkoba

- Redaksi

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 10:39 WIB

50897 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NAGAN RAYA  – ACEH :Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya Provinsi Aceh Berhasil Menciduk Seorang Bandar Narkoba Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Tim Elang berhasil melakukan Penangkapan terhadap seorang Bandar Narkoba yang berinisial SK, 33 thn Pekerjaan Wiraswasta yang bertempat tinggal Di Desa Mon Dua Kecamatan Tripa Makmur Kabupaten Nagan, yang telah lama ditarget oleh Tim Elang kata Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, S.I.K. Melalui Kasat ResNarkoba IPDA Vitra Ramadani,SH,M.Si, Kamis (21/10/2023)

Menurut Vitra Ramadani, pihaknya berhasil melakukan penangkapan tehadap SK, 33 thn tersebut pada hari Sabtu sekira pukul 00.30 wib di  Desa Mon Dua Kec. Tripa Makmur Kab. Nagan Raya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika sebelum di lakukan penangkapan, Tim Elang Satres Narkoba telah sepekan terakhir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku sering melakukan transaksi Narkotika jenis SS di Kecamatan Tripa Makmur, mendapatkan informasi tersebut Tim Elang sudah beberapa hari melakukan penyelidikan dan berhasil medapatkan ciri – ciri dari pelaku dan tempat tinggalnya.

Selanjutnya pada hari Jumat  tanggal  20 Oktober 2023, Sekira pukul 15.00 WIB, Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya bergerak menuju ke Kec. Tripa Makmur Kab. Nagan Raya, setibanya di Tripa Makmur Tim Elang memantau di rumah Pelaku dan tidak menemukan tanda tanda bahwa Pelaku tidak berada di rumahnya, kemudain Tim Elang mencari informasi tentang keberadaan pelaku tersebut.

Baca Juga :  Seorang Pria Asal Padang Lawas Diringkus Personil Polsek Tambusai Dalam Kasus Sabu

Beberapa jam menunggu Tim Elang mendapatkan informasi bahwasanya Pelaku sedang berada di Gudang Sawit yang tidak jauh dari rumahnya Di Desa Mon Dua Kec. Tripa Makmur Kab. Nagan Raya, mendapatkan informasi tersebut kemudian Tim Elang menuju ke Gudang Sawit tersebut untuk memantau Pelaku, setibanya di Gudang Sawit Tim Elang melakukan pemantauan dan melihat bahwa  pelaku ada di gudang Sawit tersebut,

Setelah itu Tim Elang bersembunyi di dekat rumah pelaku dan menunggu pelaku untuk kembali ke rumahnya, beberapa jam menunggu sekira pukul 00.30 Wib, Tim Elang yang bersembunyi di dekat Rumah pelaku melihat pelaku berjalan kaki  ke rumahnya dan langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku di depan rumahnya sendiri.

Kemudian Tim Elang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan menemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat, setelah dibuka didalam dompet tersebut ditemukan 12 (dua belas) paket yang diduga narkotika jenis sabu berikut 1 (satu) pack plastik klip kosong, lalu tim elang kembali menemukan 1 (satu) buah timbangan digital diatas mobil mainan anak terlapor, kemudian tim elang  menanyakan kepada terlapor “milik siapa narkotika jenis sabu ini ?”

Lalu terlapor menjawab “ milik saya pak !” lalu terlapor dan barang bukti langsung dibawa kerumah kepala Desa Mon Dua Kec. Tripa Makmur Kab. Nagan Raya untuk memberitahukan serta menunjukkan terlapor dan barang bukti kepada Kepala Desa.

Setelah berhasil dilakukan penangkapan, saat ini pelaku dan sejumlah barang buktinya, telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk penyidikan lebih lanjut, dan Pelaku SK di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, tutupnya.

Baca Juga :  Pemkab Nagan Raya Memperingati Isra Mi'raj 1446 H di Masjid Giok. Penceramah Tgk. Zulkarnaini Ismail.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Tim Elang Satres Narkoba Polres Nagan Raya antara lain,12  (dua belas) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 13,64 (tiga belas koma enam puluh empat) gram, 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat, 1 (satu) pack plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah sendok sabu dari pipet plastik, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna biru hitam, 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam, yang tunai senilai Rp. 133.000, (seratus tiga puluh tiga ribu rupiah), barang bukti yang disita oleh Tim Elang tersebut ada kaitannya terhadap tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Pelaku SK, 33 tahun

Selanjutnya Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya akan terus melakukan pengembangan Terhadap jaringan pelaku Tindak Pidana Narkotika sampai ke akar-akarnya dan kami berharap bagi masyarakat yg punya informasi terkait peredaran Narkotika jenis apapun diwilayah Hukum Polres Nagan Raya

Agar segera melaporkan ke No Hotline Laporan Pelaku penyalahgunaan Narkoba Polres Nagan Raya dengan No Hp. 085277306333 guna dilakukan penyelidikan dan penegakan Hukum sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku. ( * )

Berita Terkait

Anak Curi Motor Milik Orang Tua, Polres Aceh Tenggara Tangkap MRH di Lawe Sigala-Gala
Program MBG di Seunagan Timur Dorong Gizi Anak dan Buka Lapangan Kerja
Terima Kasih DPR RI ,DPD TMI Nagan Raya Aceh Dukung RUU Reforma Agraria untuk Lindungi Petani
Sertijab Keuchik Blang Baro Rambong Berlangsung Tertib, Saleh Ali Serahkan Amanah kepada Mustafa
Kecelakaan di Desa Mulawari Buka Tabir Ladang Ganja 4,5 Kg di Tanah Karo
Korban Minta Kasus Pencemaran Nama Baik Akun Facebook Muhammad Saleh Selian di Polres Agara Diambil Alih Polda Aceh
Mengangkat Nama Batu Giok Nagan Raya ke Pentas Dunia, Tugu Giok Diusulkan Berdiri di Keude Seumot
Wacana Pemekaran Aceh Kembali Mengemuka, Pelayanan Publik dan Pemerataan Pembangunan Jadi Sorotan

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 16:12 WIB

Maling Motor, Mantan Kades di Lampung Timur Ditangkap Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Bupati Lampung timur Ikuti Kebijakan Rahmat M Djauzal Gubernur Lampung Meminjam Dana Ke PT SMI Untuk Pembangunan Infrastruktur Jalan

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:39 WIB

Wakil Presiden RI Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih di Kabupaten Lampung Timur

Sabtu, 18 April 2026 - 13:26 WIB

Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam Resmi Dibuka, 51 Ribu Pelaku Usaha Jadi Tumpuan Ekonomi Lamtim

Sabtu, 18 April 2026 - 12:19 WIB

Dari Tuduhan ke Tekanan Uang : Oknum Wartawan Diduga Peras Warga Sribawono

Senin, 6 April 2026 - 04:29 WIB

Ketua DPC ASWIN Lampung Timur Himbau Seluruh Elemen Masyarakat Dukung HUT ke-27 Lampung Timur

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:46 WIB

Curiga 5 Hari Tak Keluar Rumah, Pria di Lampung Timur Ditemukan Tewas Membusuk

Minggu, 8 Maret 2026 - 07:26 WIB

Napi Corvek Kasus Penggelapan Kabur dari Rutan Sukadana

Berita Terbaru

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB