Satu Pemuda Nagan Raya Bandar Narkoba Berhasil Diamankan Tim Elang Satres Narkoba

- Redaksi

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 10:39 WIB

50818 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NAGAN RAYA  – ACEH :Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya Provinsi Aceh Berhasil Menciduk Seorang Bandar Narkoba Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Tim Elang berhasil melakukan Penangkapan terhadap seorang Bandar Narkoba yang berinisial SK, 33 thn Pekerjaan Wiraswasta yang bertempat tinggal Di Desa Mon Dua Kecamatan Tripa Makmur Kabupaten Nagan, yang telah lama ditarget oleh Tim Elang kata Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, S.I.K. Melalui Kasat ResNarkoba IPDA Vitra Ramadani,SH,M.Si, Kamis (21/10/2023)

Menurut Vitra Ramadani, pihaknya berhasil melakukan penangkapan tehadap SK, 33 thn tersebut pada hari Sabtu sekira pukul 00.30 wib di  Desa Mon Dua Kec. Tripa Makmur Kab. Nagan Raya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika sebelum di lakukan penangkapan, Tim Elang Satres Narkoba telah sepekan terakhir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku sering melakukan transaksi Narkotika jenis SS di Kecamatan Tripa Makmur, mendapatkan informasi tersebut Tim Elang sudah beberapa hari melakukan penyelidikan dan berhasil medapatkan ciri – ciri dari pelaku dan tempat tinggalnya.

Selanjutnya pada hari Jumat  tanggal  20 Oktober 2023, Sekira pukul 15.00 WIB, Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya bergerak menuju ke Kec. Tripa Makmur Kab. Nagan Raya, setibanya di Tripa Makmur Tim Elang memantau di rumah Pelaku dan tidak menemukan tanda tanda bahwa Pelaku tidak berada di rumahnya, kemudain Tim Elang mencari informasi tentang keberadaan pelaku tersebut.

Baca Juga :  Banta Diman Ketua KNPI Nagan Raya Ajak OKP, Ormas Dan LSM Jaga Pemilu Damai

Beberapa jam menunggu Tim Elang mendapatkan informasi bahwasanya Pelaku sedang berada di Gudang Sawit yang tidak jauh dari rumahnya Di Desa Mon Dua Kec. Tripa Makmur Kab. Nagan Raya, mendapatkan informasi tersebut kemudian Tim Elang menuju ke Gudang Sawit tersebut untuk memantau Pelaku, setibanya di Gudang Sawit Tim Elang melakukan pemantauan dan melihat bahwa  pelaku ada di gudang Sawit tersebut,

Setelah itu Tim Elang bersembunyi di dekat rumah pelaku dan menunggu pelaku untuk kembali ke rumahnya, beberapa jam menunggu sekira pukul 00.30 Wib, Tim Elang yang bersembunyi di dekat Rumah pelaku melihat pelaku berjalan kaki  ke rumahnya dan langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku di depan rumahnya sendiri.

Kemudian Tim Elang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan menemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat, setelah dibuka didalam dompet tersebut ditemukan 12 (dua belas) paket yang diduga narkotika jenis sabu berikut 1 (satu) pack plastik klip kosong, lalu tim elang kembali menemukan 1 (satu) buah timbangan digital diatas mobil mainan anak terlapor, kemudian tim elang  menanyakan kepada terlapor “milik siapa narkotika jenis sabu ini ?”

Lalu terlapor menjawab “ milik saya pak !” lalu terlapor dan barang bukti langsung dibawa kerumah kepala Desa Mon Dua Kec. Tripa Makmur Kab. Nagan Raya untuk memberitahukan serta menunjukkan terlapor dan barang bukti kepada Kepala Desa.

Setelah berhasil dilakukan penangkapan, saat ini pelaku dan sejumlah barang buktinya, telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk penyidikan lebih lanjut, dan Pelaku SK di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, tutupnya.

Baca Juga :  Dalam Upaya Penanggulangan Dan Pencegahan , DPMGP4 Nagan Raya Gelar Audit Kasus Stunting

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Tim Elang Satres Narkoba Polres Nagan Raya antara lain,12  (dua belas) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 13,64 (tiga belas koma enam puluh empat) gram, 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat, 1 (satu) pack plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah sendok sabu dari pipet plastik, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna biru hitam, 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam, yang tunai senilai Rp. 133.000, (seratus tiga puluh tiga ribu rupiah), barang bukti yang disita oleh Tim Elang tersebut ada kaitannya terhadap tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Pelaku SK, 33 tahun

Selanjutnya Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya akan terus melakukan pengembangan Terhadap jaringan pelaku Tindak Pidana Narkotika sampai ke akar-akarnya dan kami berharap bagi masyarakat yg punya informasi terkait peredaran Narkotika jenis apapun diwilayah Hukum Polres Nagan Raya

Agar segera melaporkan ke No Hotline Laporan Pelaku penyalahgunaan Narkoba Polres Nagan Raya dengan No Hp. 085277306333 guna dilakukan penyelidikan dan penegakan Hukum sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku. ( * )

Berita Terkait

Turnamen Bulutangkis Usia Dini Dan Pelajar Perebut Piala Bupati Ini Nama Nama Pemenangnya
Warga Hidup dalam Ketakutan, Dua Bandar Deli Serdang Diduga Jalankan Bisnis Sabu di Depan Mata Aparat
Semarak Piala Bupati Nagan Raya, 134 Atlet Muda Unjuk Bakat di Lapangan Bulu Tangkis
Rakor CSR 2025: Bupati TRK Fokuskan untuk Masjid Giok dan Kesejahteraan Masyarakat
Raudhatul Jannah Anggota DPRK Nagan Raya Buka Secara Resmi Muscab II PC APRI
Bupati Nagan Raya TRK Buka Secara Resmi Pasar Murah untuk Kendalikan Inflasi dan Stabilisasi Harga Bahan Pokok
Bupati Nagan Raya Bersama Ketua DPRK Cek Patok Tapal Batas Aceh Barat Dengan Nagan Raya
PT Socfindo Seumayam Turunkan Satu Unit Alat Excavator Bersihkan Selokan Desa Simpang Deli Gampong 

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 15:58 WIB

Jaya Sakti Sehat, Satgas Yonif 113/JS Bangun Kedekatan Lewat Layanan Kesehatan di Kampung Bilai

Minggu, 12 Oktober 2025 - 05:35 WIB

Kegiatan Dibiayai Dana Desa, Tapi Laporan Dibuat Puskesmas: Desa Bingung, Masyarakat Curiga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:29 WIB

TNI Jaya Sakti Bantu Warga, Pos Engganengga Bagikan Bahan Makanan Door-to-Door ke Rumah Penduduk

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Satgas Yonif 113/JS Menyapa dan Dengarkan Keluhan Warga di Pedalaman Intan Jaya

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:35 WIB

Jaya Sakti Menyapa, Satgas Yonif 113/JS Bangun Silaturahmi Melalui Komunikasi dari Rumah ke Rumah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:29 WIB

Jaya Sakti Berbagi, Satgas Yonif 113/JS Eratkan Hubungan dengan Anak-anak Kampung Bilai

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:33 WIB

Tanpa Paksaan, Peserta Isbat Nikah di Sukamaju Dukung Penuh Kelanjutan Program Legalitas Pernikahan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Satgas Yonif 113/JS Berikan Layanan Kesehatan dari Rumah ke Rumah di Intan Jaya

Berita Terbaru