Satu Pemuda Nagan Raya Bandar Narkoba Berhasil Diamankan Tim Elang Satres Narkoba

- Redaksi

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 10:39 WIB

50837 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NAGAN RAYA  – ACEH :Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya Provinsi Aceh Berhasil Menciduk Seorang Bandar Narkoba Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Tim Elang berhasil melakukan Penangkapan terhadap seorang Bandar Narkoba yang berinisial SK, 33 thn Pekerjaan Wiraswasta yang bertempat tinggal Di Desa Mon Dua Kecamatan Tripa Makmur Kabupaten Nagan, yang telah lama ditarget oleh Tim Elang kata Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, S.I.K. Melalui Kasat ResNarkoba IPDA Vitra Ramadani,SH,M.Si, Kamis (21/10/2023)

Menurut Vitra Ramadani, pihaknya berhasil melakukan penangkapan tehadap SK, 33 thn tersebut pada hari Sabtu sekira pukul 00.30 wib di  Desa Mon Dua Kec. Tripa Makmur Kab. Nagan Raya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika sebelum di lakukan penangkapan, Tim Elang Satres Narkoba telah sepekan terakhir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku sering melakukan transaksi Narkotika jenis SS di Kecamatan Tripa Makmur, mendapatkan informasi tersebut Tim Elang sudah beberapa hari melakukan penyelidikan dan berhasil medapatkan ciri – ciri dari pelaku dan tempat tinggalnya.

Selanjutnya pada hari Jumat  tanggal  20 Oktober 2023, Sekira pukul 15.00 WIB, Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya bergerak menuju ke Kec. Tripa Makmur Kab. Nagan Raya, setibanya di Tripa Makmur Tim Elang memantau di rumah Pelaku dan tidak menemukan tanda tanda bahwa Pelaku tidak berada di rumahnya, kemudain Tim Elang mencari informasi tentang keberadaan pelaku tersebut.

Baca Juga :  Zulkifli Kadisdik Dampingi Wabup Tinjau Kegiatan ANBK Tahun 2025. Ini Kata Raja Sayang

Beberapa jam menunggu Tim Elang mendapatkan informasi bahwasanya Pelaku sedang berada di Gudang Sawit yang tidak jauh dari rumahnya Di Desa Mon Dua Kec. Tripa Makmur Kab. Nagan Raya, mendapatkan informasi tersebut kemudian Tim Elang menuju ke Gudang Sawit tersebut untuk memantau Pelaku, setibanya di Gudang Sawit Tim Elang melakukan pemantauan dan melihat bahwa  pelaku ada di gudang Sawit tersebut,

Setelah itu Tim Elang bersembunyi di dekat rumah pelaku dan menunggu pelaku untuk kembali ke rumahnya, beberapa jam menunggu sekira pukul 00.30 Wib, Tim Elang yang bersembunyi di dekat Rumah pelaku melihat pelaku berjalan kaki  ke rumahnya dan langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku di depan rumahnya sendiri.

Kemudian Tim Elang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan menemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat, setelah dibuka didalam dompet tersebut ditemukan 12 (dua belas) paket yang diduga narkotika jenis sabu berikut 1 (satu) pack plastik klip kosong, lalu tim elang kembali menemukan 1 (satu) buah timbangan digital diatas mobil mainan anak terlapor, kemudian tim elang  menanyakan kepada terlapor “milik siapa narkotika jenis sabu ini ?”

Lalu terlapor menjawab “ milik saya pak !” lalu terlapor dan barang bukti langsung dibawa kerumah kepala Desa Mon Dua Kec. Tripa Makmur Kab. Nagan Raya untuk memberitahukan serta menunjukkan terlapor dan barang bukti kepada Kepala Desa.

Setelah berhasil dilakukan penangkapan, saat ini pelaku dan sejumlah barang buktinya, telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk penyidikan lebih lanjut, dan Pelaku SK di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, tutupnya.

Baca Juga :  Perjudian Sabung Ayam Dan Dadu Opyok Masih Marak Beroprasi Di Wilayah Polsek Kota Bojonegoro Di Duga Ada Becking Oknum APH

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Tim Elang Satres Narkoba Polres Nagan Raya antara lain,12  (dua belas) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 13,64 (tiga belas koma enam puluh empat) gram, 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat, 1 (satu) pack plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah sendok sabu dari pipet plastik, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna biru hitam, 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam, yang tunai senilai Rp. 133.000, (seratus tiga puluh tiga ribu rupiah), barang bukti yang disita oleh Tim Elang tersebut ada kaitannya terhadap tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Pelaku SK, 33 tahun

Selanjutnya Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya akan terus melakukan pengembangan Terhadap jaringan pelaku Tindak Pidana Narkotika sampai ke akar-akarnya dan kami berharap bagi masyarakat yg punya informasi terkait peredaran Narkotika jenis apapun diwilayah Hukum Polres Nagan Raya

Agar segera melaporkan ke No Hotline Laporan Pelaku penyalahgunaan Narkoba Polres Nagan Raya dengan No Hp. 085277306333 guna dilakukan penyelidikan dan penegakan Hukum sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku. ( * )

Berita Terkait

Breaking News:  Beutong Ateuh Terkurung Dengan Banjir. Warga Kocar Kacir Naik Ke Gunung Untuk Mengungsi
Breaking News: Hujan Deras Warga  Beutong Ateuh Terkurung Dengan Banjir.
Danyon TP 856/SBS Terima Bantuan Alat Perkebunan Dari Ketua MKGR Nagan Raya
222 Kades Dan 222 Bendahara Nagan Raya Mengikuti Sosialisasi Pengawasan Keuangan Gampong
Peringati HGN 2025 di Nagan Raya, Bupati TRK Tandatangani Prasasti Penegerian 18 Sekolah
30 Dewan Guru MIN 3 Nagan Raya Menerima Penghargaan Dari Kepala Madrasah
Fatmi Riska Yeni, Keuchik Desa Meugatmeh Salurkan Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran
Respons Cepat Keluhan Petani, Tampa Hari Libur Bupati TRK: Tinjau Saluran Irigasi Ujong Fatihah

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 21:57 WIB

Ketum DPH LAMR Sebut Green Policing Laksana Setitik Cahaya pada Kegelapan yang Panjang

Rabu, 19 November 2025 - 09:53 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Apresiasi Kapolda Riau Tanam 21 Ribu Pohon

Sabtu, 15 November 2025 - 23:49 WIB

LAMR dan Dinas Perkim LH Kepulauan Meranti Sepakati Desain Tugu Selamat Datang

Jumat, 14 November 2025 - 10:26 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Terima Bantuan Peralatan Kesenian dari PT Pelindo

Sabtu, 8 November 2025 - 23:59 WIB

Gebyar Bulan Bahasa di SD Negeri 16 Desa Banglas Barat: Meriah dan Inspiratif

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 23:46 WIB

Semarak Bulan Bahasa dan Sastra di SD N 9 Selatpanjang Timur, Meriah

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:15 WIB

Wakapolda Riau Bersama Polres Meranti, Gagalkan Peredaran Narkotika Internasional dalam Press Conference 

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:38 WIB

Bupati Kepulauan Meranti Resmikan Pelabuhan dan Tinjau RS Pratama

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Guru di Kabupaten Pringsewu Belajar Kecerdasan Artifisial

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:38 WIB