Akademisi USK Sarankan Pj Gubernur Penuhi Undangan DPRA, Tak Meski Harus Setujui Permintaannya

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 2 November 2023 - 15:07 WIB

50208 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Akademisi USK Basri Efendi SH M.Kn menyarankan agar Pj Gubernur memenuhi undangan DPRA. Walaupun jika ada permintaan-permintaan tertentu DPRA tidak mesti harus disetujui.

Menurut Dosen Hukum USK itu, jika Pj Gubernur tidak datang justru kesannya yang terbangun dipublik seakan menunjukkan tidak adanya i’tikad baik untuk mewujudkan keharmonisan lembaga antar pemerintahan di Aceh.
“Apa salahnya Pj Gubernur hadir saja memenuhi undangan DPRA, kehadiran itu bukan menunjukkan persoalan setuju atau tidak setuju dengan apa yang diminta DPRA, Pj Gubernur merdeka dalam menentukan sikapnya. Sesuai UU Pemda nomor 67 huruf d tentang kewajiban kepala daerah yakni menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan pemerintahan, jadi untuk menjaga etika dan norma yang menjadi kewajibannya itu Pj Gubernur hadir saja. Masalah permintaan DPRA dipenuhi atau tidaknya nanti terserah Pj Gubernur,” kata Basri saat menjadi narasumber focus grup diskusi (FGD) yang mengangkat thema “Urgensi Penyelamatan Uang Rakyat (APBA) Menjelang Tahun Politik 2024” yang dilaksanakan di 3 in 1 Coffee Banda Aceh, Kamis sore, 2 November 2023.

Baca Juga :  Bea Cukai Aceh Banggakan Tanah Rencong lewat Prestasi Tingkat Nasional di Lingkungan DJBC

Basri mengatakan, jika ingin menyelamatkan uang rakyat maka pembahasan APBA harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, salah poin disini adalah persoalan ketepatan waktu yang harus dicapai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia juga menyebutkan, persoalan dana Pokir tidak masalah jika sesuai dengan perundang-undangan, aturannya sudah bagus, namun pada pelaksaannya saja sering terjadi pelanggaran. “Dana aspirasi atau Pokir itu tidak masalah hanya saja jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Jangan pula digunakan untuk kepentingan pemilu 2024, tinggal mekanismenya diatur sesuai kebijakan tanpa menyalahkan aturan,”katanya.

Baca Juga :  Selamatkan Generasi Muda, Tgk Ahmada MZ Dukung Pembatasan Media Sosial untuk Anak

“Pemilu dilaksanakan bulan februari, jikapun dialokasikan pokir 2024. Bisa saja realisasinya ditahan dulu, setelah pemilu baru direalisasikan agar tidak digunakan untuk kepentingan pemilu”

Dia melanjutkan, jika memang sudah tak ada waktu sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak ada titik temu juga, pergub jadi solusi terakhir.

“Pergub adalah pilihan terakhir jika tidak ada pilihan lainnya”pungkasnya. (HS)

Berita Terkait

Syahbudin Padang: Jangan Diskriminasi Media yang Belum Terverifikasi Dewan Pers
Kekompakan Forkopimda Aceh Kunci Pemulihan dan Pembangunan
Putra Aceh Pemersatu! Kapolda Marzuki Rangkul Mualem, Sekda dan Ketua DPRA di Momen Haru Pelepasan Haji
IWOI Aceh Desak Evaluasi Dana Pokir, Minta APH Perketat Pengawasan
TEROR TERHADAP WARTAWAN FRN ACEH MAKIN BRUTAL! Agus Suriadi Minta Kapolda Perintahkan Kapolres Subulussalam Ringkus Semua Pelaku, Dari OTK Hingga Dalang Intimidasi di Kantor Desa
Transformasi ‘Asabiyyah’ di Era Algoritmik dan Dampaknya Terhadap Polarisasi Sosial-Politik Indonesia
Aktivis Kritik Pengelolaan Anggaran Pemkot Banda Aceh, Soroti Pemborosan hingga Desak Penyelidikan
SEKDA Aceh Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:18 WIB

Membanggakan, Kabupaten Pringsewu Kembali Raih Opini WTP Ke-11

Senin, 25 Mei 2026 - 14:28 WIB

LSM PKPN Lampung Soroti Pengelolaan Keuangan MAN 1 Pesawaran: Dugaan Markup Anggaran hingga Anomali LHKPN Kepala Sekolah

Senin, 25 Mei 2026 - 09:56 WIB

LSM TRINUSA Ungkap 10 Kejanggalan Laporan Keuangan Bank Lampung 2024, Desak OJK dan Kejati Turun Tangan

Senin, 25 Mei 2026 - 07:56 WIB

Putra Anggota Kodim 0410/KBL Raih Juara 1 Tinju Gubernur Cup 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 07:32 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Kalapas Narkotika Bandar Lampung Turun Langsung Razia Blok Hunian

Minggu, 24 Mei 2026 - 03:33 WIB

TEMUAN BPK UNGKAP DUGAAN KORUPSI DAN MALADMINISTRASI PT LAMPUNG JASA UTAMA (PERSERODA): LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA DPD LAMPUNG MENUNTUT PENEGAK HUKUM SEGERA BERTINDAK

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:08 WIB

DANA ANTAR BANK NAIK RP380 MILIAR, KREDIT DAN TRANSAKSI BERELASI DISOROT LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:03 WIB

LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung Sorot LHKPN Kabag Kesra Kota Bandar Lampung: Ada Kejanggalan Perbandingan Harta 2024–2025

Berita Terbaru