Bandar Lampung – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TRINUSA DPD Provinsi Lampung menyoroti temuan serius dalam pengelolaan Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandar Lampung. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, ditemukan indikasi pelanggaran prosedur pengadaan, ketidaksesuaian spesifikasi kontrak, duplikasi pemberitaan, hingga kelemahan pengawasan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran mencapai Rp89.625.900,00.
Total anggaran Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan Kota Bandar Lampung TA 2025 sebesar Rp9,56 miliar. Realisasi s.d. 31 Oktober 2025 mencapai Rp5,68 miliar (59,41%), dengan porsi Diskominfo sebesar Rp1,98 miliar untuk publikasi advertorial media online tentang pembangunan Pemkot Bandar Lampung.
Pengadaan dilakukan melalui e-katalog dengan spesifikasi kontrak: 100 konten berita per penyedia, ditampilkan di website masing-masing penyedia, dengan harga Rp105.000 per konten. Pembayaran periode 1 Januari–31 Agustus 2025 sebesar Rp1,54 miliar dibayarkan seluruhnya tanpa pemeriksaan terlebih dahulu, meskipun Berita Acara Serah Terima (BAST) telah dibuat dan menyatakan 100 konten telah dipenuhi secara lengkap dan baik.
Namun, BPK menemukan fakta yang bertolak belakang. Sebanyak 4 penyedia tidak memberikan bukti dokumen pertanggungjawaban (Rp41,16 juta), 3 penyedia memberikan dokumen tidak sesuai spesifikasi (bukan 100 konten) senilai Rp6,27 juta, dan 5 penyedia tidak dapat menunjukkan pekerjaannya serta melakukan duplikasi isi pemberitaan dari penyedia lain senilai Rp42,18 juta.
Pengakuan PPK dan PPTK: Bayar Dulu, Cek Belakangan
Sekretaris Jenderal LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung, Faqih Fakhrozi S.Pd., mengutip pengakuan PPK Diskominfo bahwa pembayaran dilakukan tanpa pemeriksaan atas hasil pekerjaan terlebih dahulu. PPTK bahkan mengakui tidak pernah meminta bukti pertanggungjawaban kepada penyedia.
“Ini luar biasa. Proses pemeriksaan pertanggungjawaban dikerjakan oleh PPK dan staf PPK, tetapi tidak dilaksanakan. Mereka bayar dulu, baru cek belakangan—itu pun tidak dilakukan. BAST yang menyatakan pekerjaan lengkap dan baik adalah dokumen palsu secara administratif,” tegas Faqih kepada wartawan, Minggu (17/5).
Faqih menyoroti bahwa pembayaran tanpa bukti sah melanggar Perpres No. 12/2021 Pasal 66 ayat (2) yang mewajibkan pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai dan diverifikasi kesesuaiannya. Duplikasi pemberitaan mengindikasikan adanya praktik tidak sehat, di mana satu konten yang sama bisa dibayar lebih dari satu penyedia.
Potensi Pidana: Dari Korupsi hingga Pemalsuan Dokumen
Menurut Faqih, kasus ini memiliki unsur pidana yang kuat. PPK dan PPTK dapat dijerat UU Tipikor Pasal 3 (penyalahgunaan wewenang) dengan ancaman penjara minimal 1 tahun maksimal 20 tahun, serta Pasal 8 (kelalaian yang mengakibatkan kerugian daerah) dengan ancaman penjara minimal 3 tahun. Pemalsuan BAST juga dapat dikenakan KUHP Pasal 263 dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.
“Kerugian daerah Rp89,6 juta bukan angka kecil. Ini uang rakyat yang dibayarkan untuk pekerjaan yang tidak jelas buktinya, bahkan ada yang tidak pernah dilaksanakan. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk memproses ini secara pidana, bukan sekadar sanksi administratif,” ujar Faqih.
Surat Konfirmasi Diabaikan, Aksi Unjuk Rasa Disiapkan
LSM TRINUSA telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi tertulis kepada Kepala Dinas Kominfo Kota Bandar Lampung selaku PPK satu minggu lalu. Surat tersebut meminta penjelasan resmi terkait tujuh poin, termasuk alasan pembayaran tanpa pemeriksaan, mekanisme verifikasi konten, sanksi administratif kepada PPK/PPTK, serta rencana penagihan kembali (restitusi) ke para penyedia.
“Namun hingga saat ini, tidak ada jawaban sama sekali. Ini pola yang sama dengan temuan di Setda, BPBD, dan Bagian Kesra. Setiap tahun selalu ada temuan, tetapi tidak ada efek jera. Mereka seolah-olah tidak pernah melakukan kesalahan,” sesal Faqih.
Faqih menyatakan bahwa LSM TRINUSA akan segera melaporkan temuan ini secara langsung ke Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK. Jika aparat penegak hukum tidak merespons dalam waktu singkat, mereka akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Diskominfo dan Balai Kota Bandar Lampung.
“Kami tidak ingin ini berulang lagi tahun depan. Kami ingin ada efek jera melalui proses pidana. Jangan ada lagi pembayaran buta tanpa bukti. Rakyat Bandar Lampung berhak atas informasi publik yang akuntabel, dan berhak tahu ke mana perginya uang mereka,” pungkas Faqih.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandar Lampung beserta jajaran belum memberikan tanggapan resmi.





































