LSM TRINUSA: Bayar Iklan Rp1,98 M Tanpa Bukti, Diskominfo Bandar Lampung Diduga Rugikan Daerah Rp89,6 Juta

hayat

- Redaksi

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:02 WIB

50108 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TRINUSA DPD Provinsi Lampung menyoroti temuan serius dalam pengelolaan Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandar Lampung. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, ditemukan indikasi pelanggaran prosedur pengadaan, ketidaksesuaian spesifikasi kontrak, duplikasi pemberitaan, hingga kelemahan pengawasan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran mencapai Rp89.625.900,00.

Total anggaran Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan Kota Bandar Lampung TA 2025 sebesar Rp9,56 miliar. Realisasi s.d. 31 Oktober 2025 mencapai Rp5,68 miliar (59,41%), dengan porsi Diskominfo sebesar Rp1,98 miliar untuk publikasi advertorial media online tentang pembangunan Pemkot Bandar Lampung.

Pengadaan dilakukan melalui e-katalog dengan spesifikasi kontrak: 100 konten berita per penyedia, ditampilkan di website masing-masing penyedia, dengan harga Rp105.000 per konten. Pembayaran periode 1 Januari–31 Agustus 2025 sebesar Rp1,54 miliar dibayarkan seluruhnya tanpa pemeriksaan terlebih dahulu, meskipun Berita Acara Serah Terima (BAST) telah dibuat dan menyatakan 100 konten telah dipenuhi secara lengkap dan baik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, BPK menemukan fakta yang bertolak belakang. Sebanyak 4 penyedia tidak memberikan bukti dokumen pertanggungjawaban (Rp41,16 juta), 3 penyedia memberikan dokumen tidak sesuai spesifikasi (bukan 100 konten) senilai Rp6,27 juta, dan 5 penyedia tidak dapat menunjukkan pekerjaannya serta melakukan duplikasi isi pemberitaan dari penyedia lain senilai Rp42,18 juta.

Pengakuan PPK dan PPTK: Bayar Dulu, Cek Belakangan

Baca Juga :  Wagub Jihan Nurlela Buka Kejuaraan Renang Nasional di Lampung

Sekretaris Jenderal LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung, Faqih Fakhrozi S.Pd., mengutip pengakuan PPK Diskominfo bahwa pembayaran dilakukan tanpa pemeriksaan atas hasil pekerjaan terlebih dahulu. PPTK bahkan mengakui tidak pernah meminta bukti pertanggungjawaban kepada penyedia.

“Ini luar biasa. Proses pemeriksaan pertanggungjawaban dikerjakan oleh PPK dan staf PPK, tetapi tidak dilaksanakan. Mereka bayar dulu, baru cek belakangan—itu pun tidak dilakukan. BAST yang menyatakan pekerjaan lengkap dan baik adalah dokumen palsu secara administratif,” tegas Faqih kepada wartawan, Minggu (17/5).

Faqih menyoroti bahwa pembayaran tanpa bukti sah melanggar Perpres No. 12/2021 Pasal 66 ayat (2) yang mewajibkan pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai dan diverifikasi kesesuaiannya. Duplikasi pemberitaan mengindikasikan adanya praktik tidak sehat, di mana satu konten yang sama bisa dibayar lebih dari satu penyedia.

Potensi Pidana: Dari Korupsi hingga Pemalsuan Dokumen

Menurut Faqih, kasus ini memiliki unsur pidana yang kuat. PPK dan PPTK dapat dijerat UU Tipikor Pasal 3 (penyalahgunaan wewenang) dengan ancaman penjara minimal 1 tahun maksimal 20 tahun, serta Pasal 8 (kelalaian yang mengakibatkan kerugian daerah) dengan ancaman penjara minimal 3 tahun. Pemalsuan BAST juga dapat dikenakan KUHP Pasal 263 dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.

“Kerugian daerah Rp89,6 juta bukan angka kecil. Ini uang rakyat yang dibayarkan untuk pekerjaan yang tidak jelas buktinya, bahkan ada yang tidak pernah dilaksanakan. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk memproses ini secara pidana, bukan sekadar sanksi administratif,” ujar Faqih.

Baca Juga :  Bakti Sosial Ramadan, TP PKK Provinsi Lampung Salurkan Ratusan Paket Sembako

Surat Konfirmasi Diabaikan, Aksi Unjuk Rasa Disiapkan

LSM TRINUSA telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi tertulis kepada Kepala Dinas Kominfo Kota Bandar Lampung selaku PPK satu minggu lalu. Surat tersebut meminta penjelasan resmi terkait tujuh poin, termasuk alasan pembayaran tanpa pemeriksaan, mekanisme verifikasi konten, sanksi administratif kepada PPK/PPTK, serta rencana penagihan kembali (restitusi) ke para penyedia.

“Namun hingga saat ini, tidak ada jawaban sama sekali. Ini pola yang sama dengan temuan di Setda, BPBD, dan Bagian Kesra. Setiap tahun selalu ada temuan, tetapi tidak ada efek jera. Mereka seolah-olah tidak pernah melakukan kesalahan,” sesal Faqih.

Faqih menyatakan bahwa LSM TRINUSA akan segera melaporkan temuan ini secara langsung ke Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK. Jika aparat penegak hukum tidak merespons dalam waktu singkat, mereka akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Diskominfo dan Balai Kota Bandar Lampung.

“Kami tidak ingin ini berulang lagi tahun depan. Kami ingin ada efek jera melalui proses pidana. Jangan ada lagi pembayaran buta tanpa bukti. Rakyat Bandar Lampung berhak atas informasi publik yang akuntabel, dan berhak tahu ke mana perginya uang mereka,” pungkas Faqih.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandar Lampung beserta jajaran belum memberikan tanggapan resmi.

Berita Terkait

Kajati Lampung Diganti, Danang Suryo Wibowo ke Kejagung
Respons Maraknya Aksi Swadaya, Pemprov Lampung Kaji Skema Bantu Bangun Jalan Desa
Jaksa Tuntut Terdakwa Dendi Ramadhona 11 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp31 Miliar, Zainal Fikri 3 Tahun, Syahril 3 Tahun, Adal Linardo 7 tahun dan Syahril Ansyori 7 Tahun Penjara
Hari Pertama Sekolah, Gubernur Lampung Bersama Kajati Turun Langsung Pastikan Makan Bergizi Gratis Berjalan Optimal
Upaya Menjaga Keamanan, Tim Komposit Gegana Lampung Intensifkan Patroli Dialogis di Berbagai Lokasi Strategis
Wagub Jihan Nurlela Buka Kejuaraan Renang Nasional di Lampung
Pemprov Lampung Dukung Putra Daerah Hadiri Black Hat USA 2026
Purnama Wulan Sari Mirza Dukung Gerakan Sejuta Vaksin HPV, Dorong Perempuan Peduli Kesehatan

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:01 WIB

Menjaga Mangrove, Mengamankan Masa Depan Bersama Inalum

Senin, 27 Juli 2026 - 10:05 WIB

Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus Sampaikan Tali Asih dan Belasungkawa kepada Keluarga Almarhum Sony Armando

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:50 WIB

Kapolsek Talawi AKP A. Sitorus Berhasil Tangkap Edi Kesuma Pelaku Pencuri Kabel Tower

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:17 WIB

Dalam Rangka Jumat Berkah, Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Yang Membutukan

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:01 WIB

Jumat Berkah, Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala Salurkan Bantuan Jet Pam ke Sekolah Al-Washliyah

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:52 WIB

Polsek Lima Puluh Amankan Barang Bukti Diduga Narkotika Usai Pembongkaran Gubuk oleh Warga

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:38 WIB

Polres Batu Bara Gelar Pengajian dan Santuni 20 Anak Yatim, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:56 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Empat Kasus Peredaran Narkotika, Empat Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

BATU BARA

Menjaga Mangrove, Mengamankan Masa Depan Bersama Inalum

Selasa, 28 Jul 2026 - 08:01 WIB