Kadis Disdukcapil Aceh Tenggara Tegaskan Seluruh Pengurusan Dokumen Gratis, Masyarakat Diminta Laporkan Pungli

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:52 WIB

50176 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE — Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan administrasi kependudukan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Tenggara, Abri, menegaskan bahwa seluruh pengurusan dokumen kependudukan di instansi tersebut dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun.

Penegasan itu disampaikan Abri menyusul masih adanya isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan dokumen administrasi kependudukan yang berkembang di tengah masyarakat. Ia meminta warga agar tidak ragu melapor apabila menemukan adanya praktik pungli yang dilakukan oknum tertentu, khususnya di lingkungan pelayanan Disdukcapil Aceh Tenggara.

“Seluruh pengurusan administrasi kependudukan seperti KTP, KK, akta kelahiran dan dokumen lainnya di Disdukcapil Aceh Tenggara gratis tidak dipungut biaya,” kata Abri saat dikonfirmasi di Kutacane, Sabtu, 23 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, pelayanan administrasi kependudukan merupakan hak masyarakat yang harus diberikan secara cepat, mudah, dan tanpa biaya. Karena itu, pihaknya berkomitmen menjaga integritas pelayanan agar tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Abri menegaskan, apabila ada masyarakat yang mengetahui atau melihat adanya dugaan pungutan liar oleh oknum tertentu, maka diminta segera melaporkan secara langsung kepada dirinya dengan menyertakan bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Tenggara Santuni Anak Yatim dalam Momentum Hari Bhayangkara ke-79

Ia memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sebagai bahan evaluasi internal demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Berharap kepada masyarakat yang mengetahui ada oknum di Disdukcapil melakukan pungutan liar, laporkan kepada saya dengan menunjukkan bukti jelas, maka saya siap melakukan evaluasi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Abri juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan petugas Disdukcapil untuk meminta sejumlah uang dalam pengurusan dokumen kependudukan. Menurutnya, apabila praktik tersebut terjadi di luar mekanisme resmi pelayanan dinas, maka hal itu bukan menjadi tanggung jawab institusi dan dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Di sisi lain, ia mengakui bahwa dalam pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan masih terdapat sejumlah kendala teknis yang kerap memengaruhi proses pelayanan kepada masyarakat. Beberapa di antaranya seperti gangguan jaringan pusat, keterbatasan alat percetakan, hingga tingginya jumlah antrean warga pada waktu-waktu tertentu.

Meski demikian, Disdukcapil Aceh Tenggara, kata dia, terus berupaya melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas pelayanan agar masyarakat dapat memperoleh dokumen kependudukan secara lebih cepat dan nyaman.

Baca Juga :  Bupati Aceh Tenggara Tawarkan Solusi Hidup Sehat Lewat Program Rutin Berbasis Masyarakat

Abri juga menyoroti berkembangnya tudingan dugaan permainan uang di lingkungan Disdukcapil yang menurutnya kerap disampaikan tanpa disertai bukti yang valid. Ia menyebut kritik dan masukan dari masyarakat tetap menjadi bagian penting dalam evaluasi pelayanan publik, namun informasi yang berkembang di tengah masyarakat diharapkan tetap berdasarkan fakta.

“Kami menerima kritikan dan masukan sebagai bahan evaluasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, namun saya berharap informasi yang berkembang juga harus berdasarkan fakta dan bukti yang jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Abri turut mengimbau masyarakat agar mengurus dokumen kependudukan secara langsung melalui loket resmi tanpa menggunakan jasa calo atau perantara. Sebab, penggunaan jasa perantara dinilai berpotensi merugikan masyarakat sendiri dan membuka ruang terjadinya praktik pungli.

Ia menegaskan, selama seluruh persyaratan administrasi telah lengkap, maka proses pengurusan dokumen dapat dilakukan dengan cepat sesuai prosedur yang berlaku.

“Saya minta masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan, urus sendiri tanpa perantara. Jika syarat-syarat lengkap maka proses kepengurusannya juga cepat,” ujarnya.

Laporan : Salihan Beruh

Berita Terkait

Bupati Aceh Tenggara Tutup Pintu Rapat untuk Tegakkan Disiplin Pejabat
Anak Curi Motor Milik Orang Tua, Polres Aceh Tenggara Tangkap MRH di Lawe Sigala-Gala
Polres Aceh Tenggara Musnahkan 4,6 Ganja dan 90,97 Gram Sabu
Wakil Bupati Aceh Tenggara Tinjau Pembangunan Jembatan Sementara Pascabanjir di Desa Mbarung
Polsek Bambel Respon Cepat, Lakukan Pengamanan Banjir di Desa Kuning I, Jalan Nasional Sempat Tergenang Air
Program P3-TGAI Mengalirkan Harapan Baru Bagi Pettani Aceh Tenggara
Wujud Komitmen Nyata, Polres Aceh Tenggara Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ganja
Ratusan Warga Kutambaru Bercawan Dukung Sahidil Ahmad Maju Pilkades

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Bersatu dalam Semangat Kemerdekaan, Muspika Sungai Mas, Masyarakat dan RAPI Gelar Pawai Bendera

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:13 WIB

Bakti Brimob untuk Negeri, Jembatan Penghubung Desa Sikundo Mulai Dibangun

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:01 WIB

​​Perkuat Silaturahmi, Unsur Muspika Sungai Mas Gelar Temu Ramah dengan Kapolsek Baru

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:05 WIB

Menwa UTU Gelar Latihan Menembak di Lapangan Tembak Yonif 116/GS. Guna Untuk Asah Ketangkasan Dan Kedisiplinan

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:53 WIB

TMMD Ke-128 Kodim Abdya Rampung, Infrastruktur dan Ketahanan Pangan Jadi Prioritas

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:36 WIB

Brimob Polda Aceh Batalyon C Pelopor bersama Tem Gabungan Temukan Senjata Tajam dan HP Lapas Kelas IIB Meulaboh,

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:28 WIB

Jamaluddin Idham Anggota DPR RI Komisi IV Sidak Gudang Perum Bulog Meulaboh

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:04 WIB

DPD LPSA Aceh Barat Gelar Buka Puasa Bersama Dan Pembagian Takjil

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:05 WIB

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB