KUTACANE — Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan administrasi kependudukan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Tenggara, Abri, menegaskan bahwa seluruh pengurusan dokumen kependudukan di instansi tersebut dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun.
Penegasan itu disampaikan Abri menyusul masih adanya isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan dokumen administrasi kependudukan yang berkembang di tengah masyarakat. Ia meminta warga agar tidak ragu melapor apabila menemukan adanya praktik pungli yang dilakukan oknum tertentu, khususnya di lingkungan pelayanan Disdukcapil Aceh Tenggara.
“Seluruh pengurusan administrasi kependudukan seperti KTP, KK, akta kelahiran dan dokumen lainnya di Disdukcapil Aceh Tenggara gratis tidak dipungut biaya,” kata Abri saat dikonfirmasi di Kutacane, Sabtu, 23 Mei 2026.
Menurut dia, pelayanan administrasi kependudukan merupakan hak masyarakat yang harus diberikan secara cepat, mudah, dan tanpa biaya. Karena itu, pihaknya berkomitmen menjaga integritas pelayanan agar tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Abri menegaskan, apabila ada masyarakat yang mengetahui atau melihat adanya dugaan pungutan liar oleh oknum tertentu, maka diminta segera melaporkan secara langsung kepada dirinya dengan menyertakan bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sebagai bahan evaluasi internal demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Berharap kepada masyarakat yang mengetahui ada oknum di Disdukcapil melakukan pungutan liar, laporkan kepada saya dengan menunjukkan bukti jelas, maka saya siap melakukan evaluasi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Abri juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan petugas Disdukcapil untuk meminta sejumlah uang dalam pengurusan dokumen kependudukan. Menurutnya, apabila praktik tersebut terjadi di luar mekanisme resmi pelayanan dinas, maka hal itu bukan menjadi tanggung jawab institusi dan dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Di sisi lain, ia mengakui bahwa dalam pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan masih terdapat sejumlah kendala teknis yang kerap memengaruhi proses pelayanan kepada masyarakat. Beberapa di antaranya seperti gangguan jaringan pusat, keterbatasan alat percetakan, hingga tingginya jumlah antrean warga pada waktu-waktu tertentu.
Meski demikian, Disdukcapil Aceh Tenggara, kata dia, terus berupaya melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas pelayanan agar masyarakat dapat memperoleh dokumen kependudukan secara lebih cepat dan nyaman.
Abri juga menyoroti berkembangnya tudingan dugaan permainan uang di lingkungan Disdukcapil yang menurutnya kerap disampaikan tanpa disertai bukti yang valid. Ia menyebut kritik dan masukan dari masyarakat tetap menjadi bagian penting dalam evaluasi pelayanan publik, namun informasi yang berkembang di tengah masyarakat diharapkan tetap berdasarkan fakta.
“Kami menerima kritikan dan masukan sebagai bahan evaluasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, namun saya berharap informasi yang berkembang juga harus berdasarkan fakta dan bukti yang jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Abri turut mengimbau masyarakat agar mengurus dokumen kependudukan secara langsung melalui loket resmi tanpa menggunakan jasa calo atau perantara. Sebab, penggunaan jasa perantara dinilai berpotensi merugikan masyarakat sendiri dan membuka ruang terjadinya praktik pungli.
Ia menegaskan, selama seluruh persyaratan administrasi telah lengkap, maka proses pengurusan dokumen dapat dilakukan dengan cepat sesuai prosedur yang berlaku.
“Saya minta masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan, urus sendiri tanpa perantara. Jika syarat-syarat lengkap maka proses kepengurusannya juga cepat,” ujarnya.
Laporan : Salihan Beruh





































