PADANG, BARANEWS | Penyidikan dugaan korupsi pengadaan sapi bunting Tahun Anggaran 2021 senilai Rp35 miliar yang ditangani bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat segera rampung. Berkas perkara ini sedang diteliti jaksa peneliti untuk proses lanjutan menyatakan perkara ini dinyatakan lengkap (P21) dan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Hadiman SH.MH menuturkan, proses penyidikan yang dilakukan timnya dalam penanganan perkara dugaan korupsi ini sedang finalisasi penelitian berkas, termasuk berita acara pemeriksaan saksi dan tersanhgka, barang bukti dan kelengkapan administrasi lainnya. Hal ini dilakukan sebelum pada tahap penentuan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
“Jika berkas dinyatakan lengkap maka penyidik segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (tahap II) agar perkara bisa segera disidangkan. Sebaliknya jika dinilai belum lengkap, lanjut Hadiman, maka berkas akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa peneliti,” jelas Aspidsus Kejati Sumbar, Hadiman kepada ADHYAKSAdigital, Rabu, 6 September 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aspidsus Hadiman mengatakan dalam perkara tersebut, ada 6 (enam) orang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan pihak penyidik dan sebelumnya diproses dalam enam berkas terpisah. Mereka adalah PRS, WI, AIA, dan AAP yang berlatar belakang sebagai rekanan pengadaan sapi, sedangkan dua lainnya adalah DM selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan FH selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang berstatus sebagai aparatur sipil negara Dinas Peternakan Provinsi Sumbar.
Penyidik menjerat enam tersangka dengan Pasal 2 ayat (1), Juncto (Jo) pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Dalam memproses perkara ini kami telah memeriksa lebih dari tiga puluh saksi, tiga orang ahli, serta menyita berbagai dokumen yang terkait dengan proyek pengadaan sapi bunting,” katanya.
Ia menjelaskan kasus itu berawal ketika Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar melakukan pengadaan 2.082 ekor sapi bunting. Pengadaan sapi bunting digulirkan pemerintah provinsi setempat dengan tujuan memperbanyak populasi ternak di Sumbar, bahkan dalam kontrak awal dibunyikan sapi harus didatangkan dari luar Sumbar.
Proyek dengan nama penyediaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak itu dilaksanakan pada tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp35 miliar.Rinciannya, sebanyak 1.572 ekor sapi lokal dan 510 ekor sapi cross yang dituangkan ke dalam lima paket kontrak pekerjaan dan dikerjakan empat perusahaan berbeda.
Namun dalam perjalanannya ternyata dilakukan pengubahan kontrak (adendum) untuk mengganti sapi yang pada awalnya adalah sapi bunting menjadi sapi dara. “Sapi pun dibeli di daerah Sumbar, tindakan ini tentu saja menggagalkan misi pemerintah untuk memperbanyak populasi ternak. Bahkan kami menemukan adanya indikasi penggelembungan harga. Berdasarkan hasil penghitungan penyidik diketahui kerugian negara yang muncul akibat kasus itu mencapai Rp7,3 miliar,” tutur Kajati Sumbar, Asnawi beberapa waktu lalu. (FS)