Berkas Perkara Dugaan Korupsi Sapi Bunting Segera P21

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 8 September 2023 - 23:33 WIB

50683 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG, BARANEWS | Penyidikan dugaan korupsi pengadaan sapi bunting Tahun Anggaran 2021 senilai Rp35 miliar yang ditangani bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat segera rampung. Berkas perkara ini sedang diteliti jaksa peneliti untuk proses lanjutan menyatakan perkara ini dinyatakan lengkap (P21) dan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Hadiman SH.MH menuturkan, proses penyidikan yang dilakukan timnya dalam penanganan perkara dugaan korupsi ini sedang finalisasi penelitian berkas, termasuk berita acara pemeriksaan saksi dan tersanhgka, barang bukti dan kelengkapan administrasi lainnya. Hal ini dilakukan sebelum pada tahap penentuan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

“Jika berkas dinyatakan lengkap maka penyidik segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (tahap II) agar perkara bisa segera disidangkan. Sebaliknya jika dinilai belum lengkap, lanjut Hadiman, maka berkas akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa peneliti,” jelas Aspidsus Kejati Sumbar, Hadiman kepada ADHYAKSAdigital, Rabu, 6 September 2023.

Baca Juga :  Terindikasi Kasus Korupsi, FKMP Laporkan Bupati Sambas Ke KPK RI

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aspidsus Hadiman mengatakan dalam perkara tersebut, ada 6 (enam) orang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan pihak penyidik dan sebelumnya diproses dalam enam berkas terpisah. Mereka adalah PRS, WI, AIA, dan AAP yang berlatar belakang sebagai rekanan pengadaan sapi, sedangkan dua lainnya adalah DM selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan FH selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang berstatus sebagai aparatur sipil negara Dinas Peternakan Provinsi Sumbar.

Penyidik menjerat enam tersangka dengan Pasal 2 ayat (1), Juncto (Jo) pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Dalam memproses perkara ini kami telah memeriksa lebih dari tiga puluh saksi, tiga orang ahli, serta menyita berbagai dokumen yang terkait dengan proyek pengadaan sapi bunting,” katanya.

Ia menjelaskan kasus itu berawal ketika Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar melakukan pengadaan 2.082 ekor sapi bunting. Pengadaan sapi bunting digulirkan pemerintah provinsi setempat dengan tujuan memperbanyak populasi ternak di Sumbar, bahkan dalam kontrak awal dibunyikan sapi harus didatangkan dari luar Sumbar.

Baca Juga :  KAMPUD Lampung Timur Desak Kejari Ajukan Audit Perhitungan KN Dalam Dugaan Korupsi Hibah Umroh 2019

Proyek dengan nama penyediaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak itu dilaksanakan pada tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp35 miliar.Rinciannya, sebanyak 1.572 ekor sapi lokal dan 510 ekor sapi cross yang dituangkan ke dalam lima paket kontrak pekerjaan dan dikerjakan empat perusahaan berbeda.

Namun dalam perjalanannya ternyata dilakukan pengubahan kontrak (adendum) untuk mengganti sapi yang pada awalnya adalah sapi bunting menjadi sapi dara. “Sapi pun dibeli di daerah Sumbar, tindakan ini tentu saja menggagalkan misi pemerintah untuk memperbanyak populasi ternak. Bahkan kami menemukan adanya indikasi penggelembungan harga. Berdasarkan hasil penghitungan penyidik diketahui kerugian negara yang muncul akibat kasus itu mencapai Rp7,3 miliar,” tutur Kajati Sumbar, Asnawi beberapa waktu lalu. (FS)

Berita Terkait

DPD TOPAN RI Minta Kejati Riau Lidik Dana BOS SMA N 1 Pk Baru.
Delapan Orang dan Sejumlah Uang Terjaring OTT Masih Didalami dan Diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
Pakam Kades OI Ini!! Diduga Ada Kades Setiap Harinya Gunakan Mobil Pajero Bodong Hanya Berplat F Doang
Kades Kuta Batu Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Kejari Aceh Singkil Perkara Dugaan Penyelewengan Pengelolaan (DD)
Polres Simalungun Serahkan Tersangka Korupsi Dana Desa Purwodadi ke Kejari, Kerugian Negara Capai Rp. 337 Juta
Anak Mantan Bupati Aceh Tengah Disebut Terlibat Kasus Korupsi APE, Alamp Aksi : Jangan Tebang Pilih!!!
KAKI: KPK Jangan Bertele-tele Tuntaskan Penanganan Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
Kantor KPK Di Geruduk Massa Tuntut Dugaan Kasus Korupsi Bupati Padang Lawas Utara

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 05:37 WIB

Petugas Lapas Kota Agung Berhasil Menggagalkan Penyelundupan HP Kedalam Lapas

Kamis, 23 Januari 2025 - 20:45 WIB

Petani Lampung Barat Meninggal Dunia Diserang Harimau

Kamis, 23 Januari 2025 - 20:19 WIB

DPC LSM Trinusa Tubaba Hadiri Serah Terima Kunci Rumah Layak Huni

Rabu, 22 Januari 2025 - 20:43 WIB

Mendukung Asta Cita Presiden RI, Polres Lampung Utara menanam jagung serentak 1 juta hektar di Desa Subik

Rabu, 22 Januari 2025 - 10:42 WIB

Potensi Cuaca Buruk Masih Akan Terjadi Hingga Maret, Polda Lampung Himbau Masyarakat Jaga Lingkungan

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:42 WIB

Sidang lanjutan pendahuluan sengketa Pilkada Pesawaran di ruang sidang di Gedung MK RI lantai 4 Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta, berlangsung Senin 20/1/2025

Senin, 20 Januari 2025 - 20:45 WIB

Terlibat Kasus Pencurian Motor dan Laporan Palsu, Aparat Pekon Di Pringsewu Ditangkap Polisi

Senin, 20 Januari 2025 - 14:52 WIB

Kanwil Pemasyarakatan Maluku Utara Teguhkan Komitmen Zona Integritas dan Perjanjian Kinerja 2025

Berita Terbaru