Kajari Nagan Raya Himbau Agar Terdakwa Juliadi Bin Ramli  Dapat Hadir Di Persidangan Pada Tanggal 18.

- Redaksi

Jumat, 15 September 2023 - 04:47 WIB

50711 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NAGAN RAYA : Pengadilan Tipikor Banda Aceh kabulkan permohonan sidang In Absentia perkara Tipikor An terdakwa Juliadi Bin Ramli  dalam berkas perkara  Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG ) Gampong Meugatme Kecamatan Senagan Timur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh . Dengan Anggaran Tahun 2018 sampai dengan 2022, Pada hari Kamis, 14 September 2023

Kajari Nagan Raya MUIB.L.I SH MH  Melalui Kepala Seksie Inteljen ACHMAD RENDRA PRATAMA SH MH, dalam siaran persnya mengatakan telah memantau perkembangan Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Anggaran  Gampong (APBG) di Gampong Meugat Meh Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2018 Sampai dari Tahun 2021 atas nama Terdakwa Juliadi Bin Ramli.

Bahwa persidangan tersebut diselenggarakan di Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh dan sebagai Ketua Majelis Hakim adalah TEUKU SYARAFI, S.H., M.H., dan bantu oleh Anggotanya ELFAMA ZAIN, S.H. ANI HARTATI, S.H.,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Kapolres Nagan Raya Lounching Gampong Bersih Narkoba.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Nagan Raya dihadiri oleh Kasi Pidsus YUNADI, S.H., HENGKI NELDO, S.H., dan BAGUS AGUNG SANTOTO, S.H.

Adapun jalannya persidangan sebagai berikut,Ketua Majelis Hakim membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum.

Ketua Majelis Hakim menanyakan kehadiran terdakwa Dimana Penuntut Umum sudah mengupayakan pemanggilan melalui media cetak, media online, dan pemanggilan langsung melalui keluarga, Aparatur Desa, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Nagan Raya dan Penunutut Umum masih belum dapat menghadirkan terdakwa dikarenakan terdakwa masih DPO.

Masih kata Rendra Setelah itu Penuntut Umum menyerahkan dokumen bukti pemanggilan terdakwa untuk menghadiri persidangan sebagai bahan pertimbangan untuk sidang In Absentia dimana Ketua Majelis Hakim menerima dokumen bukti pemanggilan terdakwa untuk menghadiri persidangan sebagai bahan pertimbangan sidang In Absentia dan mempersilahkan Penuntut Umum untuk membacakan Surat Dakwaan tersebut. Ucap Rendra

Bahwa Penuntut Umum diperekenankan untuk membacakan Surat Dakwaan dengan Register Nomor : PDS-01/NARA/07/2023 tanggal 26 Juli 2023 dan Ketua Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 18 September 2023  dengan agenda Pemeriksaan Saksi dan kemudian sidang ditutup.

Baca Juga :  Kinerja Bobrok dan Terindikasi Korupsi, Aktivis Minta APH Periksa Kadis PUTR Asahan

Hakim mengabulkan permohonan JPU utk sidang Juliadi dilakukan sec in absentia (tanpa hadirnya terdakwa). Sidang dilanjutkan dg pemeriksaan saksi2 pada Senin besok. Terdakwa Juliadi jika masih tetap TDK hadir maka terdakwa akan kehilangan haknya utk mengajukan pembelaan terhadap dakwaan JPU bahwa Apabila Terdakwa Juliadi Bin Ramli  tidak hadir (sidang in absentia)

“Maka yang bersangkutan tidak bisa melakukan pembelaan dan dapat dipastikan akan merugikan kepentingan hukum terdakwa sendiri, maka dari itu sambung Rendra Kasie Intelijen
Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

Rendra menghimbau agar terdakwa Juliadi Bin Ramli  dapat hadir di persidangan pada hari senin tanggal 18 September 2023 sekira pukul 09.30 Wib di Kantor Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh/ Jl.Prof. A. Majid Ibrahim II. Kp. Baru kecamatan Baitturrahman Kota Banda Aceh . Tutupnya. ( * )

Berita Terkait

Brimob Aceh dan Dayah Nurul Ikhwah Bersinergi Cetak Generasi Religius, Disiplin, dan Cinta NKRI
Suara Petani dari Aceh Menggema, DPD TMI Nagan Raya Dukung Don Muzakir Jadi Wamentan
GENCARKAN Hadir di Nagan Raya, BSI, OJK, dan FKIJK Bekali ASN Kelola Keuangan Secara Cerdas
Peringati Hari Anak Nasional ke-42, Kemenag Nagan Raya Teguhkan Komitmen Wujudkan Madrasah Ramah Anak
DPD Tani Merdeka Indonesia Nagan Raya Ucapkan Selamat atas Pelantikan Dr. Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional
Nagan Raya Fair 2026 Berakhir Meriah, Bupati TRK: Serahkan Santunan Kematian Secara Simbolis
Satlantas Gelar Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas kepada Sopir Angkutan Barang dan Pengangkut TBS Sawit
Dek Nyak Warga Nagan Raya Galang Rp12,6 Juta untuk Bantu Pengobatan Bu Bawon

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:46 WIB

Bupati Karo Sambangi Warga Kec. Kutabuluh Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan, layanan Dukcapil, Layanan Dinas Sosial

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:08 WIB

Kembali Beroperasi, Polres Karo Kembali Gerebek Barak Narkoba dan Judi di Sukatendel

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:45 WIB

Bupati Karo Temui Menteri Koperasi Bahas Modernisasi Ekosistem Komoditas Lokal dan Pertanian Hortikultura

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:11 WIB

Peringati Hari Anak Nasional ke-42, Kemenag Nagan Raya Teguhkan Komitmen Wujudkan Madrasah Ramah Anak

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:00 WIB

Nagan Raya Fair 2026 Berakhir Meriah, Bupati TRK: Serahkan Santunan Kematian Secara Simbolis

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:44 WIB

Tim Cobra Satreskrim Polres Karo Bekuk Dua Terduga Pembobol Kedai, Uang Tunai Rp.8 Juta dan Rokok Digondol

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:53 WIB

Usaha Budidaya Bunga Semakin Sulit, Pasar Semakin sempit Akibat Bersaing Dengan Perusahaan Bunga Berskala Besar Forum Petani Bunga Kab. Karo Lakukan Aksi Damai

Senin, 20 Juli 2026 - 18:08 WIB

Bupati TRK Terima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal untuk Empat Warisan Budaya dan Kuliner Tradisional

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Senin, 27 Jul 2026 - 18:31 WIB

PRINGSEWU

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Senin, 27 Jul 2026 - 18:24 WIB