Penggunaan Dana Bos SMP Negeri 1 Bambel Aceh Tenggara Diduga Tidak Transparan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 15 September 2023 - 15:26 WIB

50906 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, Waspada Indonesia.com | Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Bambel kabupaten Aceh Tenggara (Agara), diduga tidak transparan. Sehingga disinyalir oknum Kepala sekolah dalam menggunakan uang negara itu tertutup. Sedangkan bendahara sekolah hanya dijadikan sebagai pelengkap saja. Padahal setiap item yang dibiayai dari dana bos harus sesuai dengan peruntukannya.

Sehingga hal ini bertolak belakang dengan apa yang telah tertuang di dalam UU No 14 tahun 2008 tentang informasi keterbukaan publik(kip). Seharusnya setiap penggunaan harus terbuka baik kepada dewan guru maupun komite sekolah.

Demikian diungkapkan oleh ketua Lsm Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Aceh Tenggara (Gepmat Agara),  Faisal Kadri Dube S Sos, kepada media ini pada  Jumat (15/9/23).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kata Faisal Kadri Dube, bahwa berdasarkan hasil penelusuran kita, sistem pengelolaan dana Bos di sekolah tersebut tidak banyak ketimpangan dan tidak transparan.

Penyebabnya adalah karena rendahnya transparansi dan akuntabilitas sistem tata kelola dana bos, serta kebijakan dana Bos yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Adapun tudingan terhadap penggunaan dana Bos tersebut, diantaranya dana kegiatan pembelajaran ekstrakurikuler siswa, pemeliharaan sarana dan prasarana gedung sekolah. Karena lokasi sekolah saat malam hari gelap. Akibat banyak lampu lokasi sekolah tidak berfungsi.

Baca Juga :  LSM LIRA Aceh Tenggara Siap Buka Fakta Dugaan "Tangkap Lepas" Bandar Narkoba di Medan Johor

Lalu pembayaran honor guru non PNS setiap jam mengajar, kemudian setiap kebijakan realisasi anggaran Bos pihak sekolah diduga jarang melibatkan pihak komite sekolah baik dalam perencanaan maupun realisasinya.

Kemudian laporan SPJ BOS yang sudah direalisasi tidak pernah dipublikasikan dipapan informasi sekolah atau diruang kerja maupun pada rapat dewan guru. Sehingga penggunaan anggaran dana Bos tahun 2021 -2022 diduga banyak yang tidak sesuai dengan juklak dan juknis bos. Sedangkan untuk kebutuhan siswa pihak sekolah kerap melakukan berbagai kutipan yang tidak resmi. Sehingga membebani siswa.

”Termasuk dalam penerimaan siswa baru tahun ajaran baru ini, setiap siswa tetap dibebankan biaya ratusan ribu rupiah untuk pembelian baju kaos olahraga dan batik. Pembelian baju tersebut dikoordinir oleh oknum guru tertentu. Sedangkan uang hasil penjualan baju nya diduga ikut dinikmati oleh oknum kepala sekolah juga. Terang Faisal Dube.

Masih kata Faisal Kadri Dube S Sos, kemudian dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan yang lain yaitu,  biaya alat tulis kantor (ATK) dan biaya foto copy kebutuhan sekolah, biaya snack dewan guru, belanja untuk perpustakaan sekolah seperti pembelian buku paket dan kegiatan yang lain.

Baca Juga :  Narkoba dan Ponsel Kembali Ditemukan di Lapas Kutacane, Dua Napi Ditangkap: Ada Apa dengan Pengawasan Lapas?

“Sehingga disinyalir ada dugaan dokumen SPJ BOS tersebut ada yang berbeda seperti Kwitansi pengeluaran belanja sekolah. Dengan demikian atas indikasi tersebut diduga ada potensi kerugian negara. Sesuai dengan amanah UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi,”tegasnya.

Kita sangat berharap kepada pihak aparat penegak hukum untuk secepatnya bisa mengusut tuntas kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan bos di sekolah tersebut. Jika terbukti ada salah dan menyimpang dalam realisasinya, maka pihak penegak hukum dapat memberikan hukum yang berlaku untuk memberikan efek zera terhadap pelaku nya. Karena setiap rupiah yang digunakan harus jelas. Sebab uang bos merupakan uang negara bukan uang pribadi.

Terkait adanya dugaan penyimpanan terhadap penggunaan dana BOS Kepsek SMP Negeri 1 Bambel, yang dituding oleh Lsm Gepmat, waspada Indonesia.com masih berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada oknum kepala sekolah.(Redaksi)

Berita Terkait

LSM Tipikor Apresiasi Komitmen Kasat Narkoba Aceh Tenggara Berantas Sabu
Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara dan Bhayangkari Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kute Bakhti
Simbol Kepedulian Pemerintah,  Kadis Sosial Aceh Tinjau Langsung Korban Kebakaran di Kute Bakti
Bupati Aceh Tenggara dan Kepala Dinas Sosial Aceh Tinjau Langsung Korban Kebakaran di Kute Bakti
Tujuh Rumah Hangus, Enam Rumah Rusak Ringan dalam Kebakaran di Desa Kute Bakti Aceh Tenggara
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara Klarifikasi Informasi Fasilitas Kantor, Tegaskan Pelayanan Berjalan Normal
Pemuda Hafiz 30 Juz, Tgk Muhammad Ridho, Menjadi Imam Salat Idul Adha di Desa Tanjung Gabungan
Qurban Presisi Polres Aceh Tenggara, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan di Hari Raya Idul Adha 1447H

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:18 WIB

Membanggakan, Kabupaten Pringsewu Kembali Raih Opini WTP Ke-11

Senin, 25 Mei 2026 - 14:28 WIB

LSM PKPN Lampung Soroti Pengelolaan Keuangan MAN 1 Pesawaran: Dugaan Markup Anggaran hingga Anomali LHKPN Kepala Sekolah

Senin, 25 Mei 2026 - 09:56 WIB

LSM TRINUSA Ungkap 10 Kejanggalan Laporan Keuangan Bank Lampung 2024, Desak OJK dan Kejati Turun Tangan

Senin, 25 Mei 2026 - 07:56 WIB

Putra Anggota Kodim 0410/KBL Raih Juara 1 Tinju Gubernur Cup 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 07:32 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Kalapas Narkotika Bandar Lampung Turun Langsung Razia Blok Hunian

Minggu, 24 Mei 2026 - 03:33 WIB

TEMUAN BPK UNGKAP DUGAAN KORUPSI DAN MALADMINISTRASI PT LAMPUNG JASA UTAMA (PERSERODA): LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA DPD LAMPUNG MENUNTUT PENEGAK HUKUM SEGERA BERTINDAK

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:08 WIB

DANA ANTAR BANK NAIK RP380 MILIAR, KREDIT DAN TRANSAKSI BERELASI DISOROT LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:03 WIB

LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung Sorot LHKPN Kabag Kesra Kota Bandar Lampung: Ada Kejanggalan Perbandingan Harta 2024–2025

Berita Terbaru