Aneh! Sebagian Kontruksi Proyek Rehabilitasi dan Rekonstruksi Penguatan Tebing di Agara Belum Selesai Dikerjakan, Tapi Sudah di PHO

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 19 Oktober 2023 - 16:41 WIB

50547 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane waspada indonesia.com | Sebanyak delapan paket pekerjaan proyek Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat kepada pemerintah Aceh Tenggara (Agara), melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), setempat senilai Rp 22 Miliar. Proyek tersebut untuk pembangunan penguatan tebing wilayah Sungai Lawe Alas dan Lawe Bulan. Akibat imbas daripada banjir yang terjadi beberapa waktu lalu.

Dijelaskan bahwa semua paket proyek itu kini kabarnya sudah di Provisional Hand Over (PHO ) kan, atau Serah Terima Sementara Pekerjaan dari pihak rekanan atau penyedia jasa. Padahal seharusnya pihak konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelumnya pekerjaan itu diserahkan harus terlebih dahulu melakukan penelitian terhadap semua progres terhadap pekerjaan dan penilaian setiap item fisik nya. Hal ini untuk menghindari terjadinya potensi korporasi atau korupsi. Kemudian selanjutnya lalu di PHO kan. Kepada pemerintah daerah.

Namun berdasarkan amatan waspada Indonesia.com belum lama ini terhadap sejumlah lokasi paket proyek fisik RR tersebut, terdapat beberapa pekerjaan belum diselesaikan oleh rekanan serta juga kualitas pekerjaan diragukan. Seperti coran semen pondasi dasar, ikatan pemasangan besi pondasi beton, kedalaman galian pondasi dan item lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini terjadi pekerjaan proyek RR di desa Alas Melancar kecamatan Babussalam, kemudian pekerjaan proyek di desa Jongar kecamatan Ketambe, kemudian pekerjaan di desa Terutung Payung kecamatan Bambel dan beberapa lokasi lainnya. Hasil amatan wartawan terlihat sebagian item pekerjaan yang belum dikerjakan rekanan seperti, pemasangan beronjong, normalisasi sungai, pembuatan jalan dibantaran kali dan pemerataan tanggul yang terdapat di depan bangunan tembok.

Baca Juga :  Emak-emak Desa Terutung Seperai Desak Inspektorat Aceh Tenggara Terbitkan LHP

Sehingga jika tanggul atau tumpukan material batu dan pasir (sirtu) yang terdapat di depan bangunan tembok proyek RR itu tidak diratakan seperti semula. Maka akan berimbas terhadap pemukiman penduduk setempat maupun terhadap lahan pertanian masyarakat setempat. Sebab jika intensitas hujan tinggi, tentu akan membuat debit air sungai kali Lawe Bulan dan Lawe Alas meningkat, yang akan mengancam pemukiman penduduk dan lahan pertanian masyarakat. Dikarenakan tumpukan material galian menghalangi jalan aliran sungai Itu.

“Kami merasa khawatir jika pihak rekanan tetap membiarkan tumpukan material galian itu tidak diratakan. Karena beberapa waktu lalu lahan kami sempat terkena dampak banjir, sebab aliran sungai tidak lancar. Sehingga kami sebagai masyarakat kecil menjadi korban. Ujar salah seorang warga desa Mentedak kecamatan Darul Hasanah kepada wartawan.

Hal yang sama juga disebutkan oleh warga desa Alas Melancar kecamatan Babussalam, tumpukan material galian yang terdapat disepanjang bangunan tembok proyek RR membuat lahan pertanian sawah kami menjadi imbas kenaikan deras nya aliran sungai Lawe Bulan. Kami berharap kepada pemerintah daerah harus bertindak tegas dan cepat terhadap rekanan atau kontaktor untuk segera meratakan kembali tumpukan material galian tersebut. Harap warga setempat

Baca Juga :  Asnah Korban Perahu Robin Kayu Terbalik Ditemukan Warga Subulussalam

Menanggapi hal itu, para pegiat Lsm di kabupaten Aceh Tenggara angkat bicara, seperti diungkapkan ketua Lsm Penjara Pajri Gegoh Selian dan ketua Lsm Gepmat Agara Faisal Kadri Dube S Sos, mereka menyebut bahwa dalam proyek pemerintah diatur mengenai tata cara serah terima pekerjaan yang secara teknis dilakukan dalam dua tahap, yaitu PHO yang merupakan serah terima dari penyedia kepada PPK (Pasal 57 Perpres 16/2018) dan serah terima pekerjaan dari PPK kepada PA/KPA (Pasal 58).

Ruang lingkup PHO/FHO mencakup mutu dalam hal administrasi, visual dan kuantitas. Nah, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) ini lah yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa mulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima pembayaran.

“Kami meminta kepada pihak terkait konsultan pengawas dan PPK dan KPA harus profesional, jika beberapa item pekerjaan belum diselesaikan oleh pihak rekanan, sebaiknya jangan dulu di PHO kan proyek tersebut . Hal ini untuk menghindari terjadinya Kong kalikong antara oknum terkait.

Pasalnya, proyek yang di PHO kan itu semestinya proyek yang sudah selesai dikerjakan, bukan proyek yang terbengkalai atau pekerjaan asal asalan.

“Kami menduga ada pembohongan publik yang dilakukan oleh Kontraktor bersama PPK, semestinya dengan alasan apapun kalau pekerjaan belum selesai tidak boleh di PHO kan,” Pungkas mereka.[Hidayat]

Berita Terkait

Kado Indah Menjelang Idul Adha: Bupati Salim Fakhry Tunaikan Janji, 2.500 PPPK Paruh Waktu Resmi Dilantik
Etika Jurnalisme Menjadi Pondasi Sinergi Pemerintah dan Pers di Aceh Tenggara
Pembersihan Jalan Nasional Pascabanjir di Aceh Tenggara Dikerjakan Bertahap hingga Seluruh Ruas Aman
LIRA Desak Audit Total PLTMH Lawe Sikap, Soroti Dugaan Kerusakan Lingkungan hingga Minimnya Manfaat bagi Warga
Kadis Disdukcapil Aceh Tenggara Tegaskan Seluruh Pengurusan Dokumen Gratis, Masyarakat Diminta Laporkan Pungli
Pascabanjir di Desa Kuning, Jalur Nasional Kembali Normal Setelah Dibersihkan BPJN Aceh 3.5
Perjuangkan Hak dan Tunjangan Guru di Agara, Ali Basrah: Semua Harus Lewat Prosedur yang Benar
Penantian Bertahun-Tahun Terbayar, Ratusan Warga Leuser Apresiasi Langkah Nyata BPN Aceh Tenggara

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 02:44 WIB

Bustami Zainudin Pembina BRN Dampingi Jokowidodo di Lampung,Siap perkuat Dukungan PSI Sesusai Arahan

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:26 WIB

Warga Pelosok NTB Masih Hidup dalam Temaram, Janji Pemerataan Listrik Dipersoalkan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:06 WIB

PP Gerakan Pemuda Alwashliyah : Pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad jangan di Politisasi

Senin, 18 Mei 2026 - 16:07 WIB

Surat Resmi Gerakan Pemuda Kebangsaan Minta Aparat Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran PT Rosin

Senin, 18 Mei 2026 - 14:12 WIB

Pemerintah Aceh Sudah Membekukan, Namun PT Rosin Tetap Beroperasi dan Diduga Abaikan Seluruh Instruksi Resmi

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:07 WIB

PRABOWO INSTRUKSIKAN BUNGA PNM MEKAAR TURUN DI BAWAH 9 PERSEN 

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:59 WIB

IN-Journal Chapter 1 Berhasil Digelar, Angkat Tema Keberlanjutan dan Inovasi Sosial

Senin, 11 Mei 2026 - 22:41 WIB

Kecam Pernyataan Amien Rais Soal Teddy, Ketum GP Alwashliyah: Narasi Tidak Etis dan Memecah Belah!

Berita Terbaru