Akademisi USK Sarankan Pj Gubernur Penuhi Undangan DPRA, Tak Meski Harus Setujui Permintaannya

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 2 November 2023 - 15:07 WIB

50204 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Akademisi USK Basri Efendi SH M.Kn menyarankan agar Pj Gubernur memenuhi undangan DPRA. Walaupun jika ada permintaan-permintaan tertentu DPRA tidak mesti harus disetujui.

Menurut Dosen Hukum USK itu, jika Pj Gubernur tidak datang justru kesannya yang terbangun dipublik seakan menunjukkan tidak adanya i’tikad baik untuk mewujudkan keharmonisan lembaga antar pemerintahan di Aceh.
“Apa salahnya Pj Gubernur hadir saja memenuhi undangan DPRA, kehadiran itu bukan menunjukkan persoalan setuju atau tidak setuju dengan apa yang diminta DPRA, Pj Gubernur merdeka dalam menentukan sikapnya. Sesuai UU Pemda nomor 67 huruf d tentang kewajiban kepala daerah yakni menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan pemerintahan, jadi untuk menjaga etika dan norma yang menjadi kewajibannya itu Pj Gubernur hadir saja. Masalah permintaan DPRA dipenuhi atau tidaknya nanti terserah Pj Gubernur,” kata Basri saat menjadi narasumber focus grup diskusi (FGD) yang mengangkat thema “Urgensi Penyelamatan Uang Rakyat (APBA) Menjelang Tahun Politik 2024” yang dilaksanakan di 3 in 1 Coffee Banda Aceh, Kamis sore, 2 November 2023.

Baca Juga :  Tidak Ada sangkut pautnya Pihak Partai dalam Aksi Mahasiswa

Basri mengatakan, jika ingin menyelamatkan uang rakyat maka pembahasan APBA harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, salah poin disini adalah persoalan ketepatan waktu yang harus dicapai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia juga menyebutkan, persoalan dana Pokir tidak masalah jika sesuai dengan perundang-undangan, aturannya sudah bagus, namun pada pelaksaannya saja sering terjadi pelanggaran. “Dana aspirasi atau Pokir itu tidak masalah hanya saja jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Jangan pula digunakan untuk kepentingan pemilu 2024, tinggal mekanismenya diatur sesuai kebijakan tanpa menyalahkan aturan,”katanya.

Baca Juga :  160 Orang Paslon Kepala Daerah di Aceh, Hanya Illiza dan Afridawati Dinilai yang Berani Lawan Fatwa Abu Mudi

“Pemilu dilaksanakan bulan februari, jikapun dialokasikan pokir 2024. Bisa saja realisasinya ditahan dulu, setelah pemilu baru direalisasikan agar tidak digunakan untuk kepentingan pemilu”

Dia melanjutkan, jika memang sudah tak ada waktu sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak ada titik temu juga, pergub jadi solusi terakhir.

“Pergub adalah pilihan terakhir jika tidak ada pilihan lainnya”pungkasnya. (HS)

Berita Terkait

SEKDA Aceh Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA
Andika Salah Satu disabilitas Nagan Raya Berangkat Ke Jakarta. Ingin Carik Angin Kota Mini
Yahdi Hasan Masuk Bursa Ketua DPRA, Harapan Wilayah Tengah Menguat
Inilah 75 Khatib Jumat Banda Aceh
PWI Aceh Tegaskan Wartawan Tak Perlu Hadir dalam Pemanggilan Polda, Soroti Pentingnya Perlindungan Profesi Jurnalis
Preman Beraksi di Dalam Polda Metro Jaya, Ketua DPW Fanst Respon Aceh: Ini Tamparan Keras untuk Polri!
Anggota DPRA Tegaskan Tidak Ada Mosi Tidak Percaya, Lembaga Tetap Solid Jalankan Fungsi
Distribusi Bantuan Logistik Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi di Aceh Capai 925.193 Ton

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 10:48 WIB

Belasan Organisasi Relawan Prabowo Gibran – Jokowi ke Mabes Polri, Laporkan Dugaan Makar Saiful Mujani dkk

Minggu, 12 April 2026 - 12:34 WIB

Polda Riau Ajak Masyarakat Peduli Gajah Sumatera Lewat Festival Seni Konservasi

Minggu, 12 April 2026 - 11:41 WIB

Pelantikan Pejabat Manajerial, Kakanwil Ditjenpas Riau Tekankan Amanah dan Integritas

Minggu, 12 April 2026 - 11:24 WIB

Respons Cepat Selamatkan Nyawa: Anggota Ditlantas Polda Riau Gagalkan Aksi Bunuh Diri Pria Bawa Anak

Kamis, 9 April 2026 - 20:12 WIB

56 Pegawai Lapas Pekanbaru Naik Pangkat, Kalapas Yuniarto: Momentum Perkuat Integritas dan Profesionalisme

Kamis, 9 April 2026 - 19:46 WIB

Lapas Pekanbaru Tampilkan Produk Unggulan Warga Binaan di Bazaar Pemasyarakatan, Giat Semarak HBP ke-62

Senin, 6 April 2026 - 02:56 WIB

Pemerintah Provinsi Riau Resmi Memberlakukan Work From Home (WFH) sebanyak Satu Hari Kerja dalam Seminggu Setiap Jumat.

Jumat, 3 April 2026 - 18:00 WIB

DPD IPK Provinsi Riau Semakin Solid, Terima SK Baru dari DPP IPK Pusat

Berita Terbaru