Ketua Lsm Penjara: Pajri Gegoh Selian, Pendamping Desa Tidak Boleh Rangkap Jabatan

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Senin, 6 Mei 2024 - 14:00 WIB

50642 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pajri Gegoh Selian, Ketua Lsm Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Provinsi Aceh

Kutacane, waspada Indonesia| Ketua DPD Lsm Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Provinsi Aceh, Pajri Gegoh Selian menyebutkan bahwa berdasarkan aturan disiplin waktu kerja Pendamping Desa kecamatan maupun pendamping lokal desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan.

Hal itu disampaikannya menanggapi adanya beberapa pendamping desa di kabupaten Aceh Tenggara saat ini mereka sebanyak delapan orang PLD masih menerima gaji dari pekerjaan lain, dan mereka diduga merangkap jabatan. Secara aturan satu orang tidak diperbolehkan menerima gaji double yang bersumber dari keuangan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Misalkan saat ini di daerah tersebut terendus ada pendamping desa merangkap jadi tenaga pendidik atau guru PPPK itu tidak boleh,” ujarnya, Senin (6/6/2024).

Baca Juga :  Ketua PWI Sumardi Apresiasi kemimpinan Pj Bupati Taufik Sukses Memimpin di Aceh Tenggara

Untuk itu, Gegoh Selian meminta kepada Kadis pendidikan setempat agar segera memberikan sanksi tegas terhadap mereka atau guru yang lulus menjadi PPPK tanpa mengundurkan diri dari pendamping desa.

“Gegoh menegaskan, dengan adanya laporan dari masyarakat yang kami terima, maka laporan tersebut akan kami tindak lanjuti dalam waktu dekat ini kami akan turun ke lapangan mengkroscek mereka di sekolah dan dinas pendidikan.

“adanya laporan dari masyarakat mengenai hal itu, pihaknya siap turun langsung untuk melakukan verifikasi.

Gegoh menambahkan, jangan ada kesannya pihak dinas pendidikan kabupaten dengan sengaja memberikan ruang kepada mereka untuk rangkap jabatan,

Baca Juga :  BPK RI Temukan 17 Rekening Non Kapitasi dan Obat Kadaluarsa, Dinas Kesehatan Aceh Tenggara Disorot Keras: Kepemimpinan Lemah dan Manajemen Buruk

Jika terbukti merangkap jabatan, maka yang bersangkutan harusnya segera langsung diberhentikan dari pendamping desa, kecuali mereka sudah berhenti dari pekerjaan lain yang gajinya bersumber dari keuangan negara.

Dijelaskan bahwa Pendamping lokal desa atau PLD adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat dan sebagai fasilitator di sebuah desa.

Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) dituntut untuk bisa fokus menjalankan tugas dan maksimal dalam pendampingan. Mereka juga dilarang merangkap jabatan agar tidak terpecah konsentrasi dan melalaikan tugas pendampingan.[Hidayat]

Berita Terkait

Bupati Aceh Tenggara Tutup Pintu Rapat untuk Tegakkan Disiplin Pejabat
Anak Curi Motor Milik Orang Tua, Polres Aceh Tenggara Tangkap MRH di Lawe Sigala-Gala
Polres Aceh Tenggara Musnahkan 4,6 Ganja dan 90,97 Gram Sabu
Wakil Bupati Aceh Tenggara Tinjau Pembangunan Jembatan Sementara Pascabanjir di Desa Mbarung
Polsek Bambel Respon Cepat, Lakukan Pengamanan Banjir di Desa Kuning I, Jalan Nasional Sempat Tergenang Air
Program P3-TGAI Mengalirkan Harapan Baru Bagi Pettani Aceh Tenggara
Wujud Komitmen Nyata, Polres Aceh Tenggara Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ganja
Ratusan Warga Kutambaru Bercawan Dukung Sahidil Ahmad Maju Pilkades

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 16:12 WIB

Maling Motor, Mantan Kades di Lampung Timur Ditangkap Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Bupati Lampung timur Ikuti Kebijakan Rahmat M Djauzal Gubernur Lampung Meminjam Dana Ke PT SMI Untuk Pembangunan Infrastruktur Jalan

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:39 WIB

Wakil Presiden RI Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih di Kabupaten Lampung Timur

Sabtu, 18 April 2026 - 13:26 WIB

Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam Resmi Dibuka, 51 Ribu Pelaku Usaha Jadi Tumpuan Ekonomi Lamtim

Sabtu, 18 April 2026 - 12:19 WIB

Dari Tuduhan ke Tekanan Uang : Oknum Wartawan Diduga Peras Warga Sribawono

Senin, 6 April 2026 - 04:29 WIB

Ketua DPC ASWIN Lampung Timur Himbau Seluruh Elemen Masyarakat Dukung HUT ke-27 Lampung Timur

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:46 WIB

Curiga 5 Hari Tak Keluar Rumah, Pria di Lampung Timur Ditemukan Tewas Membusuk

Minggu, 8 Maret 2026 - 07:26 WIB

Napi Corvek Kasus Penggelapan Kabur dari Rutan Sukadana

Berita Terbaru

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB