Waspada Indonesia, Karo – Kegiatan “Malam Puncak Budaya” Persatuan Musisi Tradisional Karo (PMTK) 2024 pada Minggu (10/11/2024) di Open Stage Taman Mejuah – juah Berastagi diduga “dibajak” menjadi panggung politik salah satu pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Karo. Padahal, diduga biaya pelaksanaan event ini menggunakan alokasi dana dari pemerintah.
Dana ini sendiri diduga berasal dari dari Direktur Perfilman, Musik dan Media Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemendikbudristek RI. Angkanya disebut mencapai ratusan juta rupiah.
Hal ini semakin diperkuat dengan kehadiran pejabat dari Direktorat Perfilman, Musik dan Media Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemendikbudristek RI, Irnie Wanda, MAP pada acara tersebut.
Kehadirannya (Irnie) diketahui sejak pihak panitia dan orang – orang dekat Abetnego Tarigan mengabarkan lewat postingan di media sosial facebook saat melakukan penjemputan ke Bandara Kuala Namo.
Adanya dugaan pemanfaatan panggung kegiatan “Malam Puncak Budaya” Persatuan Musisi Tradisional Karo (PMTK) 2024 oleh salah satu pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Karo nomor urut 1, Abetnego Tarigan – Edy Suranta Bukit tentu sangat ddisayangkan.
Event yang mestinya monumental kemudian tercederai oleh dugaan upaya memanfaatkannya untuk kepentingan politik elektoral dari salah satu paslon.
Kedatangan Abetnego Tarigan dan Edy Suranta Bukit yang notabe saat ini tercatat sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Karo pada Pilkada 27 November 2024 tidak dapat dianggap biasa saja.
Kehadirannya secara bersamaan pantas dianggap mengeluarkan aroma politik. Sehingga wajib dipertanyakan. Apalagi kedatangan keduanya di sebuah acara yang disebut mendapat dukungan dana dari pemerintah.
Menurut mantan Ketua KPU Karo, Benyamin Pinem, jika benar kegiatan “Malam Puncak Budaya” Persatuan Musisi Tradisional Karo (PMTK) 2024 Minggu (10/11/2024) di Open Stage Taman Mejuah – juah Berastagi dananya berasal dari pemerintah, maka ini sebuah indikasi kuat adanya penyalahgunaan standart pola peruntukan anggaran negara pada event tersebut.
Untuk itu, pihak panitia pelaksana sambung komisioner KPU Kabupaten Karo tiga periode harus memberikan klarifikasi kepada publik dan negara atas adanya dugaan salah pemanfaatan alokasi dana dan tujuan penyelenggaraan acara tersebut.
“Penyelenggara wajib memberikan klarifikasi atas jalannya kegiatan dimaksud. Karena apapun kegiatan yang menggunakan anggaran negara tidak dibenarkan dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu,”ujarnya.
Selain itu, dengan adanya kondisi yang patut atas gelar event yang dananya dari pemerintah ini tambah Benyamin, dapat saja membuka ruang baru bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan. Hal ini termasuk kepada Baswaslu Karo sebagai bahagian dari Sentra Gakkumdu.
Aparat hukum kata Benyamin lagi dapat saja menyelidiki kegiatan dimaksud, termasuk meminta keterangan dari penyelenggara dan pemberi bantuan, dalam hal ini Direktur Perfilman, Musik dan Media Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemendikbudristek RI.
Benyamin juga menilai pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Karo nomor urut 1, Abetnego Tarigan – Edy Suranta Bukit secara etika mestinya malu jika benar memanfaatkan panggung “Malam Puncak Budaya” Persatuan Musisi Tradisional Karo (PMTK) 2024 pada Minggu (10/11/2024) di Open Stage Taman Mejuah – juah Berastagi. Apalagi terang Benyamin, saat ini Mendagri sudah membuat edaran yang berisi pelarangan terhadap pemberian bansos selama masa pelaksanaan Pilkada 2024.
“Apapun alasannya atau siapapun yang berperan dalam mendukung, yang jelas jika acara tersebut didanai oleh pemerintah sangat tidak pantas secara etika, paslon bupati dan wakil bupati Karo nomor 1 ( Abetnego Tarigan – Edy Suranta Bukit) tampil secara berbarengan. Ini namanya kan memanfaatkan situasi,” tambah Benyamin.
Seperti diamati dalam berbagai postingan di media sosial, seluruh akun resmi pendukung paslon bupati dan wakil bupati Karo nomor urut 1 Abetnego Tarigan – Edy Suranta Bukit secara besar – besaran mempublikasi kegiatan yang “sepi” pengunjung tersebut.
Hampir rata postingan itu mengemukakan kehadiran Abetnego – Edy Suranta dari acara yang sebenarnya mendapat suntikan dana dari pemerintah atau jikapun ada tidak sepenuhnya dari dana mandiri paslon ABDI.
Bahkan, pada foto – foto yang ditampilkan di akun media sosial resmi seperti Abdi Karo tampak “watermark” dari akronim pasangan Abetnego Tarigan – Edy Suranta Bukit.
PMTK akui terima bantuan dari pemerintah
Adanya dukungan pemerintah dalam kegiatan “Malam Puncak Budaya” PMTK Kabupaten Karo 2024 diakui oleh Ketua Persatuan Musisi Tradisional Karo, Estredin Sinulaki.
“Jadi Bapak Abet lah, yang menunjukkan kami jalan ke Kementerian, dan dia juga sebagai Pembina PMTK kami. Di acara PMTK dari awal pembentukan, sampai sekarang tidak ada campur tangan politik,” ungkap Estredin Sinulaki, ujarnya seperti dilansir Bulat.co.
Seperti diketahui terdapat 20 larangan mengenai kampanye Pilkada 2024 yang sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Bab VIII; dimuat dalam Pasal 57 – Pasal 66 PKPU 13/2014 yang mengatur sejumlah larangan kampanye sebagai berikut.
Menggunakan sarana dan prasarana milik Pemerintah/Pemerintah Daerah.Menggunakan sarana dan prasarana yang dibiayai oleh pemerintah pusat (APBN), pemerintah daerah (APBD).
Ilham S Millala
Kaperwil Sumut