DPC LSM Trinusa Apresiasi Kinerja Polres Tubaba Tetapkan Tersangka Terkait Korupsi Dana Desa

hayat

- Redaksi

Jumat, 7 Maret 2025 - 19:05 WIB

50666 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tulang Bawang Barat – Ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Triga Nusantara Indonesia Tulang Bawang Barat Masdar, mengapresiasi kinerja polres Tulang Bawang Barat yang telah menindak tegas kepalo Tiyuh yang merugikan Negara Rp.Rp272.499.664.

” Kami sangat mengapresiasi kinerja polres Tulang Bawang Barat yang telah menindak tegas Tindak Pidana Korupsi APBT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Masdar hal ini bisa menjadikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi di daerah ini. Sehingga para pelaku tindak pidana korupsi tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Dan bagi kepalo Tiyuh lainnya harus berhati- hati dalam pengelolaan dana desa. Diberitakan sebelumnya Polres Tubaba Polda Lampung menggelar jumpa pers terkait kasus korupsi APBT (Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh) Suka Jaya Kec. Gunung Agung Kab Tubaba di Aula Sarja Arya Racana Mapolres Tubaba, Jumat (07/03/2025) Siang.

Baca Juga :  Pasang Tarup Pakai Paku di Jalan Raya, Warga Keluhkan Kerusakan Jalan di Tubaba

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. di dampingi Wakapolres Kompol Zaini Dahlan, S.H., M.H, beserta Kasat Reskrim Iptu Tosira, SH,MH, Kasipropam Iptu Sulistiyawansyah Putra, SH, Kasubsipenmas Sihumas Iptu Joniarto, SE. dan PS Kepala Unit Tipidkor Polres Tubaba.

Dalam jumpa pers tersebut, AKBP Sendi Antoni menjelaskan bahwa Polres Tubaba telah menetapkan satu orang Kepala Tiyuh sebagai tersangka kasus korupsi terkait APBTiyuh Suka Jaya Kec. Gunung Agung berinisial MTI( 51), Hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/4/X1/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TULANG BAWANG BARAT POLDA LAMPUNG, Tanggal 01 November 2024.

Berdasarkan perhitungan kerugian negara akibat perbuatan tersangka tersebut mencapai Rp272.499.664, (Dua Ratus Tujuh Dua Empat Ratus Sembilan Sembilan Ribu enam ratus enam empat rupiah)

Baca Juga :  Ketua LPM Tubaba Minta APH Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Dana BUMTI Marga Makmur

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan cara meminta bendahara untuk melakukan pencairan sejumlah dana APBTiyuh dari Rekening Tiyuh, Setelah dana dicairkan dana diminta oleh tersangka untuk kepentingan Pribadi dan tidak di pergunakan sesuai dengan APBTiyuh Suka Jaya.

“Kami menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran APBTiyuh Suka Jaya pada Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023.” tegas Kapolres.

tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling singkat 4 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

HYT

Berita Terkait

Ketika Laporan Kekayaan Pejabat Diabaikan, Akankah Integritas Juga Ditinggalkan?
Ketika Laporan Kekayaan Pejabat Diabaikan, Akankah Integritas Juga Ditinggalkan?
Dugaan Keterlambatan LHKPN Kadispora Tulang Bawang Barat: LSM Triga Nusantara Desak KPK Bertindak
LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Kabupaten Serang Kecam Ketidaktepatan Waktu Sidang: “Pengadilan Negeri dan Jaksa Penuntut Umum Tidak Profesional
Disporapar Tubaba Di duga Abaikan Aturan ,LSM Trinusa Sebut Mereka Kebal Hukum
LSM Trinusa Soroti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten: SPMB 2025 Harus Transparan
LSM Trinusa Tubaba Jenguk Anggota Yang Dirawat Di Klinik Jaya Medik
Dr. Dedy Hermawan, Minta Aph Tindak Tegas Dugaan Penyimpangan Aset BUMTI Sesuai Instruksi Presiden RI

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:07 WIB

DPC LSM Trinusa Gelar Aksi Kondusif di DPRD Pringsewu: Tak bertemu Anggota Dewan, Langsung Lapor Dugaan Penyimpangan Anggaran 2025 ke Kejari

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:47 WIB

Pemkab Lamtim Bersama Bulog Salurkan Bantuan Pangan, Warga Terima 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:34 WIB

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan Di Wonodadi

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:29 WIB

Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Tahapan Pilkakon Serentak 2026, Tekankan Netralitas dan Dukungan Program Prioritas

Selasa, 19 Mei 2026 - 07:45 WIB

Wabup Pringsewu, Umi Laila saat membuka sosialisasi Perda Pajak dan Restribusi di GSG Kecamatan Gading Rejo

Senin, 18 Mei 2026 - 12:57 WIB

Bupati Pringsewu Resmikan UPT SD Negeri 1 Gunungraya sebagai Sekolah Definitif

Senin, 18 Mei 2026 - 11:43 WIB

DPC LSM Trinusa Resmi Sampaikan Surat Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa ke Polres Pringsewu, Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran Sekretariat DPRD Tahun 2025

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:52 WIB

Wakil Bupati Pringsewu umi Laila Lepas Jamaah Calon Haji Kloter 31

Berita Terbaru