Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Impor Ilegal Berupa Bawang Merah dan Pakaian Bekas

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 14 Maret 2025 - 03:57 WIB

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (13/03/2025) – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh pada Kamis, 13 Maret 2025, menyelenggarakan kegiatan pemusnahan barang impor ilegal berupa bawang merah dan pakaian bekas. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Banda Aceh.

Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Unit Patroli Laut Bea Cukai Aceh pada Rabu, 12 Februari 2025. Dalam operasi tersebut, Unit Patroli Laut berhasil menggagalkan upaya pemasukan barang impor ilegal sejumlah 1.768 karung bawang merah dan 28 karung pakaian bekas. Total nilai barang hasil penindakan ini mencapai Rp755.395.638 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar kurang lebih Rp1.729.856.115.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari jumlah total bawang merah yang disita, sebanyak 1.765 karung dimusnahkan, 2 karung menjadi barang bukti di pengadilan dan 1 karung untuk pengujian laboratorium Karantina. Sementara itu, pakaian bekas yang dimusnahkan berjumlah 26 karung, dan 2 karung lainnya dijadikan barang bukti di pengadilan.

Baca Juga :  Kampanye Simpatik Posko Santri Jeumala Center Berhasil Pikat Hati Rakyat

Pemusnahan dilakukan di dua lokasi. Secara simbolis, acara pemusnahan dilaksanakan di KPPBC TMP C Banda Aceh, sebelum dilanjutkan dengan pemusnahan seluruh barang hasil penindakan di PT. Solusi Bangun Andalas, Lhoknga, dengan cara dibakar. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap tindak pidana kepabeanan dan telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Lhoksukon pada 3 Maret 2025.

Tindak pidana kepabeanan yang terjadi dalam kasus ini berupa pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes, sebagaimana diatur dalam Pasal 7A ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Uji laboratorium yang dilakukan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nangroe Aceh Darussalam terhadap bawang merah ilegal tersebut menunjukkan hasil positif mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) Shallot Yellow Stripe Polyvirus (SYSV) dan tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan. Jika virus SYSV menyebar hingga ke lahan pertanian di Sigli dan Takengon, maka dipastikan panen dan produksi bawang di Aceh akan mengalami penurunan drastis, menyebabkan kerugian besar bagi para petani.

Baca Juga :  Gampong Lamsabang Mendapatkan Penyuluhan Hukum Terkait Peran Keluarga Dalam Mencegah Kekerasan Seksual

Pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen Kanwil Bea Cukai Aceh dalam menjalankan tugas sebagai Community Protector, yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan berbahaya serta memastikan keamanan dan standar produk yang masuk ke Indonesia. Kanwil Bea Cukai Aceh akan terus berkomitmen untuk menjaga dan melindungi masyarakat Indonesia dari pemasukan barang yang dapat membahayakan serta mengancam keselamatan bangsa. (*)

Editor: Abdiansyah

Berita Terkait

Polemik UU TNI Dilihat Secara Objektif, Mantan Panglima GAM Sayed Mustafa Angkat Bicara
Ketua Influencer Badan Pemenangan Aceh, Tarmizi AGe, Dukung Gekrafs Aceh Dorong Pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif
Kami Rakyat Aceh Protes Harga Tiket Pesawat Mahal
SAPA Desak Pemerintah: Wujudkan Keadilan Harga Tiket Pesawat ke Aceh
PUSDA Kritik Kebijakan CSR Bupati Aceh Barat: Jangan Hambat Investasi!
Ketua TP-PKK Provinsi Aceh, Ny. Marlina Muzakir Resmi Lantik Ketua TP-PKK Nagan Raya
Abang Fadhli Samalanga Cocok Jabat PLT Sekjen Partai Aceh
PLN UID Aceh Salurkan Donasi untuk Gaza Melalui LAZNAS YAKESMA

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 16:51 WIB

Satreskrim Polres Tanggamus dan Dinas Koperindag Sidak Pasar Gisting, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Rabu, 26 Maret 2025 - 07:35 WIB

Personil Pospam Kota Agung Bagikan Takjil Gratis untuk Pengguna Jalan

Selasa, 25 Maret 2025 - 06:08 WIB

Kapolres Tanggamus Gelar Silaturahmi dengan Jajaran DPC Apdesi Tanggamus

Sabtu, 22 Maret 2025 - 06:17 WIB

Polres Tanggamus Dirikan Dua Pos dalam Operasi Ketupat Krakatau 2025

Kamis, 20 Maret 2025 - 06:10 WIB

Bupati Tanggamus Merespon Pondasi Jembatan Yang Ambrol PUPR Lakukan Peninjauan ke Lokasi  

Minggu, 16 Maret 2025 - 05:31 WIB

Satreskrim Polres Tanggamus Ungkap Kasus Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur di Kecamatan Pugung

Selasa, 11 Maret 2025 - 08:48 WIB

Bupati Tanggamus Drs H Moh Saleh Asnawi MA MH pimpin Rapat perdana, Tekankan Disiplin Kinerja Pegawai dan Datakan Kerusakan Infrastruktur 20 Kecamatan

Minggu, 9 Maret 2025 - 06:20 WIB

Satresnarkoba Polres Tanggamus Bagikan Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan

Berita Terbaru