LSM JATI Soroti Anggaran Sekwan DPRD Pringsewu, Diduga Ada Kelemahan Sistemik e-Purchasing

hayat

- Redaksi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:19 WIB

50181 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PRINGSEWU – LSM Jaringan Transparansi Indonesia (JATI) Provinsi Lampung menyoroti pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD (Sekwan) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024. Lembaga tersebut menduga adanya kelemahan dalam sistem pengadaan secara elektronik (e-purchasing) yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Koordinator LSM JATI Provinsi Lampung, Ubai, menyatakan bahwa temuan ini berdasarkan analisis mendalam terhadap data dari sistem SIRUP LKPP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) Sekwan Kabupaten Pringsewu. “Pengadaan melalui sistem e-purchasing di Sekwan Pringsewu begitu lemah dan berpotensi korupsi,” ujar Ubai dalam pernyataan resminya, Rabu (22/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

⚖️ Dasar Hukum yang Disampaikan LSM JATI
Dalam analisisnya, LSM JATI tidak hanya memaparkan temuan data tetapi juga menyertakan dasar hukum yang melandasi keprihatinan mereka:

Pelanggaran terhadap Prinsip Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LSM JATI menilai, meskipun e-purchasing merupakan metode yang sah, pelaksanaannya harus tetap mematuhi prinsip dasar yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ). Pasal 4 Perpres ini menekankan bahwa seluruh proses pengadaan harus dilaksanakan dengan berdasarkan asas efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Setiap penyimpangan dari asas ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap regulasi tertinggi di bidang pengadaan pemerintah .

Baca Juga :  DPC LSM Trinusa Resmi Sampaikan Surat Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa ke Polres Pringsewu, Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran Sekretariat DPRD Tahun 2025

Kelemahan Sistemik dalam Pelaksanaan E-Purchasing
Hasil penelitian yang dirujuk LSM JATI menunjukkan bahwa sistem e-purchasing seperti e-order memiliki kelemahan, salah satunya adalah kurangnya sosialisasi dan pemahaman bagi para pelaku. Kelemahan dalam komunikasi dan implementasi kebijakan ini berpotensi menciptakan celah dimana proses pengadaan tidak berjalan secara optimal dan tidak mencapai nilai uang (value for money) yang semestinya.

Komunikasi dan Koordinasi yang Belum Optimal
Sebuah kajian kebijakan yang dikutip LSM JATI juga menyoroti bahwa komunikasi, koordinasi, dan kerja sama antar institusi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah seringkali masih belum berjalan optimal. Lemahnya koordinasi ini dapat melemahkan sistem pengendalian intern, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Kelemahan pengendalian intern meningkatkan risiko terjadinya penyimpangan.

🔍 Temuan Kritis dalam Data Anggaran
Berdasarkan 148 item data yang dianalisis, LSM JATI mengidentifikasi beberapa pola yang mengkhawatirkan:

Nilai Belanja yang Diduga Tidak Wajar: Beberapa pos belanja memiliki nilai yang sangat tinggi dan memicu tanda tanya, seperti:

Belanja Makanan dan Minuman Rapat senilai Rp 408.000.000 (Item 99)

Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan senilai Rp 838.343.000 (Item 142)

Belanja Cetak Kalender senilai Rp 184.000.000 (Item 90)

Baca Juga :  Tim SAR saat melakukan pencarian di wilayah sungai Kabupaten Pringsewu

Belanja Sewa Audio Visual senilai Rp 165.000.000 (Item 102)

Pola Pengulangan Belanja yang Sama: Terdapat banyak item belanja yang diulang dengan nilai yang seringkali hampir sama persis, seperti Belanja Makanan dan Minuman Rapat senilai Rp 33.075.000 yang muncul berulang kali (Item 46, 50, 62). Pola ini menimbulkan pertanyaan mengenai efisiensi dan akuntabilitas perencanaan.

Penggunaan Metode “Pengadaan Langsung” untuk Pekerjaan Konstruksi: Beberapa pekerjaan dengan nilai signifikan, seperti Pembangunan Lanjutan Pos Jaga Pol PP (Rp 180.000.000) dan Interior Gedung Kantor (Rp 106.600.000), dilakukan dengan metode Pengadaan Langsung. Meski diatur dalam Perpres, penggunaan metode ini untuk nilai yang besar dinilai rentan terhadap praktik tidak transparan dan berpotensi melanggar ketentuan batas nilai pengadaan langsung.

📜 Tuntutan dan Rencana Tindak Lanjut
Menanggapi temuan ini, LSM JATI Provinsi Lampung akan segera melayangkan surat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Mereka mendesak kedua lembaga tersebut untuk segera melakukan pemeriksaan dan audit ulang secara mendalam terhadap pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu Tahun 2024.

“Dengan langkah ini, kami berharap dapat mendorong tata kelola keuangan daerah yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Pringsewu,” pungkas Ubai.

(Hayat)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Launching Bank Sampah Induk Pringsewu Resik & Gerakan Pilah Sampah Dari Rumah
Kasus Bullying Viral di SMP Ambarawa Berakhir Damai, Praktisi Hukum Dorong Penyuluhan Hukum bagi Pelajar Pringsewu
Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional & Hari Lahir Pancasila 2026
Polisi Intai Jalur Narkoba di Pringsewu, Dua Pria Pembawa Sabu 51 Gram Tertangkap
Buka Muskomda VI, Bupati Pringsewu Sebut Pemuda Katolik Berkontribusi Nyata Dukung Program Pemerintah
Nyali Kejari Pringsewu Di Uji LSM dan Publik : Beranikah Membongkar Dugaan Penyimpangan Anggaran Sekretariat DPRD Tahun 2025
Pemkab Pringsewu Gelar Salat Idul Adha 1447 Hijriah & Potong Hewan Qurban Di Pagelaran Utara
Konfirmasi DPC LSM Trinusa : Jawaban Pihak Kejari Dinilai Kurang Memuaskan, Trinusa Ancam Aksi Lebih Besar

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:21 WIB

Pelajaran dari Tol Permai: Istirahat Jika Lelah, 5 Korban Laka Hiace di Siak Jadi Pengingat

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:24 WIB

Rutin Kawal Asta Cita, Bhabinkamtibmas Sabak Auh Cek Jagung Pipil 73 Hari 

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:31 WIB

Rajin Turun ke Lahan, Polsek Sabak Auh Dampingi Petani: Jagung Pipil 70 Hari Milik UPTD Tumbuh Subur

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:03 WIB

Polri Dukung Ketahanan Pangan: Polsek Sabak Auh Pantau Pertumbuhan Jagung Pipil di Lahan UPTD Pertanian 

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:48 WIB

Laporan Berkala Polsek Sabak Auh: Tanaman Jagung Usia 65 Hari Tumbuh Baik di Sabak Auh 

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:08 WIB

Sinergi Polri-UPTD Pertanian, Polsek Sabak Auh Kawal Program Jagung Pipil 1 Ha di Sungai Tengah

Senin, 18 Mei 2026 - 16:35 WIB

Polsek Sabak Auh Dan Petani Kolaborasi Kawal Jagung 58 Hari Menuju Panen

Kamis, 14 Mei 2026 - 02:30 WIB

KAPOLSEK SABAK AUH GANDENG LASKAR MELAYU DAN TOKOH MASYARAKAT AKTIFKAN SISKAMLING

Berita Terbaru