Dinas Perkimtan Dinilai Tutup Mata atas Masalah Kualitas dan Pungutan Proyek RLH di Aceh Tenggara

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:24 WIB

50445 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara — Pelaksanaan proyek Rumah Layak Huni (RLH) di Kabupaten Aceh Tenggara kembali menuai sorotan keras dari masyarakat. Sejumlah penerima bantuan mengeluhkan buruknya kualitas bangunan serta adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh pelaksana proyek di lapangan. Meski persoalan ini telah mencuat ke publik, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Aceh Tenggara yang menjadi instansi teknis terkait, dinilai memilih bungkam dan tidak mengambil langkah konkret.

Menurut keterangan warga, pekerjaan pembangunan rumah bantuan yang disalurkan melalui dana Pokok Pikiran (Pokir) dari anggota DPR Aceh Daerah Pemilihan (Dapil) VIII itu, terkesan dijalankan tanpa pengawasan optimal dari instansi terkait. Penerima manfaat mengungkapkan bahwa mereka kerap dimintai tambahan biaya oleh pihak kontraktor, meskipun anggaran dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek telah ditentukan sebelumnya melalui dinas.

“Sering dimintai tambahan biaya untuk beli pasir, semen, dan batu. Padahal katanya anggaran sudah cukup. Tapi kami tetap diminta menutupi kekurangannya,” ujar JF, seorang penerima bantuan rumah yang berdomisili di Kecamatan Lawe Alas, Senin (20/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

JF menyayangkan sikap diam pihak Dinas Perkimtan Aceh Tenggara yang seakan menutup mata terhadap berbagai laporan dan keluhan masyarakat. Padahal, seluruh proses perencanaan, mulai dari penyusunan RAB hingga penunjukan rekanan pelaksana, dilakukan oleh instansi tersebut.

Baca Juga :  Dugaan "Program Titipan" Bibit Kakao di Aceh Tenggara, Nama Ketua DPRK Terseret

“Bukan tidak bersyukur atas bantuan pemerintah, tapi kami merasa seperti ditelantarkan. Kualitas bangunan juga parah, dinding retak, atap tidak rapi. Kami sudah sampaikan ke pihak dinas, tapi tidak ada respon,” keluhnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas Perkimtan Aceh Tenggara, Suci Wahyuni ST, tidak memberikan penjelasan rinci terkait jumlah unit rumah yang dibangun maupun proses pengawasan dari dinas. Ketika ditanya wartawan pada Rabu (22/10), dia hanya menjawab singkat, “Hubungi saja Kepala Dinas, ya Pak.”

Sikap tersebut memperkuat dugaan bahwa lemahnya pengawasan dari dinas telah membuka ruang bagi praktik yang melanggar aturan, termasuk kemungkinan terjadinya pungutan liar dalam proyek yang seharusnya menjadi bantuan penuh kepada rakyat. Padahal, sesuai aturan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap pungutan yang berada di luar ketentuan hukum bisa dikategorikan sebagai pelanggaran atau bahkan tindak pidana.

Baca Juga :  Pj Kades Lembah Alas Diduga Markup Harga Pengadaan Baju Karang Taruna, Aktivis Desak Polisi Usut

Selain itu, bantuan rumah layak huni merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memenuhi hak atas tempat tinggal yang layak bagi masyarakat miskin dan rentan. Program RLH tidak seharusnya menjadi beban tambahan bagi masyarakat, melainkan menjadi solusi permanen bagi mereka yang hidup di bawah standar permukiman sehat.

Sejumlah pengamat lokal dan aktivis pemuda juga menyoroti lambannya respons pemerintah daerah terhadap persoalan ini. Mereka meminta agar Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui Inspektorat segera melakukan audit terhadap pelaksanaan proyek RLH, termasuk meninjau ulang kinerja Dinas Perkimtan dan pelaksana lapangan yang terlibat.

“Sudah saatnya pemerintah menegakkan aturan secara menyeluruh, jangan sampai program bantuan berubah menjadi sumber penderitaan baru bagi masyarakat,” ujar seorang aktivis mahasiswa yang turut memantau pelaksanaan proyek tersebut.

Dengan nilai proyek yang mencapai miliaran rupiah dari dana publik, program RLH seharusnya mampu memberi manfaat maksimal bagi masyarakat. Tanpa pengawasan yang tegas dan transparan, program ini dikhawatirkan justru akan melenceng dari tujuan utamanya: memberikan tempat tinggal yang layak, aman, dan bermartabat bagi rakyat kecil.

Laporan : Salihan Berih

Berita Terkait

Bupati Aceh Tenggara Tutup Pintu Rapat untuk Tegakkan Disiplin Pejabat
Anak Curi Motor Milik Orang Tua, Polres Aceh Tenggara Tangkap MRH di Lawe Sigala-Gala
Polres Aceh Tenggara Musnahkan 4,6 Ganja dan 90,97 Gram Sabu
Wakil Bupati Aceh Tenggara Tinjau Pembangunan Jembatan Sementara Pascabanjir di Desa Mbarung
Polsek Bambel Respon Cepat, Lakukan Pengamanan Banjir di Desa Kuning I, Jalan Nasional Sempat Tergenang Air
Program P3-TGAI Mengalirkan Harapan Baru Bagi Pettani Aceh Tenggara
Wujud Komitmen Nyata, Polres Aceh Tenggara Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ganja
Ratusan Warga Kutambaru Bercawan Dukung Sahidil Ahmad Maju Pilkades

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:27 WIB

Pelajar 16 Tahun Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan terhadap Anak di Pringsewu

Rabu, 9 September 2026 - 17:57 WIB

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan 21,63 Ton Beras Kepada Masyarakat Banyuwangi

Selasa, 8 September 2026 - 13:41 WIB

Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terkait Rancangan Perubahan APBD 2O26

Senin, 7 September 2026 - 20:23 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan APBD

Jumat, 4 September 2026 - 13:36 WIB

Mantan Kabag Humas Pringsewu Dwi Murniati Fitri Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun

Kamis, 3 September 2026 - 14:17 WIB

Wabup Pringsewu Turun Langsung ke Pasar Pagelaran, Sapa Warga & Kendalikan Harga Pangan

Rabu, 2 September 2026 - 20:05 WIB

Si Jago Merah Lalap Satu Hektar Lahan Perkebunan Jati di Ambarawa, Pringsewu

Selasa, 1 September 2026 - 19:47 WIB

Pemkab Pringsewu Adakan Pembinaan SPIP Terintegrasi 2026

Berita Terbaru

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB