Gawat : Salah Faham Eksekusi Lahan Oleh PN Suka Makmue Berakhir Ricuh, Kuasa Hukum: Tak Ada Penyitaan Makam

- Redaksi

Sabtu, 8 November 2025 - 02:32 WIB

50289 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue. : Pelaksanaan eksekusi lahan di wilayah Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Kamis, 6 November 2026, berujung ricuh setelah sekelompok warga menghadang tim eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue. Kericuhan ini dipicu oleh isu yang menyebutkan bahwa lahan yang akan dieksekusi termasuk area kuburan para leluhur kami.

Pemohon Eksekusi M. Ali Hasyimi melalui Kuasa Hukumnya, Khairumam, membantah keras kabar tersebut. Menurutnya, informasi yang menyebutkan bahwa eksekusi mencakup area makam merupakan provokasi yang menyesatkan dan telah memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Kami tegaskan, tidak ada kuburan atau makam yang masuk ke dalam objek eksekusi. Objek yang dieksekusi hanyalah sebuah pondok yang berdiri di dekat area pemakaman. Narasi bahwa kami ingin menggali makam orang tua warga adalah kabar bohong yang dibuat untuk memprovokasi masyarakat,” kata Khairumam, Jumat, 7 November 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, perkara ini berawal dari gugatan perdata yang dimenangkan oleh pihaknya M. Ali Hasyimi sebagai Penggugat di Pengadilan Negeri Suka Makmue dengan nomor perkara 1/Pdt.G/2023/PN SKM tertanggal 15 September 2023. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh melalui putusan Nomor 111/PDT/2023/PT BNA tertanggal 5 Desember 2023. Setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht), pihaknya mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Suka Makmue.

Baca Juga :  Mualem - Dek Fadh Menang, Ermiadi Ucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat dan Relawan, KPA, juga Lintas parpol pengusung dan pendukung

PN Suka Makmue menindaklanjuti permohonan tersebut dengan melakukan dua kali aanmaning atau teguran kepada para Termohon Eksekusi, masing-masing pada tanggal 23 Januari dan 4 Februari 2025. Namun, para Termohon tidak pernah hadir memenuhi panggilan tersebut. Selanjutnya, pengadilan melaksanakan konstatering atau pencocokan objek sengketa pada 25 Februari 2025, dan kemudian melakukan sita eksekusi pada 18 September 2025.

“Dalam pelaksanaan sita eksekusi itu, Ketua PN melalui Panitera sudah menyampaikan bahwa pihak-pihak yang merasa keberatan diberi waktu delapan hari untuk mengajukan sanggahan resmi. Tapi sampai waktu itu berakhir, tidak ada satu pun pihak yang mengajukan keberatan. Artinya, semua proses hukum telah dilalui dengan sah,” ujar Khairuman.

Khairuman menyebut, eksekusi sebenarnya dijadwalkan pada 5 November 2025, namun ditunda ke tanggal 6 November karena alasan keamanan. Saat pelaksanaan di lapangan, massa menghadang tim PN Suka Makmue dan Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi. Bahkan, sejumlah warga melempari petugas dan tim hukum dengan batu, sehingga situasi sempat memanas.

Baca Juga :  Dek Fad Terima Surat Dukung dari PNA

“Tim eksekusi tidak diberi kesempatan menjelaskan objek mana yang akan dieksekusi. Setelah kami selidiki, ternyata warga sudah terprovokasi lebih dulu oleh oknum tertentu yang menyebarkan isu bahwa eksekusi ini akan menggusur makam leluhur mereka. Faktanya, makam sama sekali tidak masuk dalam objek eksekusi,” ungkapnya.

Menurut Khairuman, objek yang disengketakan merupakan tanah baru yang dibeli oleh Termohon Eksekusi I atas nama Syawali berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 383/2012 dan Surat Keterangan Nomor 743/SP/XI/2012 tertanggal 10 Juli 2012. Namun, dalam persidangan, bukti kepemilikan yang diajukan Termohon dinilai tidak sah oleh pengadilan dan dikesampingkan, sehingga tanah tersebut secara hukum menjadi milik Pemohon Eksekusi.

“Bukti-bukti telah diuji di ruang sidang dan pengadilan memutuskan bahwa hak kepemilikan berada di pihak kami. Jadi, klaim bahwa itu tanah makam sama sekali tidak berdasar,” tegasnya.

Kericuhan di lapangan tak hanya berakhir dengan pelemparan, namun juga berujung pada tindakan penganiayaan terhadap salah satu keluarga Pemohon Eksekusi. Selain itu, oknum warga juga rencana akan dilaporkan setelah kami kumpulkan bukti yang relevan karena telah merusak pagar dan tanaman kelapa sawit milik Pemohon Eksekusi. (*)

Berita Terkait

Harga Semen Tembus Rp110 Ribu per Zak, DPW Tani Merdeka Aceh Minta SBA Bertindak
Promosi Batu Giok Nagan Zedi Trisma Mulia Kades Seunagan Timur Berikan Cendera Mata
Dukung Program Presiden, Pemerintah Aceh Perkuat Pelaksanaan Sekolah Rakyat hingga Wilayah Tengah
UIN Ar-Raniry Seleksi 53 Peserta Internasional dari 12 Negara untuk Penerimaan Mahasiswa Baru
Aceh Bangkit! Rp58,9 Triliun Dikucurkan untuk Rehabilitasi-Rekonstruksi, Safrizal ZA: Kita Bangun Lebih Baik dan Tangguh
248 Kepala Sekolah SMA, SMK, dan SLB se-Aceh Dilantik Langsung oleh Muzakir Manaf
Asosiasi Geologi dan Pertambangan Gayo Lues,Tentang Dugaan Pelanggaran Kerusakan Lingkungan Akibat Aktivitas PT GAYO MINERAL RESOURCES
Bahlil Lahadalia Lantik Pengurus Baru Golkar Aceh, Salim Fakhry Tegaskan Komitmen Perkuat Peran Partai

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:08 WIB

Aceh Tenggara Mendesak Program Strategis Mitigasi Bencana dan Irigasi untuk Ketahanan Pangan

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:57 WIB

Kepala MTsN 1 Aceh Tenggara Diduga Simpan Penyimpangan Dana BOS, Kemenag Tegaskan Siap Proses Hukum

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:52 WIB

Usai Kebakaran, Pesantren Darul Mukhlasin Aceh Tenggara Terima Bantuan Pemerintah dan Polri

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:51 WIB

Proyek Irigasi P3-TGAI di Aceh Tenggara Diduga Sarat Manipulasi, PPK OP SDA-II BWS Sumatera-I Pilih Bungkam

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:49 WIB

Kecamatan Darul Hasanah Promosikan Produk Unggulan di Festival Kakao dan Pasar Tani Aceh Tenggara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 00:08 WIB

H. Irmawan Dinilai Mampu Jawab Harapan Publik, Didorong Pimpin Aceh Tenggara 2029

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:22 WIB

Proyek P3-TGAI di Aceh Tenggara Dihantam Isu Jual Beli Proyek dan Dugaan KKN

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:14 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, Direktur RSUD H. Sahudin Kutacane Tekankan Disiplin dan Etika Medis

Berita Terbaru