Tanggamus – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jati menyoroti sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Perikanan Kabupaten Tanggamus yang diduga terindikasi praktik korupsi. Berdasarkan analisis terhadap Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui sistem e-purchasing, LSM menemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai bertentangan dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan nilai manfaat (value for money).
Merespon temuan ini, LSM Jati memberikan ultimatum kepada Dinas Perikanan setempat untuk memberikan klarifikasi terbuka. Jika tidak direspons, mereka mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa dan mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk melakukan pemeriksaan mendalam.
“Kami mendesak BPK dan Kejati Lampung untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kegiatan yang mencurigakan ini. Ada indikasi kuat penyimpangan yang merugikan keuangan daerah,” tegas Riski Ubay, Jubir LSM Jati, dalam keterangan persnya, Senin.
Berikut adalah beberapa poin kejanggalan yang diungkap LSM Jati:
1. Kejanggalan Harga dan Kuantitas
Pertama,LSM mempertanyakan proses penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pengadaan laptop senilai Rp 34.000.000 per unit. Mereka meminta spesifikasi teknis lengkap yang dapat membenarkan harga setinggi itu.
Kedua,muncul pertanyaan mengenai pengulangan kegiatan “Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor” seperti Bahan Cetak dan Alat Tulis Kantor (contoh: No. 109 senilai Rp 27.414.900). LSM menilai penggabungan paket akan lebih efisien dan mencurigai adanya praktik pemecahan paket (splitting).
Ketiga,pembelian “Materi Pameran” yang dilakukan berulang kali (No. 44, 45, 46, 47) dengan total nilai Rp 45.000.000 juga dipertanyakan korelasi dan urgensinya dengan program kerja Dinas.
2. Metode Pengadaan yang Dipertanyakan
LSM juga menyoroti penggunaan metode Penunjukan Langsung dan Pengadaan Langsung untuk puluhan kegiatan dengan nilai besar.Misalnya, pada pengadaan barang untuk dijual kepada masyarakat (No. 48 & 53, total Rp 165.000.000) dan paket rehabilitasi/pembangunan (seperti No. 99 senilai Rp 190.000.000).
“Pengadaan Langsung untuk barang modal seperti’Pengadaan Alat Tangkap Pancing’ (No. 95) senilai Rp 180.000.000 sangat tidak lazim. Seharusnya ini melalui tender terbuka untuk menjamin persaingan sehat dan harga terbaik,” tambah Ubay.
3. Kelayakan Kebutuhan Anggaran
Di sisi lain,LSM mempertanyakan mekanisme perencanaan dan justifikasi anggaran untuk pos “Jamuan Makan/Kudapan Rapat” yang muncul berulang dengan nilai sangat besar. Mereka menduga pos ini tidak memenuhi asas efisiensi.
Pertanyaan juga diajukan terkait nilai manfaat dari pengadaan”TV Langganan” (No. 42) senilai Rp 3.600.000. LSM menilai pengeluaran untuk hal tersebut dari APBD patut dipertanyakan urgensi dan kemanfaatannya bagi pelayanan publik.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Perikanan Kabupaten Tanggamus belum memberikan tanggapan resmi atas temuan dan ultimatum dari LSM Jati tersebut. Masyarakatakat menunggu langkah tegas dari BPK dan Kejati untuk mengusut tuntas dugaan ini guna menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.
(Hayat)






































