JPU Kejari Pringsewu Tuntut Terdakwa Dalam Tipikor KUR–KUPEDES BRI Pringsewu

hayat

- Redaksi

Jumat, 5 Desember 2025 - 04:48 WIB

50202 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU–Kejaksaan Negeri Pringsewu menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pringsewu 1, Kantor Cabang Pringsewu, periode 2020–2022, dengan terdakwa Gigih Kurniawan Bin Gatot Purnomo yang telah memasuki tahap pembacaan tuntutan.

Sidang berlangsung pada Kamis, 4 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA.

Persidangan dipimpin Majelis Hakim yang terdiri atas Firman Khadah Tjindarbumi, S.H. selaku Ketua Majelis, dengan Ayanev Yulius, S.H., M.Kn. dan Heri Hartanto, S.H., M.H. sebagai hakim anggota. Penuntut Umum yang hadir dalam persidangan, yaitu Elfiandi Hardares, S.H., M.H.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan, Penuntut Umum membacakan amar tuntutan yang pada pokoknya menyatakan terdakwa Gigih Kurniawan Bin Gatot Purnomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi “secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.

Baca Juga :  Pemkab Pringsewu Gelar Pelepasan Pj Bupati Marindo Kurniawan

Adapun modus operandi yang dinilai terbukti dalam persidangan oleh JPU, yaitu terdakwa telah menggunakan identitas nasabahnya untuk mengajukan pinjaman KUR/KUPEDES, kemudian setelah kredit dilakukan pencairan, dana pinjaman tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatan tersebut, Penuntut Umum menuntut terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Selain itu, Penuntut Umum menuntut pidana denda sebesar Rp200.000.000,- dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan 6 (enam) bulan kurungan. Penuntut Umum juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp357.336.381,-, yang wajib dibayarkan paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila tidak mencukupi, terdakwa dipidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan.

Baca Juga :  Pemerintah Pekon Banyumas kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu Membuka Sosialisasi Kelas Ibu Hamil

Penuntut Umum turut menyampaikan penetapan terhadap barang bukti, antara lain berupa buku tabungan, rekening koran, tanda bukti penyetoran, ID Card, dokumen terkait kredit, serta satu unit telepon genggam, dengan ketentuan sebagian barang bukti dikembalikan kepada para saksi yang berhak, dan sebagian lainnya terlampir dalam berkas perkara.

(Hayat)

Persidangan tersebut selesai sekitar pukul 15.30 WIB. Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 11 Desember 2025, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Launching Bank Sampah Induk Pringsewu Resik & Gerakan Pilah Sampah Dari Rumah
Kasus Bullying Viral di SMP Ambarawa Berakhir Damai, Praktisi Hukum Dorong Penyuluhan Hukum bagi Pelajar Pringsewu
Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional & Hari Lahir Pancasila 2026
Polisi Intai Jalur Narkoba di Pringsewu, Dua Pria Pembawa Sabu 51 Gram Tertangkap
Buka Muskomda VI, Bupati Pringsewu Sebut Pemuda Katolik Berkontribusi Nyata Dukung Program Pemerintah
Nyali Kejari Pringsewu Di Uji LSM dan Publik : Beranikah Membongkar Dugaan Penyimpangan Anggaran Sekretariat DPRD Tahun 2025
Pemkab Pringsewu Gelar Salat Idul Adha 1447 Hijriah & Potong Hewan Qurban Di Pagelaran Utara
Konfirmasi DPC LSM Trinusa : Jawaban Pihak Kejari Dinilai Kurang Memuaskan, Trinusa Ancam Aksi Lebih Besar

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:48 WIB

Guru Pekanbaru Belajar Bikin Konten, Kelas Jadi Seru! 150 Guru Ikut Pelatihan Digital Bareng Telkomsel

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:00 WIB

Perkuat Imtak & Pengabdian, Disdik Pekanbaru Jadikan Yasinan Jumat Agenda Rutin ASN

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:37 WIB

Sentuhan Haru di Samsat: Dirlantas Polda Riau Lepas 2 Perwira Senior, Titip Pesan Jaga Marwah Jelang Operasi Patuh 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:12 WIB

Catat Tanggalnya! Razia Lalin Serentak di Riau 8-21 Juni, Ini 10 Pelanggaran yang Kena Tilang ETLE

Senin, 1 Juni 2026 - 16:18 WIB

Tegak Lurus Aturan Main, KNPI Riau Apresiasi Sikap Walikota & Kapolresta soal New Paragon 

Senin, 25 Mei 2026 - 18:16 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Kawasan Pelabuhan Salurkan Bantuan Pupuk dan Racun ke Petani

Senin, 25 Mei 2026 - 12:12 WIB

Panen Ubi dan Tanam Pohon Warnai Kunjungan Kadisdik Riau ke SMAN 17 Pekanbaru

Senin, 25 Mei 2026 - 01:14 WIB

PC PMII Kota Pekanbaru Sukses Gelar Pelatihan Kepemimpinan OSIS Tingkat SMP Negeri/Swasta Se-Kota Pekanbaru

Berita Terbaru